Polri Inspeksi Kontainer dan Sita 300 Dokumen Ekspor Terkait Dugaan Pelanggaran
Announced – Jakarta – Pemeriksaan terhadap kontainer-kontainer yang disimpan di Terminal NPCT 1, Pelabuhan Tanjung Priok, baru saja dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Upaya ini bertujuan untuk mengecek kelengkapan dokumen serta kondisi fisik barang yang diperkirakan terlibat dalam dugaan pelanggaran ekspor komoditas fatty matter. Perusahaan yang menjadi objek inspeksi adalah PT Mitra Mentari Sentosa (MMS). Selain mengecek kontainer, tim penyidik juga menyita sebanyak 300 dokumen ekspor yang diduga terkait dengan kegiatan ilegal tersebut. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, di lokasi Jalan Terminal Kalibaru Raya Kavling B Nomor 1, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
Dokumen Sebagai Bukti Penting
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Setyo K. Heriyatno, menjelaskan bahwa selama pemeriksaan, 87 kontainer dari MMS telah menjadi fokus utama. Setiap kontainer tersebut dicek secara rinci untuk memastikan konsistensi data yang dimiliki penyidik dengan dokumen kepabeanan dan kondisi barang di lapangan. “Pemeriksaan fisik kontainer bertujuan mengkonfirmasi kesesuaian antara dokumen ekspor dengan barang yang menjadi objek penyidikan,” katanya dalam keterangan resmi. Langkah ini merupakan bagian dari proses mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung dugaan pelanggaran ekspor yang sedang diteliti.
“Pemeriksaan fisik kontainer dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen ekspor dengan barang yang menjadi objek penyidikan,” ujarnya.
Dokumen yang disita berupa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk komoditas fatty matter, yang merupakan salah satu bahan yang sering menjadi sasaran pelanggaran ekspor. Menurut Heriyatno, selain mengaitkan dengan PT MMS, dokumen-dokumen ini juga menyentuh perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi. “Kami menemukan bahwa dokumen yang diamankan tidak hanya terkait dengan MMS, tetapi juga mencakup kegiatan ekspor dari entitas lain yang kemungkinan terlibat dalam kasus ini,” terangnya. Analisis terhadap dokumen ini akan menjadi kunci dalam memahami alur transaksi dan kesesuaian prosedur ekspor.
Kasus Ekspor Berdasarkan Laporan Polisi
Pemeriksaan terhadap PT MMS dimulai setelah penyidik menerima laporan dari instansi terkait. Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/54/IV/2026/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI, yang diterbitkan pada 13 April 2026. Dokumen yang disita akan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat bukti-bukti yang diperlukan dalam penyidikan. “Dokumen yang kami amankan akan diteliti dan dianalisis untuk kepentingan pembuktian serta melengkapi berkas perkara,” imbuhnya. Proses ini membutuhkan waktu yang cukup lama, terutama karena perlu membandingkan data dari berbagai sumber dan memverifikasi kebenarannya secara menyeluruh.
Fatty matter, sebagai komoditas yang banyak dipakai dalam industri tertentu, menjadi target ekspor karena nilai ekonominya yang tinggi. Namun, pelanggaran dalam pengelolaannya bisa menimbulkan masalah serius, seperti pengurangan pendapatan negara atau permainan harga. Heriyatno menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung aktif, dan tidak menutup kemungkinan ada pihak tambahan yang ditemukan terlibat. “Proses penyelidikan ini belum selesai, dan kita masih memantau perkembangan lebih lanjut,” lanjutnya.
Proses Pemeriksaan yang Terstruktur
Pemeriksaan di Terminal NPCT 1 dianggap penting karena lokasi tersebut menjadi salah satu pusat distribusi barang ekspor nasional. Dittipidter Bareskrim Polri menyatakan bahwa seluruh kontainer yang diperiksa akan dilihat dari segi dokumen kepabeanan, seperti surat permohonan ekspor, sertifikat kelayakan, dan laporan pengepakan. Selain itu, tim juga mengecek kondisi fisik barang, termasuk tanda-tanda pengurangan kuantitas atau pelanggaran kemasan. “Setiap kontainer diperiksa untuk memastikan tidak ada penipuan atau penghilangan data yang bisa memengaruhi keputusan pemeriksaan,” jelasnya.
“Dokumen yang kami amankan akan diteliti dan dianalisis lebih lanjut untuk kepentingan pembuktian serta melengkapi berkas perkara,” katanya.
Menurut Heriyatno, jumlah 300 dokumen yang disita adalah hasil dari pemeriksaan yang menyeluruh. Ia menambahkan bahwa dokumen-dokumen ini menyimpan informasi tentang alur logistik dan jumlah barang yang dilepas ke luar negeri. Pemeriksaan tersebut juga mencakup pengecekan terhadap tanggal ekspor, negara tujuan, dan nomor pengawasan. “Dengan membandingkan data dari dokumen dan barang fisik, kita bisa mengidentifikasi adanya ketidaksesuaian yang mungkin terjadi,” katanya. Langkah ini diharapkan dapat memperjelas motif pelanggaran dan melacak pelaku yang terlibat.
Kasus ekspor fatty matter ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap kegiatan bisnis yang berkaitan dengan barang berharga. Menurut Heriyatno, penegakan hukum dalam bidang ekspor memerlukan keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan lembaga kepabeanan. “Koordinasi dengan berbagai pihak sangat penting untuk memastikan proses ekspor berjalan transparan dan sesuai aturan,” tambahnya. Penyidikan juga akan mencakup pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan yang diketahui bermitra atau memiliki hubungan langsung dengan PT MMS.