Yang Dibahas: Kasus korupsi LNG, eks Direktur Pertamina dituntut 6,5 tahun penjara
Kasus Korupsi LNG, Eks Direktur Pertamina Ditetapkan 6,5 Tahun Penjara
Jakarta – Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hukuman penjara selama enam tahun enam bulan untuk Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014. Tuntutan ini terkait dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG).
Tuntutan Terhadap Hari Karyuliarto
JPU Yoga Pratomo menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sesuai dakwaan pertama. “Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya dalam sidang Senin.
Yenni Andayani Juga Ditetapkan Hukuman
Di persidangan yang sama, Yenni Andayani, Vice President Strategic Planning Bussiness Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013, dituntut hukuman penjara lima tahun dan enam bulan. Selain itu, keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, hukuman penjara dapat diganti (subsider) dengan 80 hari.
Menurut JPU, tindakan kedua terdakwa merugikan keuangan negara senilai 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp1,77 triliun. Kerugian ini diduga terjadi karena penyalahgunaan wewenang yang memperkaya Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014, sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS. Sementara CCL (Corpus Christi Liquefaction LLC) juga diduga diperkaya 113,84 juta dolar AS.
Penjelasan JPU tentang Alasan Penuntutan
Perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelum memberikan tuntutan, JPU menilai tindakan kedua terdakwa sebagai hal yang memperparah situasi, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, tindakan mereka merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Namun, JPU juga mempertimbangkan bahwa kedua terdakwa belum pernah dihukum dan menunjukkan sikap sopan selama persidangan sebagai faktor meringankan.
Kasus ini menyangkut pengadaan LNG CCL pada Pertamina dan lembaga terkait tahun 2011–2021. Hari diduga tidak menyusun pedoman pengadaan LNG dari sumber internasional dan terus memproses pengadaan dari Cheniere Energy Inc. Sementara Yenni mengusulkan Hari untuk menandatangani Risalah Rapat Direksi Sirkuler tanpa didukung kajian keekonomian, risiko, dan mitigasinya, serta tanpa pembeli LNG yang sudah terikat perjanjian.
