Strategi Penting: Tuan Rondahaim Saragih, Napoleon dari Batak yang dapat gelar pahlawan
Tuan Rondahaim Saragih, Napoleon dari Batak yang Dapat Gelar Pahlawan
Pada perayaan Hari Pahlawan 2025, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh di Istana Negara, Jakarta. Penghargaan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025. Salah satu penerima adalah Tuan Rondahaim Saragih, tokoh dari Sumatera Utara yang dianugerahi dalam kategori Perjuangan Bersenjata.
Tuan Rondahaim Saragih Garingging, yang lahir di Simandamei, Sinondang, Pematang Raya pada 1828, berasal dari keluarga bangsawan Partuanon Raya. Ia diangkat sebagai Raja Raya ke-14 kerajaan tersebut pada 1876. Partuanan Raya, kerajaan adat dengan pengaruh signifikan di Simalungun, menjadi tempat berdirinya kepemimpinan yang kuat dan terpercaya.
Dalam perang melawan kolonial Belanda, Tuan Rondahaim dikenal sebagai strategis handal. Ia berhasil menggabungkan beberapa kerajaan kecil di Simalungun, seperti Siantar, Bandar, Sidamanik, dan lainnya, untuk berjuang bersama. Salah satu momen penting adalah serangan terhadap markas militer Belanda di Serbelawan, yang menjadi simbol keteguhan rakyat setempat. Kerajaan Partuanan Raya, di bawah kepemimpinannya, tak pernah ditaklukkan oleh Belanda hingga akhir hayat.
“Napoleon der Bataks” atau Napoleon dari Batak adalah julukan yang melekat pada Tuan Rondahaim Saragih atas perjuangannya melawan penjajahan Belanda.
Sikap tegas dan pantang menyerahnya membuat rakyat Simalungun menghormati dan patuh. Setelah wafat pada 1891, kekuatan perlawanan melawan kolonial mulai melemah. Lima tahun kemudian, Belanda kembali menginvasi daerah tersebut dan memaksa keturunan Tuan Rondahaim, Sumayan Tuan Kapoltakan Saragih Garingging, mengakui dominasi mereka. Pada 1900, tanah-tanah Simalungun diambil alih untuk dikembangkan menjadi perkebunan milik pihak penjajah.
Pada 13 Agustus 1999, Tuan Rondahaim Saragih dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Jasa oleh Presiden BJ Habibie berdasarkan Keppres Nomor 077/TK/Tahun 1999. Nama tokoh ini juga diabadikan sebagai nama rumah sakit umum daerah (RSUD) di Pematang Raya, serta menjadi salah satu nama jalan di Kota Pematang Siantar.
