Indonesia-Yaman perkuat kerja sama bilateral jaminan produk halal
Main Agenda – Dari Jakarta, Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah meningkatkan kerja sama bilateral dengan Yaman dalam bidang sertifikasi produk halal. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam pernyataannya di Jakarta, Senin, menjelaskan bahwa kedua negara telah menyelenggarakan pembahasan terkait peningkatan hubungan dan penguatan kerja sama khususnya mengenai mekanisme registrasi sertifikat halal bagi produk halal dari Yaman yang akan masuk ke pasar Indonesia. Diskusi tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam memastikan standar halal yang konsisten dan berkelanjutan.
Penguatan Kerja Sama Melalui Mekanisme Registrasi
Kerja sama antara Indonesia dan Yaman ini mencakup upaya untuk menyelaraskan proses pendaftaran dan pengesahan produk halal yang berasal dari negara tersebut. Haikal menegaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan memperkuat komitmen bersama dalam menyediakan kepastian hukum bagi konsumen serta melindungi hak mereka. “Pertemuan ini memberikan dasar yang kuat untuk memperbaiki kerja sama antara kedua negara, terutama dalam hal pengelolaan sertifikasi halal yang efektif dan dapat dipercaya,” ujarnya. Selain itu, Haikal menekankan bahwa langkah ini selaras dengan tujuan UU Nomor 33 Tahun 2014 yang menetapkan kewajiban produk yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal.
“Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam membangun ekosistem halal yang lebih solid, baik secara nasional maupun internasional,” kata Haikal. “Dengan sistem registrasi yang terpadu, kita dapat meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang diimpor dari Yaman.”
Dalam konteks ini, BPJPH berperan sebagai lembaga yang bertugas memastikan semua produk yang masuk ke Indonesia memenuhi standar halal. Haikal menjelaskan bahwa proses registrasi sertifikat halal menjadi bagian dari sistem jaminan produk halal nasional yang mengatur seluruh aspek mulai dari bahan baku hingga distribusi. “Dengan demikian, konsumen Indonesia akan lebih yakin bahwa produk yang mereka beli berasal dari sumber yang halal dan aman,” tambahnya.
Regulasi yang Mendukung Kemitraan
Kemitraan antara kedua negara juga didukung oleh peraturan yang lebih spesifik, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Dokumen ini mengatur bahwa produk luar negeri yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib melalui proses registrasi sertifikat halal melalui BPJPH. Langkah ini bertujuan menghindari adanya produk yang tidak memenuhi syarat masuk ke pasar dalam negeri. “Kita perlu memastikan bahwa produk yang dijual di Indonesia, termasuk dari Yaman, memiliki jaminan halal yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Haikal.
Kehadiran regulasi ini juga memberikan peluang untuk memperluas kerja sama bilateral. Menurut Haikal, koordinasi antara BPJPH dan lembaga terkait Yaman akan membantu mempercepat akses produk halal dari negara tersebut ke Indonesia. “Kerja sama ini tidak hanya berdampak pada sektor perdagangan, tetapi juga bisa memperkuat hubungan bilateral dalam bidang budaya, pendidikan, dan ekonomi,” katanya. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah Indonesia dalam mempromosikan ekonomi halal sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi nasional.
“Dengan fondasi regulasi yang kuat dan komitmen bersama, hubungan kedua negara akan terus berkembang secara berkelanjutan,” ujarnya. “Ini juga membuka peluang kolaborasi yang lebih luas di masa depan, baik dalam produksi maupun distribusi produk halal.”
Dalam pertemuan tersebut, Haikal juga menyebutkan bahwa langkah kerja sama ini menjadi keharusan untuk menghadapi tantangan global dalam perdagangan halal. “Dengan munculnya permintaan pasar internasional yang semakin tinggi terhadap produk halal, kita perlu menjaga kualitas dan keakuratan sertifikasi,” tuturnya. BPJPH berharap kerja sama dengan Yaman dapat menjadi contoh dalam membangun kerja sama bilateral dengan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.
Langkah Strategis Menuju Harmonisasi Standar
Penguatan kerja sama dengan Yaman ini tidak hanya terfokus pada proses registrasi sertifikat halal, tetapi juga pada harmonisasi standar antar negara. Haikal menyoroti pentingnya keselarasan prosedur pengawasan dan penilaian produk halal dalam rangka memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat ekonomi halal dunia. “Kemitraan ini akan membantu menyelaraskan mekanisme yang digunakan Yaman dalam menjalankan sertifikasi halal,” ujarnya.
Kehadiran BPJPH sebagai lembaga penjamin juga menjadi penopang utama dalam proses ini. Lembaga tersebut diberikan kewenangan untuk menerima, meninjau, dan memberikan pengesahan sertifikat halal untuk produk dari berbagai negara. Dengan adanya kerja sama ini, Indonesia dapat memastikan bahwa produk halal dari Yaman memenuhi standar yang berlaku, sehingga memperkuat daya saing di pasar internasional.
“Inisiatif ini tidak hanya memperkuat hubungan bilateral Indonesia dan Yaman, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam mendorong harmonisasi standar halal global,” katanya. “Kita perlu menciptakan kesamaan prosedur agar produk halal dapat diakui secara internasional.”
Dalam beberapa hari mendatang, BPJPH akan mulai menerima aplikasi registrasi sertifikat halal dari produsen Yaman. Proses ini diharapkan dapat segera dijalankan untuk mempercepat masuknya produk halal dari Yaman ke Indonesia. Haikal menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem halal yang lebih luas. “Kita perlu memberikan kepastian bahwa produk yang diimpor memenuhi kriteria halal, baik dari segi bahan maupun proses produksi,” ujarnya.
Menurut Haikal, kerja sama ini memiliki dampak yang luas terhadap sektor ekonomi dan konsumen. “Dengan adanya sertifikasi yang terakreditasi, konsumen Indonesia akan memiliki