DPR minta BPA tingkatkan transparansi dan optimalisasi pemulihan aset
Daftar Isi
Parlemen Desak Lembaga Pemulih Aset Negara Buka Buku Kinerja Secara Menyeluruh
Atapkitadonasi.com – Isu transparansi pengelolaan aset negara kembali menjadi sorotan tajam di ruang-ruang sidang parlemen. Dalam sebuah rapat kerja yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa, Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menyampaikan serangkaian tuntutan agar Badan Pemulihan Aset (BPA) tidak lagi beroperasi dalam mode tertutup. Ia menekankan bahwa publik memiliki hak penuh untuk mengetahui bagaimana negara menelusuri, mengeksekusi, dan mengonversi aset-aset yang dirampas dari pelaku tindak pidana menjadi penerimaan negara.
Permintaan ini bukan sekadar formalitas prosedural. Bimantoro menjelaskan bahwa gelombang pertanyaan dari masyarakat terus mengalir mengenai seberapa efektif lembaga tersebut menjalankan mandatnya. Masyarakat, kata dia, menitipkan aspirasi agar setiap rupiah yang berhasil dipulihkan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Oleh karena itu, BPA diwajibkan menyampaikan capaian kinerjanya dengan tingkat detail yang jauh lebih tinggi dari sebelumnya.
Angka Rp19,65 Triliun Perlu Dilebari
Salah satu poin krusial yang disorot dalam rapat tersebut menyangkut capaian pemulihan aset tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp19,65 triliun. Bimantoro menegaskan bahwa angka agregat semacam itu tidak cukup untuk menjawab pertanyaan publik. Ia meminta rincian mengenai dari mana saja sumber pemulihan tersebut berasal, berapa jumlah aset yang benar-benar berhasil dieksekusi, berapa yang masih berstatus outstanding, serta bagaimana persentase keberhasilan asset recovery secara keseluruhan.
“Kami ingin mengetahui secara detail sumber pemulihannya, berapa aset yang berhasil dieksekusi, berapa yang masih outstanding dan bagaimana tingkat keberhasilan asset recovery-nya.”
Ia juga menuntut agar BPA menyajikan perbandingan tiga lapis data: nilai aset berdasarkan apraisal independen, nilai yang ditetapkan dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan nilai riil yang akhirnya diterima negara. Kesenjangan antara ketiga angka tersebut, menurut logika pengawasan parlemen, menjadi indikator langsung dari efisiensi atau inefisiensi proses eksekusi.
Dasbor Digital: Potensi Besar yang Belum Terpenuhi
Di sisi lain, Bimantoro memberikan apresiasi atas langkah BPA dalam mengembangkan dashboard digital sebagai sarana pelaporan kinerja. Namun, ia mengingatkan bahwa sistem tersebut masih jauh dari standar keterbukaan yang diharapkan. Dashboard ideal, menurutnya, harus menampilkan informasi komprehensif yang mencakup jenis dan lokasi aset, status hukum terkini, nilai apraisal, kendala yang dihadapi, jadwal pelaksanaan lelang, hingga hasil akhir penjualan.
“Masyarakat saat ini sudah sangat cerdas dan membutuhkan keterbukaan informasi. Kalau Badan Pemulihan Aset mampu menunjukkan kinerjanya dengan baik melalui sistem digital, maka tunjukkan kepada publik.”
Konteks digitalisasi ini penting dipahami: di era di mana data pemerintah di berbagai sektor mulai dibuka melalui portal terbuka, ekspektasi publik terhadap lembaga penegak hukum dan pemulihan aset turut meningkat. Ketertutupan yang dulu dianggap wajar kini dipandang sebagai anomali yang menggerus kepercayaan.
Peringatan agar Tidak Berubah Fungsi Menjadi Gudang
Pesan paling tajam dari rapat tersebut datang dalam bentuk peringatan keras. Bimantoro menegaskan bahwa Komisi III DPR RI menaruh kepercayaan besar kepada BPA, tetapi kepercayaan itu tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan akuntabilitas. Ia mengingatkan agar lembaga tersebut tidak sekadar berubah fungsi menjadi tempat penyimpanan aset tanpa proses pemulihan yang maksimal.
“Jangan sampai Badan Pemulihan Aset hanya menjadi gudang aset, tetapi recovery-nya tidak maksimal dan transparansinya tidak bisa dijelaskan kepada publik. Kami berharap ada terobosan-terobosan baru untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.”
Peringatan ini menyentuh inti persoalan struktural: aset yang telah dirampas melalui putusan pengadilan namun tidak segera dikonversi menjadi kas negara pada dasarnya masih menjadi beban administratif, bukan penerimaan. Semakin lama aset mengendap tanpa eksekusi, semakin besar risiko depresiasi nilai, biaya penyimpanan, dan potensi sengketa lanjutan.
Laporan Sepuluh Kasus Terbesar sebagai Bahan Evaluasi
Sebagai instrumen pengawasan konkret, Bimantoro juga meminta agar Komisi III secara berkala menerima laporan khusus mengenai sepuluh penanganan aset terbesar yang dikelola BPA. Laporan ini akan menjadi bahan evaluasi dan pengawasan parlemen, sekaligus tolok ukur apakah mekanisme pemulihan berjalan sesuai koridor hukum dan kepentingan fiskal negara.
Langkah-langkah yang diminta dalam rapat tersebut pada dasarnya menggarisbawahi satu prinsip: pemulihan aset bukan sekadar aktivitas teknis-legal, melainkan bagian dari akuntabilitas fiskal negara. Setiap aset yang berhasil dikonversi menjadi penerimaan negara memperkuat kapasitas fiskal untuk pelayanan publik, sementara setiap aset yang mengendap tanpa kejelasan status hukum justru menjadi pertanyaan yang terus menghantui kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is DPR minta BPA tingkatkan transparansi dan optimalisasi?
DPR minta BPA tingkatkan transparansi dan optimalisasi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does DPR minta BPA tingkatkan transparansi dan optimalisasi matter?
DPR minta BPA tingkatkan transparansi dan optimalisasi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.