Polda Jatim Berhasil Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi ke Luar Negeri
Historic Moment –
Surabaya, Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil menghentikan upaya penyelundupan satwa dilindungi yang ditujukan ke luar negeri. Penyelundupan ini melibatkan empat pelaku dan mencakup tiga kasus berbeda, yaitu gading gajah, kupu-kupu, serta benih lobster. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, mengungkap bahwa penyelundupan gading gajah menjadi kasus pertama yang diidentifikasi. “Barang tersebut dikirim dari negara asing ke Indonesia melalui metode penitipan pada calon jamaah umrah yang akan pulang,” jelas Roy di Surabaya, Selasa.
Kasus Penyelundupan Gading Gajah
Kasus pertama melibatkan 53 potong gading gajah yang diselundupkan oleh tersangka berinisial HAJ. Roy menyebutkan bahwa gading dibungkus menggunakan aluminium foil dan kertas hitam, kemudian disamarkan sebagai aksesori mobil. Tersangka memanfaatkan sembilan orang jamaah umrah yang baru kembali dari Arab Saudi untuk membawa barang ilegal tersebut. Gading ditempatkan dalam kardus dan koper, sehingga sulit dideteksi oleh petugas.
Kasus ini terungkap setelah petugas Bea Cukai Juanda mengamankan sembilan koper dari jamaah umrah di Terminal 2 Bandara Juanda. Dalam koper tersebut, mereka menemukan 53 potong gading gajah tanpa sertifikat kesehatan maupun dokumen karantina. Roy menambahkan bahwa ini merupakan tindakan ekspor ilegal yang mengancam keberlanjutan satwa langka. “Tersangka dijerat Pasal 86 huruf a dan atau huruf c juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” ujar Roy. Ancaman hukuman terhadap pelaku mencapai hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Kasus Penyelundupan Benih Lobster
Menurut Roy, kasus kedua melibatkan 39.927 ekor benih lobster yang akan dikirim ke Singapura melalui Bandara Juanda. Dalam penyelundupan ini, dua tersangka berinisial FM dan JSK menggunakan strategi unik dengan memasukkan benih lobster ke dalam koper yang dibalut handuk basah. Tujuan mereka adalah menjaga kelangsungan hidup benih sebelum tiba di destinasi.
Modus operandi tersebut dipaparkan oleh Roy sebagai upaya untuk menyembunyikan barang ilegal. “Mereka mengemas benih lobster dalam koper dengan handuk basah untuk menghindari kerusakan selama perjalanan,” kata Roy. Penyelundupan ini terungkap setelah petugas mendapatkan informasi tentang rencana pengiriman benih lobster tanpa izin resmi. Koper yang berisi hampir 40 ribu ekor benih lobster, beserta barang bukti lainnya, akhirnya diamankan oleh tim investigasi.
Kedua tersangka dihukum berdasarkan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) dan atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan. Ancaman hukuman mencakup penjara selama delapan tahun serta denda hingga Rp1,5 miliar. Roy menekankan bahwa kegiatan penyelundupan ini tidak hanya merugikan ekosistem, tetapi juga berdampak pada keberlanjutan sumber daya alam.
Kasus Perdagangan Kupu-Kupu Dilindungi
Kasus ketiga mengenai perdagangan 2.113 ekor kupu-kupu berbagai jenis yang berencana dikirim ke tujuh negara, termasuk Tiongkok, Prancis, Amerika Serikat, Kanada, Ceko, dan Jerman. Tersangka berinisial LL mengirimkan kupu-kupu dalam kondisi diawetkan melalui jasa kargo di Bandara Juanda. Roy menyebutkan bahwa barang bukti terdiri dari 10 Airway Bill DHL yang seluruhnya berisi kupu-kupu dilindungi dalam keadaan mati.
“Kasus ini terungkap setelah pihak berwenang menerima laporan mengenai kegiatan ekspor kupu-kupu yang tidak memiliki izin resmi,” kata Roy. Pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 87 huruf a Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ancaman hukuman mencakup penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp200 juta.
Penegakan Hukum dan Pengaruh Ekologis
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa kejahatan terhadap satwa liar dan benih lobster memiliki dampak yang luas. “Tindakan ini tidak hanya merugikan kekayaan hayati Indonesia, tetapi juga mengancam ekosistem alami dan ekonomi masa depan,” ujar Jules. Ia menambahkan bahwa tiga kasus yang diungkap memiliki perbedaan karakteristik, namun semua terkait dengan eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan.
Jules menyoroti pentingnya penegakan hukum untuk menjaga ketahanan lingkungan nasional. “Kerugian ekologis yang ditimbulkan oleh penyelundupan ini bisa sangat signifikan, terutama jika terus berlangsung tanpa pengawasan,” katanya. Dengan mengungkap kasus-kasus tersebut, Polda Jatim menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi keanekaragaman hayati dari praktik perdagangan ilegal.
Menurut Jules, keberhasilan penyidikan ini adalah bukti bahwa kemitraan antara instansi terkait dapat menghentikan kegiatan penyelundupan yang merugikan bangsa. “Tiga perkara ini menunjukkan kerja sama yang solid antara kepolisian dan lembaga pemerintah lainnya,” ujarnya. Tersangka dijerat berdasarkan berbagai pasal yang menangani eksploitasi sumber daya alam, termasuk pelanggaran terhadap regulasi karantina dan konservasi.
Polda Jatim terus mengintensifkan operasi anti-penyelundupan sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan sumber daya alam. Roy mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini juga memberikan peringatan kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan yang mengatur ekspor dan impor satwa serta produk alam. “Setiap kegiatan penyelundupan harus dihentikan agar tidak merusak lingkungan dan ekonomi nasional,” tegas Roy.
Kasus-kasus ini menggambarkan berbagai cara pelaku menyalahgunakan sistem logistik untuk menyelundupkan barang langka. Dengan meningkatkan pengawasan di bandara, serta mendorong kehati-hatian masyarakat, Polda Jatim berharap dapat mengurangi kegiatan ilegal tersebut. Roy juga mengingatkan bahwa konservasi satwa harus menjadi prioritas untuk menjaga keberlanjutan ekosistem.