Hukum

Main Agenda: Bareskrim: KUHP Baru perkuat kemandirian penyidik

KUHP Baru: Penegakan Hukum Lebih Mantap dan Kemandirian Penyidik Ditingkatkan

Main Agenda – Jakarta, Kamis — Reformasi hukum menjadi perhatian utama dalam upaya mendorong transparansi dan efisiensi proses penegakan hukum di Indonesia. Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri, Brigjen Pol Boy Rando Simanjuntak, menyatakan bahwa KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru memberikan dorongan signifikan terhadap kemandirian penyidik. Menurutnya, revisi ini juga memperjelas batasan dan wewenang penyidik dalam mengambil langkah-langkah hukum selama investigasi berlangsung.

Perspektif Reformasi dalam KUHP Baru

Boy Rando, yang hadir sebagai pembicara dalam forum diskusi Legal Economic Forum (ILEF) 2026 di Jakarta, menekankan bahwa penerapan KUHP Baru merupakan bagian dari upaya reformasi sistem hukum nasional. “KUHP Baru dirancang untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi penyidik agar dapat bekerja tanpa hambatan,” jelasnya. Ia menjelaskan bahwa revisi ini mencakup empat aspek utama, di antaranya memperkuat kemandirian penyidik, memastikan akuntabilitas, meningkatkan profesionalisme, serta memberikan kejelasan dalam menjalankan tugas hukum.

“Setidaknya ada empat pokok perubahan yang kami masukkan, bagaimana reformasi ini memperkuat kemandirian, akuntabilitas, dan profesionalisme penyidik dalam menegakkan hukum. Perubahan regulasi memberikan wewenang yang lebih jelas kepada penyidik dalam hal ini,” kata Boy saat menjadi narasumber.

KUHP Baru, yang mulai diterapkan setelah beberapa bulan evaluasi, diharapkan menjadi penggerak penting dalam mengubah cara penyidikan berlangsung. Dalam forum tersebut, Boy juga mengungkapkan bahwa revisi ini tidak hanya mengubah prosedur tetapi juga mengubah paradigma penegakan hukum, sehingga lebih mampu merespons dinamika sosial dan tuntutan masyarakat modern.

Evaluasi Awal dan Tantangan Implementasi

Selama setengah tahun terakhir, KUHP dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Baru telah menjadi fokus evaluasi oleh berbagai lembaga seperti Jaksa Agung, Mahkamah Agung, dan Polri. Menurut Boy, hasil evaluasi ini menunjukkan bahwa perubahan regulasi berdampak positif, tetapi sejumlah tantangan masih ditemui dalam penerapannya.

Ia menyoroti bahwa keberhasilan implementasi KUHP Baru bergantung pada adanya aturan pelaksana yang jelas. “Hingga saat ini, aturan tersebut belum sepenuhnya terbit, sehingga menyebabkan kebingungan di kalangan penyidik,” ujarnya. Kebingungan ini terutama terjadi dalam aplikasi pasal-pasal tertentu, seperti Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, serta Pasal 118 hingga Pasal 120 dan Pasal 124 yang dianggap lebih mengikat.

“Evaluasi satu semester menunjukkan perlunya adanya aturan pelaksana dalam implementasi KUHP dan KUHAP Baru. Tanpa itu, keberhasilan reformasi bisa terganggu,” lanjut Boy.

Boy menjelaskan bahwa Pasal 45, 46, dan 47 mengatur tentang prosedur penangkapan dan penahanan, sementara Pasal 118 hingga Pasal 120 berhubungan dengan persidangan dan penuntutan. Pasal 124, di sisi lain, menjadi fokus utama karena menetapkan batasan yang lebih ketat bagi penyidik. Dengan adanya KUHP Baru, penegakan hukum diharapkan menjadi lebih efektif, tetapi perlu waktu untuk menyesuaikan dengan mekanisme yang baru.

Kemandirian Penyidik: Kunci Reformasi yang Efektif

Kemandirian penyidik dianggap sebagai aspek kritis dalam reformasi hukum. Dalam KUHP Baru, penyidik diberikan wewenang yang lebih besar untuk mengambil keputusan tanpa harus terus-menerus mengalihkan tugas ke lembaga lain. “Ini memungkinkan proses investigasi berjalan lebih cepat dan lebih akurat,” kata Boy. Ia menambahkan bahwa kemandirian ini juga membantu mengurangi intervensi yang tidak perlu, sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap keadilan.

Boy menjelaskan bahwa KUHP Baru mencakup perubahan dalam struktur prosedur penyidikan, seperti pengurangan peran penyidik dalam menyampaikan laporan awal dan pengenalan mekanisme kerja yang lebih terpadu. Perubahan ini diharapkan tidak hanya mempercepat penegakan hukum tetapi juga mengurangi potensi korupsi dalam proses investigasi. “Dengan memperjelas kewenangan penyidik, kita bisa menghindari kesalahpahaman dan tumpang tindih tugas,” ujarnya.

Kesiapan Lembaga dalam Menerapkan Revisi

Persiapan lembaga penyidik dan instansi terkait dalam menerapkan KUHP Baru menjadi tantangan utama. Boy mengatakan bahwa meskipun regulasi telah diterbitkan, masing-masing lembaga masih memerlukan waktu untuk memahami dan menyesuaikan prosedur yang baru. “Kami sedang melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Agung dan Mahkamah Agung untuk memastikan pelaksanaan yang selaras,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya pendidikan dan pelatihan bagi penyidik agar mampu memanfaatkan KUHP Baru secara optimal. “Penyidik perlu memahami detail pasal-pasal baru, terutama yang terkait dengan wewenang dan tanggung jawab mereka dalam proses hukum,” tutur Boy. Selain itu, ia berharap adanya pengawasan yang ketat agar kebebasan penyidik tidak dijadikan alasan untuk tindakan diskriminatif atau berlebihan.

Masa Depan Penegakan Hukum di Indonesia

Dalam kesimpulan, Boy menyatakan bahwa KUHP Baru adalah langkah penting menuju sistem hukum yang lebih adil dan modern. “Reformasi ini bukan sekadar perubahan dalam dokumen tetapi juga mengubah cara kita melihat peran penyidik,” ujarnya. Ia yakin dengan adanya perubahan ini, proses penegakan hukum akan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Boy menegaskan bahwa keberhasilan reformasi hukum bergantung pada komitmen semua pihak. “Kami berharap lembaga-lembaga terkait segera melengkapi aturan pelaksana, sehingga penyidikan bisa berjalan secara lebih efisien,” katanya. Ia juga meminta masyarakat untuk mendukung upaya reformasi ini dengan memahami dan mengapresiasi peran penyidik dalam menjaga keadilan.

KUHP Baru, yang merupakan bagian dari upaya besar pemerintah dalam meningkatkan sistem hukum, diharapkan menjadi fondasi untuk penguatan keadilan di Indonesia. Dengan kewenangan yang lebih jelas, penyidik akan memiliki ruang lebih luas untuk menegakkan hukum secara independen dan profesional. Meski masih ada tantangan, Boy optimis bahwa keberhasilan akan tercapai dengan adanya kolaborasi yang baik antarlembaga dan kesadaran masyarakat yang lebih tinggi.

Fitri Putri

Fitri Putri adalah penulis yang mengangkat tema kepedulian sosial, zakat, dan inspirasi kebaikan sehari-hari. Melalui pendekatan yang humanis dan membumi, Fitri menyajikan konten yang mendorong pembaca untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar. Ia aktif menyuarakan pentingnya berbagi secara konsisten, tidak hanya saat momentum tertentu.