Humaniora

Menteri LH: Pembakaran lahan 1-2 hektare berdampak ribuan ha

Foto : Rina Wibowo - atapkitadonasi.com
Daftar Isi
  1. Menteri LH: Pembakaran Lahan 1–2 Hektare Berdampak Ribuan Hektare
  2. Kebijakan Perda/Pergub dan Mitigasi di Kawasan Konsesi
  3. Related Reading

Menteri LH: Pembakaran Lahan 1–2 Hektare Berdampak Ribuan Hektare

Atapkitadonasi.com – Pekanbaru, (ANTARA) — Menteri LH Jumhur Hidayat menegaskan bahwa pembakaran lahan seluas satu hingga dua hektare (ha) dapat memicu dampak yang jauh lebih luas, yakni kebakaran yang merembet ke ribuan hektare kawasan sekitar. Pernyataan tersebut disampaikan Menteri LH saat menghadiri pembukaan Pekan Rakyat Lingkungan Hidup dan Konsultasi Nasional Lingkungan Hidup yang diselenggarakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) 2026 di Pekanbaru, Riau, pada Jumat. Menurut Menteri LH, skala dampak yang tidak proporsional dengan luas lahan yang dibakar menuntut pemerintah memperkuat upaya pencegahan sekaligus mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Karena mereka membakar 1-2 hektare, tapi dampaknya bisa ribuan hektare,” ujar Menteri LH di hadapan peserta konsultasi nasional.

Menteri LH menjelaskan bahwa pemerintah kini mengandalkan pemantauan satelit untuk mendeteksi titik panas di wilayah-wilayah yang berpotensi mengalami kebakaran. Begitu asap atau titik api teridentifikasi, tim penanganan segera dikerahkan agar api tidak meluas ke area sekitarnya. Operasi pemadaman melibatkan koordinasi lintas lembaga, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Manggala Agni, Polri, TNI, serta masyarakat peduli api yang bekerja bersama mempercepat respons di lapangan.

Kebijakan Perda/Pergub dan Mitigasi di Kawasan Konsesi

Di samping penanganan teknis, Menteri LH menyoroti persoalan regulasi daerah yang masih membuka ruang bagi praktik pembakaran lahan untuk keperluan berladang. Ia mengungkapkan bahwa sejumlah Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub) di berbagai provinsi masih membolehkan warga membakar ladang sebagai bagian dari kegiatan pertanian tradisional.

“Bahkan ada Perda/Pergub yang memperbolehkan mau berladang itu dengan membakar ladang. Itu masih ada. Tapi itu sudah kita surati bahwa itu tidak boleh lagi,” kata Menteri LH.

Terkait wilayah konsesi perusahaan, Menteri LH menyatakan bahwa hingga saat ini kementerian tidak menerima laporan kebakaran di kawasan konsesi. Meski demikian, pengelola konsesi tetap diwajibkan menjalankan langkah mitigasi, antara lain menjaga tinggi muka air tanah gambut agar tidak turun di bawah batas kritis serta membangun sekat kanal apabila kondisi hidrologi menunjukkan ancaman kekeringan. Pemerintah juga telah mengumpulkan sekitar 400 perusahaan pemegang konsesi di seluruh Indonesia untuk memastikan seluruh langkah mitigasi kebakaran dilaksanakan secara konsisten.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Even Sembiring, menyampaikan bahwa organisasi yang ia pimpin memiliki hasil pemantauan yang berbeda terkait keberadaan titik api di wilayah perusahaan. WALHI, menurut Boy, melakukan analisis citra satelit, pengecekan lapangan, dan telah menyampaikan temuan tersebut kepada Kepala Kepolisian Daerah Riau.

“Data kita mungkin berbeda ya. Di Riau kami telah menyampaikan ke Pak Kapolda, beberapa perusahaan juga ada ditemukan titik api,” papar Boy Even Sembiring.

Perbedaan data antara pemerintah dan organisasi masyarakat sipil ini menunjukkan pentingnya transparansi dan verifikasi silang dalam pengelolaan informasi karhutla. Menteri LH sebelumnya menekankan bahwa kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat adalah kunci agar setiap titik api dapat ditangani sebelum menjadi kebakaran berskala besar.

FAQ: Pembakaran Lahan dan Kebijakan Pemerintah

Apakah pembakaran lahan untuk berladang masih diperbolehkan? Secara nasional, pemerintah telah menyurati daerah agar Perda atau Pergub yang masih membolehkan pembakaran ladang tidak lagi diterapkan. Namun, implementasi di lapangan masih bervariasi tergantung kesiapan daerah dalam menyediakan alternatif pengelolaan lahan tanpa bakar.

Bagaimana peran satelit dalam pencegahan karhutla? Pemantauan satelit memungkinkan deteksi dini titik panas sehingga tim di lapangan dapat merespons sebelum api meluas. Data satelit juga menjadi dasar koordinasi antar-lembaga seperti BNPB, Manggala Agni, Polri, dan TNI.

Apa yang wajib dilakukan pengelola konsesi untuk mencegah kebakaran? Pengelola konsesi diwajibkan menjaga tinggi muka air tanah gambut di atas batas minimum serta membangun sekat kanal ketika kondisi hidrologi menunjukkan risiko kekeringan. Sekitar 400 perusahaan pemegang konsesi telah dikumpulkan pemerintah untuk memastikan kepatuhan terhadap langkah mitigasi tersebut.

Rina Wibowo - atapkitadonasi.com

Rina Wibowo - atapkitadonasi.com

Rina Wibowo fokus pada penulisan konten edukasi donasi dan inspirasi berbagi. Melalui artikelnya di atapkitadonasi.com, ia membantu pembaca memahami berbagai bentuk bantuan sosial serta cara menyalurkannya secara tepat. Rina percaya bahwa informasi yang jelas dapat mendorong lebih banyak orang untuk berbuat kebaikan.