Kebijakan Baru: Kemendagri usul ada lembaga khusus atur dana otsus pada RUU Aceh

Ads
RumahBerkat - Post

Kemendagri Usulkan Lembaga Khusus untuk Pengelolaan Dana Otsus Aceh

Dari Jakarta, Kementerian Dalam Negeri mengusulkan adanya lembaga khusus yang bertugas mengatur dana otonomi khusus Aceh dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Perubahan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, bersama Badan Legislasi DPR RI.

Sumule Tumbo, Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kemendagri, menjelaskan bahwa lembaga ini akan memastikan perencanaan, distribusi anggaran, penentuan wilayah pelaksanaan, serta pertanggungjawaban penggunaan dana Otsus. “Hal ini sangat penting bagi Aceh dalam menyesuaikan pengelolaan dana Otsus,” ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Dalam penyusunan RUU tersebut, Kemendagri ingin mencontohkan sistem yang sudah diterapkan di Yogyakarta. Provinsi DIY memiliki lembaga khusus bernama Paniradya Kaistimewan yang mengelola dana keistimewaan dengan fokus pada kebutuhan layanan masyarakat. Lembaga ini juga bertugas memastikan alokasi anggaran sesuai target prioritas, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan dan evaluasi.

“Misalnya, membangun jalan, jembatan, atau sekolah yang didanai dari dana Otsus perlu dilabel sebagai sumber dana khusus,” tambah Sumule.

Menurut catatan Kemendagri, dana Otsus Aceh dari tahun 2008 hingga 2025 masih menyisakan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) yang signifikan. Meski demikian, tingkat kemiskinan di Aceh tetap tinggi. “Tahun 2018 mengalami silpa sebesar lebih dari Rp2 triliun, sementara tahun 2019 hingga 2021 juga menyisakan angka di atas Rp1 triliun,” katanya.

Ads
RumahBerkat - Post