Yang Dibahas: Baleg DPR: RUU SDI atur agar desa berwenang produksi dan kelola data

Baleg DPR: RUU SDI atur agar desa berwenang produksi dan kelola data

Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menetapkan kewenangan bagi pemerintahan desa atau kelurahan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI). Pasal 21 draf RUU SDI menjadi dasar aturan ini, yang menjamin kemandirian desa dalam mengumpulkan data wilayahnya. Poin ini dijelaskan oleh Ketua Baleg, Bob Hasan, saat diskusi penyusunan RUU SDI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Bob Hasan menekankan bahwa desa perlu memiliki dasar hukum agar bisa berperan sebagai wali data. “Desa harus diberikan perlindungan hukum agar dapat menjadi satu wali data yang sah,” ujarnya. Ia menambahkan, desa saat ini belum memiliki kemampuan berstatistik, berbeda dengan kementerian atau lembaga yang memiliki sistem penyimpanan, pengelolaan, dan analisis data secara profesional.

“Dengan adanya undang-undang ini, desa bisa menjadi wali data yang memiliki kewenangan untuk memproduksi, mengelola, serta mengambil kesimpulan. Bahkan, desa juga diberi wewenang menyimpan data,” kata Bob Hasan.

Rancangan undang-undang ini menegaskan bahwa data yang dihasilkan desa merupakan data primer, yang mencerminkan kondisi nyata masyarakat, berdasarkan hak asal-usul dan wewenang lokal desa. Menurut Bob Hasan, partisipasi desa dalam SDI akan memastikan informasi yang diberikan valid, karena desa menjadi sumber langsung data wilayahnya.

Dengan aturan tersebut, desa diharapkan bisa lebih berperan aktif dan berdaya dalam sistem pengelolaan data nasional. Kewenangan ini, kata dia, memperkuat posisi desa sebagai penjamin keakuratan informasi di tingkat lokal, yang kemudian diintegrasikan ke dalam SDI secara keseluruhan.

Ads
RumahBerkat - Post