Politik

Key Discussion: MPR dorong penguatan perlindungan anak lewat kolaborasi multipihak

Key Discussion: MPR Dorong Perlindungan Anak Lewat Kolaborasi Multipihak

Key Discussion – Jakarta – Data terbaru dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) menunjukkan tren mengkhawatirkan terkait jumlah kekerasan terhadap anak di Indonesia. Angka kasus melonjak dari 11.952 pada tahun 2021 menjadi 19.628 kasus pada 2024. Peningkatan signifikan ini menjadi perhatian serius bagi Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, yang mendorong penguatan sistem perlindungan anak sejak dini melalui kolaborasi lintas sektor untuk memutus rantai kekerasan terhadap anak.

Perlu Kolaborasi Multipihak dalam Penanganan Kasus

Key Discussion – Menurut Lestari, penanganan kasus kekerasan terhadap anak setiap tahunnya mustahil diselesaikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sendirian tanpa adanya keterlibatan aktif dalam ekosistem multipihak. Hal ini disampaikan dalam keterangannya di Jakarta pada hari Rabu. Dalam diskusi daring bertajuk “Memutus Rantai Kekerasan terhadap Anak: Penguatan Sistem Perlindungan, Pengasuhan, dan Layanan Psikososial”, Lestari menilai kolaborasi seluruh elemen bangsa menjadi kunci membangun sistem perlindungan anak yang holistik, aman, dan berkelanjutan.

“Penanganan kasus kekerasan terhadap anak, setiap tahunnya, mustahil diselesaikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sendirian tanpa adanya keterlibatan aktif dalam ekosistem multipihak,” kata Lestari dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Key Discussion – Menurut dia, akar kekerasan terhadap anak kerap berasal dari dalam keluarga akibat tekanan ekonomi dan pola pengasuhan represif yang diwariskan antargenerasi. Ia juga menyoroti masih terbatasnya layanan rehabilitasi psikososial yang berkualitas di luar kota-kota besar, sehingga pemulihan mental korban kekerasan sering kali belum menjadi perhatian utama. Mengacu pada data SIMFONI PPA, jumlah kasus kekerasan terhadap anak meningkat dari 11.952 kasus pada 2021 menjadi 19.628 kasus pada 2024.

Tantangan dan Solusi dalam Perlindungan Anak

Key Discussion – Menurut Lestari, peningkatan tersebut menunjukkan perlunya pemetaan wilayah dengan eskalasi kasus yang akurat agar intervensi hukum dan langkah pencegahan dapat berjalan beriringan untuk mengungkap fenomena yang selama ini belum terdeteksi. Kasubbag Pembinaan Operasional Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri, AKBP Ema Rahmawati, mengatakan anak merupakan kelompok rentan yang memerlukan perlindungan khusus dari negara.

Ia menjelaskan penanganan perkara kekerasan terhadap anak membutuhkan pendekatan khusus karena pelaku sering kali merupakan orang terdekat korban dan memiliki relasi kuasa. Selain itu, ancaman kekerasan terhadap anak kini juga berkembang melalui ruang digital. Ema menegaskan Polri berkomitmen menangani perkara kekerasan terhadap anak secara profesional dengan mengedepankan perspektif korban.

“Kompleksitas pembuktian dan pemahaman antaraparat penegak hukum dalam penanganan perkara masih menjadi kendala dalam pembuktian kasus-kasus kekerasan terhadap anak,” ujarnya.

Key Discussion – Sementara itu, Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengingatkan pembangunan sistem perlindungan anak tidak boleh ditunda dan harus dimulai melalui implementasi seluruh regulasi perlindungan anak dengan melibatkan semua pemangku kepentingan. “Jangan menunggu besok, apalagi menunggu 2045,” kata Jasra. Konsultan Yayasan Lentera Anak, Reza Indragiri Amriel, menilai kekerasan terhadap anak sering dipicu persoalan perceraian, perebutan hak asuh, dan terputusnya akses orang tua terhadap anak, sehingga diperlukan pemahaman yang lebih baik dari aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan anak.

Psikolog Shinta Sari Shaleh menekankan pemulihan korban harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan keluarga karena luka terdalam korban sering kali bersifat psikologis dan membuat anak terlambat melapor akibat trauma. Dalam diskusi tersebut, wartawan senior Usman Kansong mengingatkan pentingnya memutus siklus kekerasan melalui pemulihan korban sejak dini. Ia juga menyoroti adanya kekerasan struktural yang menyebabkan anak kehilangan hak atas pendidikan, bermain, dan hak-hak dasar lainnya.

“Kita seharusnya juga memperhatikan kekerasan struktural ini, disamping kekerasan fisik, mau pun kekerasan verbal,” kata Usman.

Key Discussion – Kolaborasi multipihak yang melibatkan berbagai pihak mulai dari pemerintah, kepolisian, lembaga perlindungan anak, hingga masyarakat sipil menjadi sangat krusial. Dengan pendekatan komprehensif yang mencakup pencegahan, penanganan, dan pemulihan, diharapkan sistem perlindungan anak di Indonesia dapat lebih efektif dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Pemetaan wilayah berdasarkan tingkat eskalasi kasus juga perlu dilakukan secara berkala agar intervensi dapat tepat sasaran dan berkelanjutan.

Rina Wibowo

Rina Wibowo fokus pada penulisan konten edukasi donasi dan inspirasi berbagi. Melalui artikelnya di atapkitadonasi.com, ia membantu pembaca memahami berbagai bentuk bantuan sosial serta cara menyalurkannya secara tepat. Rina percaya bahwa informasi yang jelas dapat mendorong lebih banyak orang untuk berbuat kebaikan.