KPK: Penghasilan Petani Diduga Dipotong untuk Urus Pelepasan Hutan
Dugaan Korupsi dalam Pengelolaan Hutan Produksi Terbatas
KPK – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki praktik yang diduga melibatkan pemotongan pendapatan petani di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dalam penyelidikan ini, KPK menemukan indikasi bahwa sebagian kecil hasil usaha para petani digunakan untuk mempercepat proses pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa temuan ini muncul dari pendalaman kasus gratifikasi yang melibatkan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.
Pendalaman Fakta dalam Perkara Gratifikasi
Taufik menyebut, uang yang dipakai untuk membiayai pengurusan izin pelepasan HPT berasal dari sisa hasil usaha anggota Koperasi Unit Desa (KUD). KUD, sebagai lembaga keuangan mikro, sering kali menjadi wadah untuk mempercepat proses pengambilan keputusan dalam desa. “Dengan kata lain, pendapatan para petani, yang mencapai ratusan ribu rupiah per bulan, secara rutin dipotong setengahnya untuk memenuhi biaya pengurusan izin tersebut,” ujar Taufik saat diwawancara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Operasi Tangkap Tangan KPK
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di dua lokasi berbeda, yaitu Kuansing dan Jakarta, pada 29 Juni 2026. Dalam operasi ini, lembaga antikorupsi mengamankan sepuluh orang. Dari jumlah tersebut, lima individu dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kelima orang tersebut terdiri dari tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, serta istri Bupati, Suci Nitia Edwar.
Keterlibatan Pemimpin Daerah dan Pihak Lainnya
Selain itu, KPK juga meminta Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, untuk menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta. Taufik menegaskan bahwa penyidik masih dalam proses mendalami fakta-fakta yang ditemukan dalam penyelidikan tertutup. “KPK belum mengungkap lebih lanjut konstruksi kasus karena sedang mengecek alur informasi dan pihak-pihak yang terlibat,” tuturnya.
Pembekuan Status Tersangka
Pada 1 Juli 2026, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Tersangka utama adalah Suhardiman Amby, sebagai mantan bupati, serta Zulkarnain, yang berperan sebagai Sekretaris Daerah. Ada juga Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, yang turut terlibat dalam skandal ini.
Proses Investigasi yang Masih Berlangsung
Menurut Taufik, penyidikan masih terus berjalan dan belum menemukan cukup bukti untuk mengungkap seluruh detail kasus. “Penyidik sedang memeriksa apakah ada transaksi keuangan lainnya yang terkait dengan pelepasan HPT, serta bagaimana alur dana dari sisa hasil usaha KUD berdampak pada keputusan pemerintah,” jelasnya. Selain itu, KPK juga memastikan apakah pihak-pihak terkait menerima hadiah atau keuntungan dari proses tersebut.
Implikasi pada Ekonomi Petani
Dugaan ini mengguncang komunitas petani di Kuansing, yang tergantung pada hasil usaha pertanian sebagai sumber penghasilan utama. Dengan adanya pemotongan pendapatan, mereka harus mengeluarkan sebagian besar penghasilan untuk memperoleh izin pelepasan lahan hutan. KPK menilai praktik ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengambilan keputusan hutan, yang diduga terkait dengan korupsi.
Kejadian OTT dan Dampaknya
Operasi tangkap tangan pada 29 Juni 2026 menyoroti kompleksitas kasus korupsi di Kuansing. Selain menangkap lima orang, KPK juga mengungkap keberadaan para tersangka yang terlibat langsung dalam proses pelepasan HPT. Para petani, yang sebelumnya mengira izin pelepasan hutan adalah kebutuhan administratif, kini merasa keberatan karena biaya yang ditarik dari pendapatan mereka.
Analisis Sisa Hasil Usaha KUD
Sisa hasil usaha KUD menjadi sumber dana untuk membiayai proses pengurusan HPT. KUD sering digunakan sebagai alat untuk menyebarkan dana ke desa-desa, baik dalam bentuk bantuan langsung maupun melalui keterlibatan dalam pengambilan keputusan. Taufik menekankan bahwa keberadaan dana dari sisa hasil usaha KUD menunjukkan adanya sistem yang terstruktur dalam korupsi ini.
Langkah Lain dalam Penyelidikan
Selain mendalami fakta, KPK juga memperluas investigasi ke arah pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Misalnya, apakah ada peran dari perusahaan-perusahaan yang terkait dengan rekomendasi pelepasan HPT, atau apakah birokrasi di tingkat desa juga menjadi bagian dari skema penyalahgunaan. “KPK sedang mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai sumber, termasuk laporan keuangan KUD dan surat-surat resmi terkait izin hutan,” kata Taufik.
Kasus Gratifikasi dan Suap
Kasus ini disebut-sebut sebagai dugaan gratifikasi yang terkait dengan kebijakan pelepasan kawasan hutan. Dalam beberapa kesempatan, Bupati Suhardiman diduga menerima hadiah atau imbalan dari pihak tertentu untuk mempercepat proses. KPK menyatakan bahwa penyidikan akan berlanjut hingga semua fakta terungkap, termasuk apakah ada keterlibatan pihak luar seperti perusahaan atau pengusaha.
Langkah Penyidik dan Proses Selanjutnya
Selama penyidikan, tim KPK terus mengumpulkan bukti fisik dan saksi-saksi. Taufik menyebut, selain memeriksa tiga tersangka utama, penyidik juga sedang menyelidiki keberadaan dana yang dipakai untuk biaya administrasi. “KPK akan memastikan apakah ada aliran dana yang berlanjut ke pihak lain, seperti pengusaha atau lembaga swasta,” tuturnya.
Keterlibatan Masyarakat Lokal
Para petani di Kuansing, yang tergolong miskin, menjadi korban langsung dari praktik ini. Mereka terpaksa menyerahkan sebagian pendapatan untuk memperoleh izin yang seharusnya diberikan secara gratis. Taufik mengingatkan bahwa kasus ini memperlihatkan keterlibatan masyarakat dalam skema korupsi, yang bisa terjadi karena kurangnya pemahaman tentang mekanisme pengambilan keputusan hutan.
Kesimpulan dan Dampak Kasus
KPK menegaskan bahwa kasus ini