Hukum

Topics Covered: Saldo miliaran ditahan TikTok Shop, pelaku UMKM lapor Komisi VII DPR

Saldo Miliaran Ditahan TikTok Shop, Pelaku UMKM Laporkan Masalah ke Komisi VII DPR

Topics Covered – Jakarta – Sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menemui Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada Kamis, mengeluhkan adanya penahanan saldo hasil transaksi mereka yang mencapai miliaran rupiah melalui platform belanja digital TikTok Shop. Menurut informasi yang dihimpun, beberapa dari pelaku usaha tersebut mengalami kendala dalam mencairkan dana yang seharusnya bisa diambil setelah penjualan selesai.

Siska Yofthie: Ada Penahanan Saldo yang Membuat UMKM Merugi

Ketua DPC Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kota Bekasi, Siska Yofthie, menjadi perwakilan dari para pelaku usaha dalam menyampaikan laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa platform TikTok Shop diduga melakukan penahanan saldo tanpa adanya penjelasan yang jelas, bahkan sampai menghilangkan dana tersebut. “Mereka mengambil uang kami dari toko mereka, tapi tidak ada alasan yang tegas. Seperti diada-adakan saja,” ujarnya saat hadir dalam rapat Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta.

“Kita harus melihat mereka, mereka ini mencari uangnya lewat sini (TikTok Shop). Mereka mencari nafkah lewat menjual ini,” katanya.

Siska mengungkapkan bahwa jumlah pelaku UMKM yang terdampak tidak hanya terbatas pada Kota Bekasi, melainkan secara nasional mencapai sekitar 500 orang. Dengan adanya pengakuan tersebut, kerugian yang dianggap terjadi bisa mencapai triliunan rupiah. “Ada pelaku usaha yang merugi hingga Rp1 miliar, ada yang Rp100 juta, bahkan Rp300 juta,” tambahnya.

Dalam wawancara, Siska juga menegaskan bahwa pelaku UMKM tidak ingin menghambat pertumbuhan investasi atau ekonomi digital. Namun, ia berharap masalah penahanan saldo bisa segera diperbaiki. Untuk itu, ia meminta DPR mendorong pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih cepat, transparan, dan independen antara platform digital dan para pelaku usaha. “DPR juga perlu memperkuat regulasi perlindungan UMKM dalam perdagangan elektronik, agar tidak ada ketimpangan antara platform dan penjual,” ujarnya.

Asri: Pengalaman Pribadi dengan TikTok Shop

Salah satu pelaku UMKM yang terkena dampak adalah Asri, seorang pedagang yang mengeluhkan saldo hasil penjualannya sebesar Rp800 juta diambil oleh TikTok Shop pada Januari 2023. Menurutnya, dana tersebut merupakan hasil dari transaksi penjualan dan pengiriman barang yang sudah sampai ke pelanggan. “Ketika saya tidak bisa menarik uang sendiri dari toko di platform itu, artinya ada masalah,” katanya.

“Padahal di awal ketika kami tidak dapat menarik uang kami itu risiko toko kami kesehatannya baik. Jadi, dalam arti dibuktikan oleh TikTok kami tidak melakukan pelanggaran, uang kami tiba-tiba tidak dapat ditarik, kemudian tiba-tiba kami dituduh melanggar dan disebut sebagai penjual penipu,” ujarnya.

Asri menjelaskan bahwa TikTok Shop memiliki sistem penilaian terhadap penjual. Awalnya, toko miliknya tidak mendapat peringatan pelanggaran, tetapi tiba-tiba diberi label sebagai penjual yang mengada-ada. “Ini membuat kami bingung karena tidak ada penjelasan jelas mengapa uang kami tertahan,” katanya.

Menurut Asri, upaya untuk menyelesaikan masalah tidak mudah. Saat ia mendatangi TikTok Shop, petugas keamanan (satpam) mencegahnya masuk dan menyarankan untuk melakukan banding melalui aplikasi. Meski telah melalui proses banding, hasilnya tidak memuaskan. “Banding tersebut ternyata gagal dan ditolak oleh TikTok Shop,” ujarnya.

