Politik

Filep Wamafma dorong hak adat Papua masuk RUU Reforma Agraria

30125-2
Foto : Rina Kurniawan - atapkitadonasi.com
Daftar Isi
  1. Perlindungan Hak Ulayat Papua Didorong Masuk RUU Reforma Agraria
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Perlindungan Hak Ulayat Papua Didorong Masuk RUU Reforma Agraria

Atapkitadonasi.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria dinilai perlu memberi ruang yang jelas bagi perlindungan hak ulayat dan karakter khusus masyarakat adat di Papua. Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menekankan bahwa agenda pembaruan agraria tidak boleh berjalan dengan cara yang mengabaikan hak masyarakat hukum adat atas wilayahnya.

Di Manokwari, Papua Barat, Jumat, Filep menyampaikan perlunya pengaturan yang secara khusus menjawab kondisi Papua dalam rancangan undang-undang tersebut. Salah satu gagasan yang diajukan ialah memasukkan bab tersendiri mengenai reforma agraria di kawasan otonomi khusus Papua.

“Misalnya dengan memuat bab khusus reforma agraria di wilayah otonomi khusus Papua,” kata Filep.

Usulan itu berkaitan dengan tujuan utama reforma agraria, yaitu mengatasi ketimpangan penguasaan tanah serta menangani konflik agraria yang bersifat struktural. Namun, penyelesaian persoalan tersebut harus tetap menghormati hak masyarakat adat yang telah menguasai dan memanfaatkan wilayahnya secara turun-temurun.

Kekhususan Papua dalam Pengaturan Agraria

Filep mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua telah memberikan mandat untuk mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan, dan mengembangkan hak masyarakat adat. Perlindungan itu mencakup hak ulayat maupun hak perseorangan warga dalam masyarakat hukum adat.

Dalam konteks tersebut, rancangan undang-undang reforma agraria perlu disusun selaras dengan prinsip kekhususan Papua. Proses penyediaan tanah ulayat untuk berbagai kepentingan, misalnya, perlu memperhatikan mekanisme musyawarah serta kesepakatan yang berlaku di lingkungan masyarakat hukum adat.

“Harus perhatikan kekhususan, termasuk ketentuan musyawarah dan kesepakatan masyarakat hukum adat dalam penyediaan tanah ulayat untuk berbagai keperluan,” katanya.

Pengakuan terhadap mekanisme adat menjadi penting karena tanah tidak semata-mata dipahami sebagai aset ekonomi. Bagi masyarakat adat, wilayah adat juga berhubungan dengan sejarah, identitas, relasi sosial, dan keberlangsungan kehidupan komunitas. Karena itu, kebijakan pertanahan yang hanya bertumpu pada dokumen kepemilikan individual berisiko tidak menangkap seluruh dimensi hak yang hidup di masyarakat.

Pemisahan Tanah Redistribusi dan Wilayah Adat

Filep juga meminta agar RUU Reforma Agraria membedakan secara tegas tanah yang dapat menjadi objek redistribusi oleh negara dengan wilayah hukum adat yang telah berada dalam penguasaan masyarakat melalui hak asal-usul. Pembedaan tersebut dipandang penting untuk mencegah wilayah adat Papua dimasukkan begitu saja ke dalam kategori Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA.

Masalah dapat muncul ketika suatu komunitas belum memiliki sertifikat kepemilikan perorangan. Ketiadaan sertifikat tidak serta-merta berarti masyarakat adat tidak mempunyai hak atas tanah atau wilayah yang mereka kuasai. Pengaturan yang tidak cermat dapat memicu sengketa baru, terutama jika penetapan status tanah dilakukan tanpa memahami riwayat dan tata kelola adat setempat.

“Ketiadaan sertifikat individual tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa masyarakat adat tidak memiliki hak atas wilayah tersebut,” ujarnya.

Karena itu, sebelum pemerintah menerbitkan hak, izin, konsesi, atau bentuk penguasaan lain, Filep mendorong serangkaian tahapan yang mencakup identifikasi, verifikasi, pemetaan wilayah adat, serta penetapan hak. Konsultasi dengan masyarakat dan persetujuan dari komunitas yang terdampak juga perlu ditempatkan sebagai bagian penting dari proses tersebut.

