KPK Periksa Tiga ASN: Key Strategy Gali Dana Hibah Pemprov Jatim
Key Strategy – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari Key Strategy yang diterapkan KPK untuk mengungkap dugaan korupsi dana hibah. Proses pengumpulan keterangan berlangsung pada hari Senin, tanggal 13 Juli 2026, dengan fokus pada pengelolaan dana hibah yang menjadi salah satu komponen penting dalam anggaran daerah.
Profil Tiga Saksi yang Dipanggil KPK
Berdasarkan penjelasan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketiga saksi yang diperiksa memiliki kedudukan strategis dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Saksi pertama adalah BDW yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jawa Timur. Posisi ini memberikan BDW akses langsung terhadap data keuangan dan rekapitulasi belanja daerah.
Saksi kedua adalah HNG yang menduduki jabatan sebagai Kepala Biro Administrasi Pembangunan di Sekretariat Daerah Jawa Timur. Melalui peran ini, HNG bertanggung jawab atas koordinasi berbagai program pembangunan yang didanai melalui anggaran daerah. Saksi ketiga, IKM, merupakan ASN Pemprov Jatim yang juga dipanggil untuk memberikan keterangan terkait mekanisme anggaran.
Untuk saksi BDW, penyidik meminta keterangan saksi terkait rekap belanja hibah kepada badan/lembaga/ormas selama 2019-2024.
Penyidik KPK mengajukan pertanyaan spesifik kepada masing-masing saksi sesuai dengan bidang tugas mereka. Terhadap BDW, fokus pertanyaan mencakup rekapitulasi belanja hibah yang dialokasikan kepada berbagai badan, lembaga, dan organisasi masyarakat selama periode lima tahun, yakni dari tahun 2019 hingga 2024. Data ini penting untuk melacak aliran dana hibah ke berbagai penerima.
Sementara itu, HNG diminta memberikan penjelasan mendalam mengenai alokasi dana hibah di Biro Administrasi Pembangunan Setda Jatim. Penekanan khusus diberikan pada penggunaan dana hibah untuk para tersangka dalam kasus ini. Hal ini menunjukkan bahwa KPK sedang menelusuri hubungan antara alokasi dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi.
Kepada saksi IKM, penyidik mendalami terkait Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) murni/APBD dan APBD Perubahan, termasuk di dalamnya belanja hibah (belanja hibah uang dan belanja hibah barang).
Terhadap saksi IKM, penyidik menggali informasi mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) murni serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan. Aspek yang ditanyakan mencakup belanja hibah secara komprehensif, baik belanja hibah uang maupun belanja hibah barang. Selain itu, KPK juga meminta keterangan terkait mekanisme pengusulan dan penganggaran belanja hibah untuk tahun anggaran 2020 hingga 2023.
Perkembangan Kasus dan Daftar Tersangka
Sebelum pemeriksaan saksi-saksi ini, KPK telah mengumumkan penetapan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur. Kasus ini bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan pada bulan Desember 2022. Operasi tersebut menyasar Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua Simanjuntak.
Pada tanggal 2 Oktober 2025, KPK resmi mengumumkan identitas lengkap dari 21 tersangka yang ditetapkan. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa pada tanggal 16 Desember 2025, KPK menghentikan penyidikan terhadap salah satu tersangka karena telah meninggal dunia. Tersangka yang meninggal dunia tersebut adalah Kusnadi (KUS), yang menjabat sebagai Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024.
Dengan demikian, tersisa 20 orang tersangka yang masih menjalani proses penyidikan. Dari jumlah tersebut, terdapat tiga tersangka penerima suap dan 17 tersangka pemberi suap. Para penerima suap meliputi dua Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, yaitu Anwar Sadad dan Achmad Iskandar, serta Bagus Wahyudiono yang merupakan staf dari Anwar Sadad.
Sedangkan 17 tersangka pemberi suap terdiri dari berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Jatim periode 2019-2024, wakil ketua DPRD dari berbagai kabupaten seperti Sampang, Probolinggo, dan Tulungagung, serta pihak swasta dari berbagai daerah di Jawa Timur. Beberapa pihak swasta tersebut saat ini juga telah menjadi anggota DPRD Jatim periode 2024-2029, menunjukkan dinamika hubungan antara sektor swasta dan legislatif dalam kasus ini.
Pemeriksaan ketiga saksi ASN ini diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai mekanisme pengalokasian dan penggunaan dana hibah di Pemprov Jawa Timur. KPK terus melakukan pendalaman keterangan untuk memastikan bahwa seluruh aspek kasus dapat terungkap secara komprehensif. Proses penyidikan ini menjadi bagian penting dalam upaya memberantas korupsi dan memastikan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.