Polda Sumbar gagalkan modus licik penyelewengan BBM subsidi
Daftar Isi
Polisi Ungkap Penyimpangan Solar Subsidi dengan Kedok Muatan Ikan di Pesisir Selatan
Atapkitadonasi.com – Upaya membawa solar bersubsidi secara ilegal dengan penyamaran sebagai muatan ikan berhasil dihentikan aparat kepolisian di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Dalam perkara ini, pelaku berinisial M diduga mengemas bahan bakar tersebut ke dalam plastik menggelembung, lalu menutupinya menggunakan karung dan kotak gabus agar isi kendaraan tidak mudah menimbulkan kecurigaan.
Modus tersebut terungkap setelah personel Polres Pesisir Selatan menerima informasi warga mengenai sebuah mobil pikap yang melintas dari arah Kambang dengan barang bawaan tidak biasa di bagian belakang kendaraan. Muatan plastik yang tampak mengembang itu kemudian menjadi perhatian petugas.
Penyamaran Menggunakan Plastik dan Karung
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Siswantoro, menjelaskan bahwa solar subsidi itu tidak dibawa menggunakan wadah yang lazim ditemukan dalam kasus sejenis. Pelaku memilih plastik berisi cairan yang dibuat menggelembung, kemudian memasukkannya ke dalam karung.
“Pelaku berusaha mengelabui dengan membungkus BBM bersubsidi menggunakan plastik dan karung tertentu,” kata Siswantoro dalam jumpa pers di Padang, Senin.
Bentuk kemasannya dirancang menyerupai kantong plastik bergelembung yang lazim dipakai untuk membawa ikan hidup. Tambahan kotak gabus dimaksudkan untuk memperkuat kesan bahwa pikap tersebut sedang mengangkut hasil perikanan, bukan bahan bakar minyak.
“Untungnya modus ini bisa digagalkan oleh personel Polres Pesisir Selatan, rencananya BBM akan dijual ke daerah Jambi,” ujarnya.
Solar bersubsidi diperuntukkan bagi kelompok yang memenuhi ketentuan agar kebutuhan energi dapat dijangkau dengan harga yang telah mendapat dukungan pemerintah. Karena itu, penyimpangan distribusi dapat mengganggu ketersediaan pasokan bagi pengguna yang berhak menerima bahan bakar tersebut.
Pengejaran Berawal dari Informasi Warga
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan Iptu Ai Am’ar Faradhyba menyampaikan bahwa penggagalan modus tersebut bermula pada Rabu, 21 Oktober 2026. Saat petugas berusaha menghentikan mobil untuk pemeriksaan, pengemudinya justru melanjutkan perjalanan dan berupaya melarikan diri.
“Kami berupaya menghentikan mobil tersebut untuk melakukan pengecekan, namun sopir tidak mau berhenti dan kabur, hampir mencelakai petugas,” katanya.
Aksi kejar-kejaran sempat berlangsung di jalan. Dalam proses pengejaran, petugas kehilangan jejak kendaraan yang dicurigai membawa solar itu. Pencarian tidak berhenti pada hari tersebut dan dilanjutkan kembali keesokan harinya.
Pada Kamis sekitar pukul 10.00 WIB, polisi menemukan tumpukan karung yang ternyata berisi bahan bakar. Penelusuran lebih lanjut mengarah kepada M sebagai pemilik muatan tersebut. M kemudian diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.
“Setelah ditelusuri lebih jauh akhirnya terkonfirmasi bahwa pemilik barang tersebut adalah M, yang langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ai Am’ar Faradhyba.
37 Karung Berisi Lebih dari Dua Ton Solar
Kepada penyidik, tersangka mengakui bahwa cairan di dalam kemasan itu merupakan solar bersubsidi. Setiap karung pupuk yang digunakan sebagai lapisan luar disebut berisi sekitar 60 liter solar yang sebelumnya dimasukkan ke dalam plastik.
Jumlah keseluruhan barang bukti mencapai 37 karung, dengan total volume melebihi dua ton. Solar tersebut disebut akan dibawa menuju Jambi untuk dijual. Kini M telah ditahan dan menjalani proses hukum di Polres Pesisir Selatan.
“Tersangka mengaku solar akan dibawa untuk dijual ke darah Jambi, kini tersangka M telah ditahan dan menjalani proses hukum di Polres Pesisir Selatan,” jelasnya.
Pengungkapan ini menambah catatan tentang variasi cara yang digunakan untuk menyamarkan pengangkutan BBM bersubsidi. Dalam sejumlah penanganan perkara sebelumnya, penyimpanan bahan bakar kerap dikaitkan dengan jeriken atau tangki kendaraan yang dimodifikasi. Kasus di Pesisir Selatan memperlihatkan penggunaan kemasan yang dirancang agar menyerupai barang dagangan lain.
Siswantoro menilai perkembangan cara kerja pelaku harus direspons melalui pembaruan pola penyelidikan. Aparat perlu memperhatikan ciri-ciri muatan mencurigakan tanpa terpaku pada bentuk wadah yang selama ini umum ditemukan dalam pengungkapan penyimpangan bahan bakar.
Kewaspadaan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam penanganan kasus seperti ini. Informasi mengenai kendaraan dengan aktivitas atau muatan yang tidak wajar dapat membantu petugas melakukan pemeriksaan lebih awal. Dalam perkara di Pesisir Selatan, keterangan warga menjadi pintu awal bagi polisi untuk menelusuri dugaan pengangkutan solar bersubsidi secara ilegal.
Penegakan hukum terhadap penyimpangan BBM subsidi tidak hanya berfokus pada jumlah barang yang diamankan, melainkan juga pada upaya mencegah distribusi bahan bakar keluar dari peruntukannya. Dengan terungkapnya modus penyamaran menggunakan plastik, karung, dan kotak gabus ini, aparat memperoleh gambaran baru mengenai pola yang perlu diantisipasi di lapangan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Polda Sumbar gagalkan modus licik penyelewengan?
Polda Sumbar gagalkan modus licik penyelewengan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Polda Sumbar gagalkan modus licik penyelewengan matter?
Polda Sumbar gagalkan modus licik penyelewengan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.