Langkah ini dapat membantu memperjelas status wilayah sebelum izin diberikan. Kejelasan data dan pengakuan atas wilayah adat juga menjadi dasar penting agar kegiatan pembangunan, pemanfaatan tanah, maupun pengelolaan sumber daya tidak berlangsung di atas persoalan kepemilikan yang belum terselesaikan.

“Tujuannya mencegah konflik akibat pemberian izin atau konsesi ketika status wilayah adat belum diselesaikan,” katanya.

Persetujuan Bebas dan Informasi yang Memadai

Aspek lain yang didorong masuk secara operasional ke dalam RUU Reforma Agraria ialah prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan atau Padiatapa, yang juga dikenal sebagai Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Prinsip ini dipandang penting terutama dalam proyek yang berpotensi memberi dampak besar terhadap masyarakat adat, termasuk Proyek Strategis Nasional atau PSN.

Dalam praktiknya, persetujuan tidak cukup dipahami sebagai formalitas administratif. Masyarakat adat perlu memperoleh informasi yang memadai sebelum keputusan proyek dibuat, memiliki kesempatan menyampaikan pandangan tanpa tekanan, dan diberi ruang untuk menyetujui, menolak, atau meminta perubahan terhadap rencana yang diajukan.

Pengaturan yang lebih rinci mengenai FPIC dapat memberi pedoman bagi para pihak yang terlibat dalam pengadaan tanah dan pelaksanaan proyek. Pada saat yang sama, aturan tersebut dapat memperkuat kepastian proses karena keputusan terkait wilayah adat ditempuh melalui konsultasi yang jelas, bukan melalui asumsi bahwa tanah dapat digunakan tanpa persetujuan komunitas.

Data Terpadu untuk Mengurangi Tumpang Tindih

Selain perlindungan prosedural, Filep mengusulkan pembentukan Sistem Informasi Agraria dan Wilayah Adat Nasional yang terintegrasi dalam RUU Reforma Agraria. Sistem ini diarahkan untuk mengurangi persoalan tumpang tindih penguasaan tanah dan perizinan yang masih menjadi perhatian dalam pembahasan rancangan undang-undang.

“RUU Reforma Agraria perlu mengatur Sistem Informasi Agraria dan Wilayah Adat Nasional yang terintegrasi untuk mencegah tumpang tindih penguasaan dan perizinan,” katanya.

Data dalam sistem tersebut diharapkan mencakup informasi mengenai masyarakat hukum adat, batas wilayah, hak ulayat, tanah individual warga adat, hutan adat, izin dan konsesi, hak guna usaha, hak pengelolaan, kawasan hutan, wilayah pertambangan, PSN, serta konflik agraria.

Ketersediaan informasi yang saling terhubung akan membantu memperlihatkan apakah suatu rencana pemanfaatan ruang atau penerbitan izin berpotensi bersinggungan dengan hak yang telah ada. Dalam isu pertanahan, kualitas keputusan sangat dipengaruhi oleh ketepatan data dan keterbukaan proses. Tanpa itu, tumpang tindih antara kewenangan, konsesi, kawasan, dan klaim hak dapat terus memunculkan konflik.

“Masalah tumpang tindih kewenangan dan konsesi memang sedang menjadi salah satu isu yang disoroti dalam pembahasan RUU,” ujarnya.

Dengan memasukkan perlindungan hak ulayat, mekanisme persetujuan masyarakat, pemisahan yang jelas atas objek redistribusi, dan sistem data terpadu, RUU Reforma Agraria diharapkan dapat menjawab kebutuhan pembaruan tata kelola tanah tanpa mengesampingkan kekhususan Papua dan hak masyarakat adat.

Frequently Asked Questions

What is Filep Wamafma dorong hak adat Papua?

Filep Wamafma dorong hak adat Papua is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Filep Wamafma dorong hak adat Papua matter?

Filep Wamafma dorong hak adat Papua matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Rina Kurniawan - atapkitadonasi.com

Rina Kurniawan - atapkitadonasi.com

Rina Kurniawan menulis artikel yang menekankan pentingnya empati, kepedulian, dan keberlanjutan dalam kegiatan amal. Melalui atapkitadonasi.com, Rina menghadirkan panduan dan wawasan seputar donasi yang berorientasi pada manfaat jangka panjang. Ia percaya bahwa kebaikan yang direncanakan dengan baik akan memberi dampak lebih luas.