Hukum

Latest Program: KPK periksa direksi CV Ifano Jaya Nusa jadi saksi kasus Rejang Lebong

KPK Periksa Direksi CV Ifano Jaya Nusa sebagai Saksi dalam Kasus Rejang Lebong

Latest Program –

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap seorang direktur dari perusahaan CV Ifano Jaya Nusa sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Pemeriksaan tersebut dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, menurut pengakuan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberi keterangan kepada para wartawan di ibu kota. DI, yang merupakan Direktur CV Ifano Jaya Nusa, memenuhi panggilan KPK pada pukul 10.14 WIB.

Pemeriksaan Sebagai Bagian dari Penyelidikan

Pemeriksaan DI disebut sebagai bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung terkait kasus dugaan suap terhadap Bupati Rejang Lebong nonaktif. KPK mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut mengenai transaksi dan hubungan antara para tersangka dengan pihak swasta. DI dikenal sebagai salah satu dari pihak yang terlibat dalam skema pengambilan keuntungan melalui proyek infrastruktur di daerah tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama DI selaku Direktur CV Ifano Jaya Nusa,” jelas Budi Prasetyo.

Dalam penyelidikan ini, KPK fokus pada proyek yang dikerjakan selama periode anggaran 2025–2026. Direksi CV Ifano Jaya Nusa disebut memiliki peran penting dalam mengarahkan dana ke pihak yang disangka menerima suap. Pemeriksaan terhadap DI disusul dengan pemeriksaan intensif terhadap Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong serta tujuh orang lainnya, yang juga dibawa ke Jakarta pada hari yang sama.

Operasi Tangkap Tangan Sebagai Awal Penyelidikan

Pada 9 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Muhammad Fikri Thobari, Hendri, dan 11 orang lainnya. Operasi ini diadakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dan menangkap para pelaku dugaan suap terkait proyek yang menguntungkan sejumlah perusahaan. Dalam OTT tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong ditangkap karena diduga terlibat dalam pengalihan dana kepada tiga pihak swasta.

Dua hari setelah operasi, pada 10 Maret 2026, KPK mengirimkan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Pada hari yang sama, lembaga antirasuah itu mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Keempat tersangka lainnya terdiri dari pejabat dinas dan perwakilan perusahaan swasta yang terlibat langsung dalam proyek.

Identitas Para Tersangka

KPK secara resmi merilis nama-nama para tersangka pada 11 Maret 2026. Tersangka pertama adalah Muhammad Fikri Thobari (MFT), mantan Bupati Rejang Lebong. Selanjutnya, ada Hary Eko Purnomo (HEP), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong. Kemudian, Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.

Setiap tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam skema suap. MFT disebut sebagai pihak utama yang meminta komisi sekitar 10–15 persen dari nilai proyek kepada tiga perusahaan swasta. Bagian dari uang tersebut, menurut dugaan KPK, digunakan untuk mendanai rencana pembagian tunjangan hari raya (THR) serta kepentingan pribadi lainnya.

Detail Dugaan Korupsi

Kasus ini terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, tahun anggaran 2025–2026. Dugaan suap dianggap sebagai bagian dari upaya memperoleh keuntungan dalam pengadaan kontrak. KPK menekankan bahwa pemeriksaan terhadap direktur CV Ifano Jaya Nusa menjadi langkah penting untuk mengungkap alur dana yang diduga digunakan untuk memuluskan proses tender.

Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK juga memeriksa pihak-pihak yang menerima uang suap. Tiga perusahaan swasta tersebut, yang dikenal dengan nama sementara, diduga menerima komisi dari MFT dan para tersangka lainnya. Saksi DI disebut memiliki keterlibatan langsung dalam menyalurkan dana tersebut.

Konteks Penyelidikan

KPK telah mengumpulkan berbagai bukti terkait korupsi dalam proyek yang ditangani pemerintah daerah. Dugaan penyalahgunaan kewenangan terjadi dalam proses pengadaan kontrak dan pengalihan dana ke pihak yang berkepentingan. Pemeriksaan terhadap DI merupakan salah satu langkah untuk memperkuat kesaksian mengenai hubungan antara pejabat daerah dan pengusaha.

Budi Prasetyo menambahkan bahwa para tersangka diperiksa dalam rangka memperjelas alur keuangan serta alasan keuntungan yang diperoleh. Selain itu, KPK juga mengejar pelaku lain yang diduga terlibat dalam upaya menutupi kejahatan korupsi tersebut.

Langkah Selanjutnya

Setelah pemeriksaan DI, KPK akan melanjutkan penyelidikan dengan memanggil saksi lainnya. Pemeriksaan intensif terhadap para tersangka diharapkan dapat mengungkap detail lebih lanjut tentang skema suap yang menyeret Bupati Rejang Lebong nonaktif. KPK juga sedang mengumpulkan data tambahan terkait kontrak

Indah Kurniawan

Indah Kurniawan berfokus pada penulisan konten edukatif tentang donasi online, filantropi, dan tren kebaikan digital. Di atapkitadonasi.com, Indah menyusun artikel berbasis riset ringan dan referensi tepercaya agar pembaca mendapatkan pemahaman yang utuh sebelum berdonasi. Ia percaya bahwa informasi yang benar dapat mencegah kesalahan dan meningkatkan dampak sosial.