IYCTC: Revisi Perda KTR Semarang soal Iklan Rokok untuk Pertahankan KLA
New Policy – Jakarta – Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) menyoroti pentingnya perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang yang berisi ketentuan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tujuan revisi ini adalah untuk melindungi anak-anak dari promosi produk rokok di ruang publik serta menjaga status Semarang sebagai Kota Layak Anak (KLA). Dalam wawancara di Jakarta, Selasa, Peneliti IYCTC Nalsali Ginting menjelaskan bahwa data yang dikumpulkan menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk merevisi peraturan yang berlaku.
Analisis Data dan Dampak pada Generasi Muda
Berdasarkan penggabungan data, kami memperkirakan bahwa 74.578 siswa di Semarang secara rutin terpapar iklan rokok di lingkungan sekolah mereka setiap hari. Populasi yang paling rentan terhadap dampak ini adalah siswa jenjang pendidikan dasar (SD), dengan jumlah mencapai lebih dari 29 ribu orang, diikuti oleh siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) yang mencapai 19 ribu individu. Angka ini menggarisbawahi bagaimana promosi rokok masih dominan dalam masyarakat, bahkan di lingkungan yang seharusnya bebas dari pengaruh buruk seperti sekolah.
Konsumsi rokok di Semarang semakin tinggi, dengan rata-rata pengeluaran Rp79.775 per orang per bulan, melebihi biaya daging (Rp52.260) dan bahan-bahan makanan seperti telur serta susu (Rp55.708) yang digunakan untuk memperbaiki gizi anak.
Dalam pernyataannya, Nalsali juga menyoroti kenyataan bahwa warga Semarang lebih banyak menghabiskan uang untuk membeli rokok ketimbang makanan bergizi. Hal ini menunjukkan pergeseran prioritas dalam pengeluaran, yang justru berdampak negatif pada kesehatan anak. Promosi rokok yang terus berlangsung, baik melalui iklan langsung maupun produk elektronik, menjadi faktor utama dalam membentuk kebiasaan merokok di kalangan remaja. Persoalan ini perlu diperhatikan khususnya karena sebanyak 74.578 siswa setiap hari terpapar pengaruh tersebut.
Langkah Strategis untuk Memperkuat KLA
Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Mochamad Abdul Hakam mengungkapkan bahwa revisi Perda KTR merupakan bagian dari upaya konkret untuk menjaga kualitas kota sebagai KLA. Menurutnya, Semarang telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam menghadirkan lingkungan yang sehat bagi anak-anak, namun tantangan baru muncul berupa tren remaja yang semakin dini merokok serta transisi ke rokok elektronik. Perubahan ini diperlukan untuk meminimalkan risiko stunting, masalah kesehatan reproduksi, dan berbagai penyakit lain yang disebabkan oleh paparan dini terhadap rokok.
Kami menargetkan revisi Perda KTR dimasukkan dalam Prolegda 2027 sebagai instrumen vital. Dengan demikian, Satpol PP akan memiliki landasan hukum yang lebih jelas untuk menjalankan penindakan secara maksimal di lapangan.
Revisi ini juga diharapkan dapat menyelaraskan ketentuan daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Perda tahun 2013 yang saat ini berlaku dianggap perlu diperkuat, terutama dalam hal pengawasan dan penegakan hukum. Menurut Mualim, ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, harmonisasi kebijakan akan memudahkan penerapan regulasi yang lebih efektif.
Kami di legislatif siap melakukan harmonisasi kebijakan. Perda tahun 2013 perlu diperkuat agar selaras dengan PP No. 28 Tahun 2024. Fokus utama kita adalah mengatasi kendala infrastruktur pendukung dan mempertegas pengawasan serta penegakan hukum yang selama ini masih menjadi tantangan dalam implementasi.
Harmonisasi kebijakan ini akan membawa dampak positif jangka panjang. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat, kualitas udara di Semarang diperkirakan meningkat, sekaligus mengurangi risiko kesehatan yang terkait dengan paparan asap rokok. Selain itu, revisi Perda KTR akan mendukung kebijakan kesehatan nasional yang konsisten. Mualim menegaskan bahwa ini bukan hanya kebutuhan lokal, tetapi juga langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan Kota Layak Anak di masa depan.
Perspektif Lebih Luas: Kesehatan Publik dan Kesejahteraan Anak
Menurut Nalsali, pengaruh promosi rokok tidak hanya terbatas pada masa remaja. Iklan rokok yang sering terlihat di ruang publik, termasuk sekitar sekolah, mengurangi kesadaran anak-anak akan bahaya merokok. Data menunjukkan bahwa anak-anak yang terpapar iklan rokok secara langsung lebih rentan untuk memulai kebiasaan merokok di usia dini, yang berpotensi mengganggu pertumbuhan fisik dan mental mereka.
Kebijakan KTR yang terkini di Kota Semarang, meski telah mengambil langkah penting, masih perlu ditingkatkan. Nalsali menekankan bahwa pengawasan yang lebih ketat diperlukan, terutama di area-area yang rentan terhadap penyelundupan iklan rokok. Ia menambahkan bahwa harmonisasi Perda dengan PP 2024 akan memberikan ruang bagi pihak berwenang untuk lebih aktif dalam menegakkan aturan. Dengan begitu, tujuan utama KLA—yaitu menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak—akan lebih tercapai.
Menurut Mualim, revisi Perda KTR juga berdampak pada kebijakan kesehatan nasional. Dengan konsistensi dalam menjalankan regulasi daerah, upaya nasional dalam menekan konsumsi rokok dan meningkatkan kesadaran akan kesehatan bisa lebih optimal. Ia menjelaskan bahwa Perda yang baik tidak hanya menjadi dasar bagi Satpol PP, tetapi juga bisa meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.
Dalam konteks ini, kota Semarang dianggap sebagai contoh yang baik dalam memperkuat kebijakan KLA. Dengan adanya Perda KTR yang lebih ketat, diharapkan terjadi peningkatan kualitas udara, penurunan angka perokok di kalangan anak, serta penguatan kesehatan publik secara menyeluruh. Revisi ini juga akan menjadi langkah nyata dalam menunjukkan komitmen kota untuk mengutamakan kesejahteraan anak dalam segala aspek, termasuk aspek kesehatan. Dengan demikian, Semarang tidak hanya menjaga citranya sebagai Kota Lay