Inaplas Desak Percepatan Langkah Pengamanan Perdagangan Nasional
Latest Program – Jakarta, Indonesia — Organisasi yang menaungi sektor industri olefin, aromatik, serta plastik di tanah air, yakni Inaplas, menyampaikan pandangan bahwa mekanisme pengamanan perdagangan harus segera dipercepat. Langkah ini dinilai krusial untuk mempertahankan daya saing sektor petrokimia domestik di tengah meningkatnya tekanan dari impor bahan baku plastik dengan harga terjangkau. Sekretaris Jenderal Inaplas, Fajar Budiono, menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memimpin koordinasi antar-kementerian dan lembaga terkait. Tujuannya adalah memastikan proses pengamanan perdagangan, termasuk potensi pengajuan instrumen anti-dumping, dapat berjalan lebih efisien dan cepat.
Koordinasi Lintas Lembaga Diperlukan
Fajar Budiono menyampaikan harapannya agar pemerintah menjadi pihak yang aktif memimpin langkah-langkah pengamanan perdagangan. Ia mengkritik situasi saat ini di mana berbagai instansi cenderung saling menunggu tanpa inisiatif jelas. “Kami berharap pemerintah menjadi pihak yang memimpin langkah pengamanan perdagangan ini. Jangan saling menunggu,” tegas Fajar dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta pada hari Rabu. Menurutnya, koordinasi efektif antara kementerian, kemudahan akses data dari Badan Pusat Statistik maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta percepatan proses di Komite Anti-Dumping Indonesia merupakan elemen penting. Semua ini harus dipercepat agar perlindungan terhadap industri dalam negeri dapat segera diwujudkan.
Fajar menambahkan bahwa keterlambatan dalam memberikan perlindungan dapat berakibat fatal bagi industri. “Kalau terlalu lama, industrinya bisa keburu mati sebelum perlindungan diberikan,” ujarnya dengan penekanan. Situasi ini menunjukkan urgensi tindakan cepat dari otoritas terkait untuk mencegah dampak jangka panjang terhadap sektor manufaktur plastik nasional.
Impor Bahan Baku dari China Tekan Daya Saing
Menurut analisis Fajar, volume impor bahan baku plastik jenis polyethylene (PE), polypropylene (PP), polyvinyl chloride (PVC), dan polyethylene terephthalate (PET) dari Tiongkok mengalami peningkatan signifikan. Selain itu, produk tersebut dijual dengan harga lebih rendah dibandingkan produk domestik, sehingga secara langsung menekan daya saing produsen lokal. Data yang disampaikan menunjukkan bahwa kebutuhan plastik jenis PE di Indonesia mencapai sekitar dua juta ton setiap tahunnya. Namun, pasokan dari dalam negeri baru mencapai sekitar 1,2 juta ton, sehingga defisit impor masih berkisar antara 800 ribu hingga 900 ribu ton.
Sementara itu, untuk plastik jenis PP, kebutuhan nasional mencapai sekitar 2,1 juta ton dengan pasokan domestik hanya sekitar 900 ribu ton. Hal ini berarti impor masih diperlukan sebanyak sekitar 1,2 juta ton untuk memenuhi kebutuhan pasar. Tekanan dari impor tersebut tidak hanya berdampak pada sektor hilir, tetapi juga mulai memengaruhi aktivitas industri hulu secara langsung. Sejumlah perusahaan telah mengambil langkah mengurangi jam kerja karyawan, meskipun belum ada pemutusan hubungan kerja yang dilakukan secara massal.
“Di industri hulu memang belum ada PHK, tetapi pengurangan jam kerja sudah mulai terjadi. Yang sebelumnya menggunakan sistem sif kini berubah menjadi harian,” ungkapnya. Perubahan pola kerja ini mencerminkan upaya perusahaan untuk menyesuaikan diri dengan kondisi pasar yang semakin kompetitif akibat dominasi produk impor.
Tantangan Biaya Energi dan Prospek Investasi
Selain tekanan dari impor, sektor petrokimia juga menghadapi tantangan berupa tingginya biaya energi. Fajar menjelaskan bahwa kepastian implementasi harga gas bumi tertentu (HGBT) masih belum jelas bagi pelaku industri. Sementara itu, harga gas non-HGBT saat ini berada di kisaran 13 dolar AS atau sekitar Rp234 ribu per MMBTU. Kondisi ini membuat daya saing industri semakin tertekan karena biaya produksi yang tinggi. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah pengenaan anti-dumping agar industri dalam negeri tetap bertahan dan iklim investasi dapat lebih terjaga.
“Kalau praktik dumping terus dibiarkan, investor akan menunda investasi baru sampai masalah ini selesai,” ucap Fajar. Pernyataan ini menyoroti hubungan langsung antara kebijakan perdagangan dan kepercayaan investor terhadap stabilitas sektor industri nasional.
Perspektif Ahli Ekonomi
Sementara itu, Yusuf Rendy Manilet, peneliti dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, memberikan pandangan bahwa Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) dapat menjadi instrumen efektif untuk memulihkan persaingan usaha yang adil. Namun, penerapannya tetap perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan industri hulu dan keberlangsungan industri hilir. “BMAD bukan untuk menutup impor, melainkan memulihkan persaingan yang adil. Namun penerapannya harus tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan industri hulu dan keberlangsungan industri hilir,” ujar Yusuf.
Ia menambahkan bahwa kebijakan anti-dumping perlu dibarengi dengan upaya menekan biaya energi, termasuk harga gas industri. Selain itu, memastikan kebijakan perlindungan industri tetap sesuai dengan ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) juga menjadi hal penting. Hal ini diperlukan agar Indonesia tidak menghadapi hambatan perdagangan internasional akibat ketidaksesuaian dengan aturan global yang berlaku.