KPK panggil mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub

Ads
RumahBerkat - Post

KPK Panggil Mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub sebagai Saksi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Danto Restyawan (DS) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek pembangunan dan perawatan jalur rel kereta api. Pemeriksaan DS dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, menurut pengumuman dari Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama DS selaku mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub,” ujar Budi Prasetyo.

Proyek Terkait OTT di Bandung

Danto Restyawan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub periode 2019–2021. Selain itu, KPK juga merencanakan pemeriksaan dua orang yang telah diputuskan bersalah, berinisial BP dan PS, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kasus Bocor dari Operasi Tangkap Tangan

Kasus ini muncul setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, Balai Teknik Perkeretaapian tersebut telah berganti nama menjadi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.

Proyek yang Diselidiki

Proyek yang menjadi fokus penyelidikan melibatkan jalur rel kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, serta empat proyek konstruksi jalur rel dan dua proyek pengawasan di Lampegan Cianjur, Jawa Barat. Selain itu, KPK juga menyelidiki proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Ads
RumahBerkat - Post

KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka sejak awal penyelidikan dan menahan mereka secara langsung. Sampai 20 Januari 2026, jumlah tersangka meningkat menjadi 21 orang. Dua korporasi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.