Finansial

OJK uji coba penerapan RBC baru pada 10 perusahaan asuransi

OJK uji coba penerapan RBC baru pada 10 perusahaan asuransi

OJK uji coba penerapan RBC baru – Jakarta, Rabu – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan uji coba (pilot project) terhadap metode perhitungan Risk-Based Capital (RBC) yang baru. Kegiatan ini melibatkan 10 perusahaan asuransi, yang terdiri dari 5 perusahaan jiwa dan 5 perusahaan umum. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa pengujian akan dilaksanakan melalui pengisian template RBC versi sederhana untuk periode Juni 2025, serta secara sukarela (voluntary) untuk periode Desember 2025.

Pengujian RBC Baru Mulai Dilakukan

Kebijakan ini bertujuan untuk menguji keakuratan dan kecocokan metode baru tersebut dalam mencerminkan risiko yang dihadapi perusahaan asuransi. Dalam konferensi pers RDKB di Jakarta, Selasa, Ogi menjelaskan bahwa perubahan ini mencakup struktur permodalan available capital yang berbasis Tier 1 atau modal inti, serta Tier 2 atau modal tambahan. Pendekatan yang digunakan lebih menekankan sensitivitas risiko dan pandangan ke depan (forward looking), sehingga dapat mengoptimalkan pemenuhan modal.

“Ke depan, new RBC akan memperkenalkan struktur permodalan available capital yang berbasis Tier 1 atau modal inti serta Tier 2 atau modal tambahan dengan pendekatan yang lebih risk sensitive dan forward looking,” kata Ogi dalam konferensi pers RDKB di Jakarta, Selasa.

OJK juga mengungkapkan bahwa seluruh proses uji coba ini merupakan bagian dari pengembangan Peraturan OJK (POJK) terkait perhitungan solvabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi. Hal ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyelaraskan standar nasional dengan pedoman internasional, seperti IFRS 17 atau PSAK 117 mengenai kontrak asuransi, serta Insurance Capital Standards (ICS) dan Insurance Core Principles (ICP) yang dikeluarkan oleh International Association of Insurance Supervisors (IAIS).

Penyesuaian Kerangka Ketentuan Solvensi

Menurut Ogi, langkah pengujian RBC baru merupakan bagian dari penyesuaian kerangka ketentuan solvensi. Proses ini memungkinkan OJK untuk menilai kinerja metode baru dalam mengukur kecukupan modal perusahaan asuransi. Selain itu, penyempurnaan ini juga bertujuan untuk mengevaluasi kemampuan perusahaan dalam mengantisipasi risiko secara komprehensif.

Kepala Eksekutif Pengawas mengatakan bahwa metode RBC yang berlaku saat ini dinilai belum mampu memberikan gambaran lengkap mengenai kecukupan modal. Dengan diterapkannya RBC baru, OJK berharap dapat menciptakan sistem yang lebih efektif dalam mengukur ketersediaan modal untuk menghadapi berbagai risiko yang mungkin terjadi di masa depan.

Kalibrasi Faktor Risiko Sesuai Kondisi Pasar Domestik

Ogi menegaskan bahwa penyempurnaan RBC baru mencakup kalibrasi ulang faktor risiko agar lebih sesuai dengan kondisi pasar domestik. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa perhitungan modal tidak hanya berdasarkan asumsi internasional, tetapi juga mempertimbangkan karakteristik risiko khusus yang ada di Indonesia.

Dalam proses kalibrasi, OJK mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk perubahan regulasi dan tren industri asuransi nasional. Dengan menyesuaikan faktor-faktor tersebut, OJK berharap metode RBC baru dapat lebih akurat dalam mengidentifikasi kebutuhan modal perusahaan asuransi.

Standar Internasional sebagai Dasar

Pelaksanaan RBC baru di Indonesia juga didasari oleh adopsi standar internasional yang relevan. Diantaranya, IFRS 17 dan PSAK 117 yang mengatur kontrak asuransi, serta ICS dan ICP yang merupakan pedoman pengawasan internasional. Adopsi standar ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan solvabilitas perusahaan asuransi.

Ogi menjelaskan bahwa penggunaan standar internasional seperti ICS dan ICP merupakan langkah strategis untuk memperkuat kepercayaan investor dan publik terhadap industri asuransi di Indonesia. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya meningkatkan efisiensi perhitungan modal, tetapi juga memberikan wawasan yang lebih luas mengenai manajemen risiko perusahaan.

Masa Depan Perhitungan Modal

Proses uji coba RBC baru ini akan menjadi dasar untuk menentukan implementasi resmi. OJK berharap bahwa melalui pengujian pada 10 perusahaan, perhitungan modal akan lebih menyesuaikan dengan kondisi pasar yang dinamis. Selain itu, OJK juga sedang menyiapkan POJK yang menyelaraskan perhitungan solvabilitas dengan metode baru tersebut.

Dalam pengujian, OJK menerapkan template sederhana untuk memudahkan perusahaan dalam mengisi data. Namun, untuk periode Desember 2025, perusahaan dapat memilih untuk mengikuti uji coba secara sukarela, dengan memanfaatkan struktur yang lebih kompleks. Proses ini memberikan ruang bagi perusahaan untuk mengeksplorasi metode baru sebelum diterapkan secara umum.

Menurut Ogi, penggunaan RBC baru akan meningkatkan akurasi dalam menilai ketersediaan modal perusahaan asuransi. Metode ini mampu memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai keseimbangan antara modal yang dimiliki dan risiko yang dihadapi. Dengan demikian, RBC baru diharapkan mampu memperkuat kerangka regulasi yang ada dan meningkatkan ketahanan industri asuransi nasional.

Nadia Ramadhan

Nadia Ramadhan menulis seputar donasi, kepedulian sosial, dan peran masyarakat dalam membantu sesama. Di atapkitadonasi.com, ia menghadirkan artikel yang bersifat edukatif dan reflektif, terutama terkait makna berbagi di bulan-bulan istimewa dan dalam kehidupan sehari-hari. Baginya, donasi bukan sekadar memberi, tetapi juga memahami dampaknya.