AS Mengembalikan Dua Arca Perunggu Buddha ke Indonesia Setelah Berbulan-bulan Proses Hukum
Announced – Jakarta — Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta pada hari Jumat mengumumkan bahwa dua arca perunggu yang sebelumnya dicuri dari Indonesia telah resmi dikembalikan ke tanah air. Pengumuman ini disampaikan melalui kantor jaksa federal AS yang menangani kasus tersebut, menandai berakhirnya perjalanan panjang benda-benda purbakala tersebut sebelum akhirnya kembali ke Indonesia. Jay Clayton, Jaksa Agung untuk Distrik Selatan New York, menyatakan dalam sebuah siaran pers bahwa pihaknya akan terus menjalin kerja sama dengan Penyelidik Keamanan Dalam Negeri AS atau yang dikenal sebagai HSI. Tujuannya adalah untuk menghentikan para pihak yang tidak bertanggung jawab dan memanfaatkan karya seni bersejarah demi keuntungan pribadi.
Kami akan terus bekerja sama dengan Penyelidik Keamanan Dalam Negeri AS (HSI) guna menghentikan pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mencari keuntungan dari karya seni bersejarah, ujar Clayton.
Jaksa Clayton juga menyampaikan rasa terima kasih kepada para kolektor yang telah secara sukarela mengembalikan benda-benda tersebut dengan aman. Ia menambahkan bahwa hal ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi mereka karena dapat memulangkan karya seni ke tanah asalnya. Lebih lanjut, Clayton menegaskan bahwa kantor kejaksaan berkomitmen penuh untuk memberantas perdagangan gelap karya seni dan benda purbakala hasil curian maupun jarahan.
Detail Arca dan Sejarah Perampasan
Benda purbakala yang dikembalikan melalui upacara repatriasi di Kedutaan Besar Republik Indonesia di New York tersebut adalah dua arca perunggu Buddha Avalokiteshvara dalam posisi berdiri. Kedua arca ini berasal dari abad ke-8 dan memiliki tinggi masing-masing sekitar 16 dan 20 inci atau setara dengan 40,64 cm dan 50,8 cm. Arca-arca tersebut diambil secara ilegal dari situs-situs arkeologi di Indonesia oleh sekelompok penjarah beberapa dekade yang lalu. Setelah itu, benda-benda tersebut dijual kepada Latchford yang saat itu berdomisili di Bangkok, Thailand. Latchford kemudian menjual benda-benda bersejarah itu beserta barang antik Asia Tenggara lainnya kepada kolektor asal AS antara tahun 2003 dan 2007. Dalam transaksi tersebut, Latchford menutupi fakta bahwa benda-benda itu merupakan hasil curian. Announced juga bahwa nilai historis kedua arca ini sangat tinggi karena mewakili periode emas seni Buddha di Nusantara.
Proses Pengembalian dan Kasus Hukum
Sekitar akhir tahun 2021, kolektor tersebut secara sukarela menyerahkan kembali total 34 benda purbakala asal Kamboja dan negara-negara Asia Tenggara lainnya yang sebelumnya dibeli dari Latchford. Di antara 34 benda tersebut, dua merupakan arca perunggu yang berasal dari Indonesia. Kedua arca perunggu yang dikembalikan ke Indonesia itu merupakan objek dari gugatan perampasan aset perdata yang diajukan di New York. Nama kasusnya adalah United States v. A Late 12th Century Bayon-Style Sandstone Sculpture Depicting Eight-Armed Avalokiteshvara, et al., 22 Civ. 229 (JMF). Dalam dokumen gugatan perampasan perdata tersebut, kedua arca itu diidentifikasi sebagai Sculpture-12 serta Sculpture-27. Sejak tahun 2012, Kantor Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York yang bekerja sama dengan HSI berhasil menyelidiki, mengidentifikasi, dan memulangkan puluhan benda purbakala curian maupun selundupan yang sebelumnya dimiliki oleh berbagai individu serta institusi di AS. Pada tahun 2019, Latchford sempat didakwa di Distrik Selatan New York karena telah merancang skema bertahun-tahun untuk menjual benda purbakala jarahan asal negara-negara Asia Tenggara di pasar seni internasional. Namun, dakwaan itu akhirnya dihentikan menyusul kematian Latchford.
Signifikansi Budaya dan Diplomasi
Pengembalian dua arca perunggu ini bukan hanya merupakan kemenangan hukum, tetapi juga simbol kuat dari hubungan diplomatik antara Amerika Serikat dan Indonesia. Announced bahwa proses ini membutuhkan waktu bertahun-tahun karena melibatkan koordinasi antara berbagai lembaga pemerintah kedua negara. Kedutaan Besar Indonesia di Washington DC juga berperan aktif dalam memastikan bahwa prosedur repatriasi berjalan sesuai dengan hukum internasional. Announced bahwa arca-arca ini akan dipamerkan sementara di museum nasional sebelum akhirnya ditempatkan di lokasi yang sesuai di Indonesia. Langkah ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk melestarikan warisan budayanya dan memastikan bahwa benda-benda bersejarah tetap berada di tanah airnya.
Komitmen Masa Depan
Announced bahwa kedua negara berencana untuk memperkuat kerja sama dalam bidang pelestarian warisan budaya. Jay Clayton menyatakan bahwa kasus ini menjadi preceden penting untuk kasus-kasus serupa di masa depan. Announced bahwa Indonesia akan terus aktif dalam upaya internasional untuk mengembalikan benda-benda purbakala yang hilang ke negara asalnya. Kolaborasi antara HSI dan otoritas Indonesia diharapkan dapat mencegah perdagangan ilegal benda-benda bersejarah di masa mendatang. Announced bahwa proses ini juga membuka peluang untuk pertukaran pengetahuan antara ahli arkeologi dan museum dari kedua negara. Dengan demikian, pengembalian dua arca perunggu ini menandai awal baru dalam hubungan budaya antara Amerika Serikat dan Indonesia.