Hukum, Dari UU Polri hingga Penyekapan Perempuan di Bandung
Hukum – Jakarta – Sejumlah peristiwa terkait hukum mencuat pada hari Senin (22/6), mulai dari pengesahan perubahan Undang-Undang Polri oleh Presiden Joko Widodo hingga tindakan DPR terhadap kasus penyekapan perempuan yang berlangsung selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. Berikut rangkuman berita hukum yang telah dihimpun oleh ANTARA:
Revisi UU Polri Diumumkan, Perubahan Struktur Kepolisian
Pada hari Senin, Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perubahan ini mencakup beberapa aturan penting, seperti pengaturan posisi jabatan anggota kepolisian yang aktif di luar institusi, penyesuaian batas usia pensiun, serta pemberian kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam sistem kepolisian.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama,” kata Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Kemenhut Tindak Lanjuti Penyekapan Perempuan di Bandung
Kasus penyekapan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung yang berlangsung selama tiga tahun menjadi sorotan DPR. Anggota Komisi III DPR RI Rano Alfath menilai perbuatan tersebut sangat keji dan meminta kepolisian daerah untuk segera menangkap pelaku, yakni pria berinisial T. Rano menekankan bahwa kasus ini menunjukkan pelanggaran hukum yang memperparah.
Sementara itu, Kementerian Kehutanan berhasil menggagalkan upaya pembukaan lahan ilegal di kawasan hutan pendidikan Universitas Gadjah Mada (UGM) di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menjelaskan bahwa operasi gabungan yang dilakukan oleh Korwas Polda Jawa Timur, Brimob Polda Jawa Timur, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil menghentikan aktivitas merusak hutan tersebut. Operasi ini dilakukan dalam rangka memastikan kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) tetap terjaga.
Korupsi LPEI, Petinggi Grup BJU Divonis 8 Tahun
Di pengadilan Tipikor Jakarta, Direktur Grup Bara Jaya Utama (BJU) Hendarto divonis 8 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien menegaskan bahwa Hendarto terbukti melakukan kejahatan bersama-sama, sehingga putusan ini sesuai dengan dakwaan pertama. Korupsi ini dilakukan dengan memanfaatkan jabatan untuk menikmati keuntungan finansial.
Kasus ini menunjukkan bagaimana korupsi bisa merambat ke berbagai sektor, termasuk lembaga keuangan. Pengadilan Tipikor Jakarta menjadi tempat penegakan hukum yang menggambarkan upaya pemerintah dalam menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi.
Penetapan Pejabat Tinggi Imigrasi, Termasuk di Jabar dan Jakbar
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko melantik 13 pejabat tinggi keimigrasian, termasuk di wilayah Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat dan Kakanim Kelas I Khusus Jakarta Barat. Penetapan ini dilakukan untuk mengisi jabatan Eselon II yang sempat kosong akibat kasus penegakan hukum yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hendarsam menyebutkan bahwa pelantikan ini bertujuan memperkuat kapasitas administratif dan operasional di berbagai daerah.
Imigrasi juga menyoroti pentingnya kebijakan yang mengikuti proses hukum untuk memastikan keberlanjutan layanan keimigrasian. Dengan adanya pejabat baru, diharapkan mampu memberikan layanan yang lebih optimal kepada masyarakat.
Kasus Penyekapan Perempuan: DPR Berharap Penegakan Hukum Cepat
Kasus penyekapan perempuan di Bandung yang berlangsung tiga tahun terakhir kembali menjadi sorotan. Anggota DPR Rano Alfath menegaskan bahwa tindakan ini menunjukkan pelanggaran hukum yang serius dan memerlukan respons cepat dari institusi kepolisian. Ia mengimbau Polda Jawa Barat untuk segera mengungkap identitas pelaku serta mengambil langkah hukum yang tegas.
Dalam konteks ini, penyekapan dan penyiksaan yang dilakukan terhadap korban YTR dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia. DPR menilai bahwa kasus ini bukan hanya melibatkan kejahatan biasa, tetapi juga menggambarkan kejahatan terhadap masyarakat yang rentan.
Kebijakan dan tindakan hukum yang diambil oleh pemerintah dalam beberapa minggu terakhir menunjukkan komitmen untuk memperbaiki sistem pemerintahan. Mulai dari pengesahan UU Polri yang memberikan ruang bagi kebijakan baru, hingga upaya menggagalkan aktivitas ilegal di bidang kehutanan dan penegakan hukum korupsi. Selain itu, kasus penyekapan perempuan menjadi contoh bagaimana hukum harus ditegakkan secara konsisten untuk melindungi warga.
Dengan berbagai langkah ini, pemerintah menunjukkan upaya memperkuat mekanisme hukum dalam menghadapi tantangan sosial dan ekonomi. Meski begitu, masih diperlukan kebijakan tambahan untuk memastikan efektivitas penegakan hukum di berbagai lapisan masyarakat.