Persoalan UMKM dan Regulasi yang Harus Diperkuat

Dalam laporan yang disampaikan, Siska menekankan bahwa selain mengatasi masalah penahanan saldo, perlu ada valuasi terhadap tata kelola platform digital. Ia menilai bahwa mekanisme ini harus menjunjung prinsip akuntabilitas, perlindungan konsumen, serta kepastian hukum. “Valuasi ini penting agar para seller bisa mendapatkan penyelesaian adil terhadap hak saldo mereka,” jelasnya.

Menurutnya, masalah penahanan dana di TikTok Shop tidak hanya memengaruhi perekonomian lokal, tetapi juga menyebabkan ketidakpercayaan terhadap sistem perdagangan elektronik secara umum. “Kita harap ini tidak hanya fokus untuk Bekasi saja, tapi bisa diselesaikan secara nasional,” tambahnya.

DPR pun diharapkan menjadi wadah untuk mengupas lebih lanjut peran platform digital dalam perekonomian. Siska menyampaikan bahwa regulasi yang lebih ketat diperlukan untuk melindungi UMKM dari praktik yang tidak transparan. “Dengan aturan yang lebih jelas, pengusaha kecil akan lebih percaya dan mampu berkembang dengan aman,” ujarnya.

Kepedulian Kementerian UMKM

Asri mengakui bahwa ia telah memohon bantuan ke advokat serta Kementerian UMKM. Namun, hingga saat ini belum ada resolusi yang memadai atas masalahnya. “Kami sudah berusaha, tetapi belum ada kepastian. Mungkin kebijakan perlu diperbarui agar lebih mendasar,” katanya.

Menurut Siska, perlu adanya kebijakan yang mengakomodir kepentingan pelaku usaha, terutama dalam menghadapi perusahaan teknologi besar seperti TikTok. “UMKM tidak bisa mengabaikan platform ini, tapi mereka juga harus diberikan perlindungan yang seimbang,” imbuhnya.

Di sisi lain, platform digital seperti TikTok Shop dinilai memberikan kemudahan akses pasar bagi UMKM. Namun, jika mekanisme penyelesaian sengketa tidak segera diperbaiki, dikhawatirkan akan terjadi penurunan kepercayaan terhadap bisnis elektronik. “UMKM harus bisa berdiri sendiri, tapi juga tidak boleh terluka karena sistem yang tidak adil,” tegasnya.

Langkah Pemerintah dan Masyarakat

Sejumlah pelaku UMKM menyatakan bahwa mereka memperjuangkan hak atas saldo yang telah mereka kerjakan secara tekun. “Sistem ini harus adil, agar mereka yang bekerja keras tidak merasa diperlakukan secara tidak benar,” katanya. Siska mengusulkan bahwa DPR bisa memfasilitasi dialog antara platform dan pengusaha, serta membuat regulasi yang lebih rinci untuk menjamin transparansi dan keadilan.

Menurut Siska, kebijakan yang diterapkan oleh platform digital sekarang terkesan tidak berimbang. “Mereka bisa mengatur dana pelaku UMKM tanpa ada pengawasan yang tegas. Maka, regulasi harus lebih tepat sasaran agar tidak ada kerugian yang terus-menerus,” ujarnya.

Terlepas dari keluhan tersebut, banyak UMKM tetap mempercayai TikTok Shop sebagai media penjualan yang efektif. Namun, mereka berharap kebijakan dan sistem pencairan dana lebih humanis, agar tidak ada pengusaha yang merasa dianiaya. “Kami ingin perusahaan teknologi terus berkembang, tetapi juga tidak lupa memberi ruang bagi para pelaku usaha,” pungkas Siska.

Dalam konteks ini, pelaku UMKM menilai bahwa TikTok Shop memainkan peran penting dalam perekonomian. Namun, perlu adanya pengawasan lebih ketat dari pihak terkait agar tidak ada penyalahgunaan wewenang. “Dengan regulasi yang lebih baik, UMKM akan merasa aman dan bersemangat untuk terus berkembang,” tambah Asri.

Komisi VII DPR akan memproses laporan tersebut dan mempertimbangkan solusi yang optimal. Dengan adanya masukan dari pelaku usaha, diharapkan kebijakan akan lebih mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan adil.

Rafi Firmansyah

Rafi Firmansyah merupakan penulis yang tertarik pada topik donasi digital, teknologi, dan perubahan perilaku sosial. Di atapkitadonasi.com, Rafi mengulas bagaimana perkembangan platform online memengaruhi cara masyarakat berbagi. Ia berupaya menyajikan konten yang relevan dengan era digital tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.