Kemenhub Sebut Belum Ada Permintaan untuk Bandara Husein Jadi Internasional
Latest Update – Jakarta – Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, tidak ada permintaan resmi yang diajukan oleh pemerintah daerah untuk mengaktifkan kembali penerbangan internasional di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat. “Terkait internasional seperti yang disampaikan Pak Menteri, memang belum ada permintaan sampai hari ini. Biasanya permintaan tersebut diajukan oleh Pemda,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.
Pemda Menjadi Pemohon Utama
Lukman menjelaskan bahwa usulan penerbangan internasional biasanya dimulai dari pemerintah daerah. Dengan adanya permintaan tersebut, Kemenhub dapat memproses tahapan berikutnya. Namun, hingga saat ini, instansi pemerintah provinsi atau kabupaten belum mengajukan proposal untuk mengubah status Bandara Husein menjadi bandara internasional.
“Biasanya, usulan pengoperasian rute internasional diajukan oleh Pemda. Jadi, hingga kini, Kemenhub belum bisa memproses karena belum ada permintaan resmi,” tutur Lukman.
Persyaratan Operasional Internasional
Jika nantinya permintaan datang, Kemenhub akan menyajikan seluruh persyaratan yang diperlukan untuk menjalankan penerbangan internasional. Syarat tersebut mencakup dukungan layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina (CIQ), serta keterlibatan instansi terkait lainnya. Selain itu, juga diperlukan kerja sama dari Kementerian Pertahanan dan peningkatan fasilitas bandara sesuai peraturan yang berlaku.
Kondisi Bandara Internasional di Indonesia
Lukman menyebutkan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan efektivitas pengoperasian bandara internasional. Dari total 38 bandara yang memiliki status internasional, hanya 17 bandara yang saat ini benar-benar melayani penerbangan internasional. Sementara 21 bandara lainnya belum beroperasi untuk jenis penerbangan tersebut, sehingga menjadi pertimbangan dalam menentukan penambahan bandara internasional di Indonesia.
“Saat ini, dari 38 bandara internasional, hanya 17 yang benar-benar aktif. 21 bandara lainnya belum bisa beroperasi. Ini menjadi dasar pemerintah sebelum memutuskan untuk menambah jumlah bandara internasional,” jelasnya.
Pengoperasian bandara internasional di Bandara Husein akan memperhatikan kebutuhan pasar, termasuk permintaan dari maskapai penerbangan dan potensi rute internasional yang akan ditawarkan. Lukman menambahkan bahwa keputusan ini juga akan melibatkan evaluasi terhadap bandara-bandara yang sudah ada, seperti Jakarta, Halim, dan Kertajati, sebelum menentukan apakah Bandara Husein layak mendapatkan status internasional.
“Permintaan terkait rute internasional menjadi faktor penting dalam penambahan status bandara. Walaupun di sini sudah ada beberapa bandara internasional, kita harus melihat apakah ada kebutuhan pasar yang mendorong operasi tersebut,” kata Lukman.
Daftar Bandara Internasional yang Aktif
Kemenhub menyebutkan daftar 17 bandara yang saat ini ditetapkan sebagai bandara internasional. Daftar tersebut meliputi:
- Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
- Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara
- Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
- Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
- Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
- Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
- Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
- Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
- Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
- Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
- Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
- Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat
- Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
- Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
- Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
- Bandara Sentani, Jayapura, Papua
- Bandara Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur
Kemenhub berharap adanya permintaan resmi dari pemerintah daerah bisa mempercepat proses pengoperasian penerbangan internasional di Bandara Husein. Meski belum ada usulan, Kemenhub tetap siap memberikan bantuan teknis jika pihak terkait memutuskan untuk mengajukan proposal. Dukungan dari berbagai instansi seperti Bea Cukai, Imigrasi, Karantina, dan Kementerian Pertahanan diharapkan bisa memastikan operasional yang memenuhi standar internasional.
Pertimbangan Ekonomi dan Infrastruktur
Dalam menentukan penambahan bandara internasional, Kemenhub juga mempertimbangkan faktor-faktor ekonomi dan infrastruktur. Bandara Husein, yang terletak di Bandung, berpotensi menjadi pilihan bagi penerbangan internasional jika fasilitas dan layanan dapat ditingkatkan sesuai ketentuan. Namun, hal ini memerlukan kerja sama antarinstansi dan persiapan yang matang.
Menurut Lukman, keputusan untuk mengaktifkan Bandara Husein sebagai bandara internasional akan mempertimbangkan kebutuhan pasar. “Jika ada permintaan dari maskapai dan potensi rute yang menjanjikan, maka bandara ini bisa menjadi alternatif baru,” terangnya.
Di sisi lain, Kemenhub juga mengingatkan bahwa penerbangan internasional membutuhkan persiapan yang lebih lengkap dibandingkan penerbangan domestik. Hal ini mencakup pengaturan layanan CIQ, kesiapan sumber daya manusia, serta peningkatan kapasitas bandara untuk melayani penumpang internasional. Dengan adanya 17 bandara yang aktif, Kemenhub ingin memastikan bahwa penambahan bandara internasional baru akan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan sektor perekonomian.