Ekonomi

Meeting Results: CORE proyeksi penerimaan pajak 2026 meleset hingga Rp484 triliun

CORE Proyeksi Penerimaan Pajak 2026 Meleset Hingga Rp484 Triliun

Meeting Results – Jakarta – Lembaga penelitian Center of Reform on Economics (CORE) mengungkapkan proyeksi pendapatan pajak tahun 2026 yang mungkin jauh dari target. Berdasarkan estimasi mereka, pendapatan pajak pada tahun depan bisa menyimpang antara Rp171 triliun hingga Rp484 triliun dari rencana pemerintah. “Perbedaan besar dalam rentang proyeksi mencerminkan tingkat ketidakpastian terhadap kemampuan negara dalam mengumpulkan pendapatan,” jelas Direktur Riset Makroekonomi CORE, Akhmad Akbar Susamto, saat berbicara dalam acara diskusi publik Quarterly Economic Review Q1-2026 di Jakarta, Rabu (29/4).

Kinerja Pendapatan Pajak Triwulan I-2026

Sebelumnya, CORE mencatat bahwa pertumbuhan pendapatan pajak di kuartal I-2026 tampak positif, namun dinilai bersifat sementara. Dalam data yang dihimpun Kementerian Keuangan, pendapatan pajak hingga triwulan pertama mencapai Rp394,8 triliun, atau 16,7 persen dari target keseluruhan sebesar Rp2.364 triliun. Angka ini lebih rendah dibandingkan realisasi pada periode yang sama di tahun 2023 dan 2024, yang masing-masing mencapai 20,7 persen dan 18,0 persen. Hasil ini mengindikasikan kecenderungan pendapatan pajak yang belum stabil, terutama dalam menghadapi dinamika ekonomi di masa depan.

Ketidakseimbangan Pertumbuhan Bulanan

Pendapatan pajak bulanan juga menunjukkan tren yang beragam. Pada Januari, pertumbuhan pajak neto mencapai 30,7 persen, sedangkan Februari mengalami peningkatan serupa sebesar 30,1 persen. Namun, di bulan Maret, pertumbuhan ini berkurang tajam menjadi 7,6 persen. Menurut Akbar, perubahan drastis tersebut dipengaruhi oleh meredanya aktivitas ekonomi yang biasanya meningkat selama bulan Ramadhan. “Pertumbuhan bulanan yang tinggi di awal tahun kemudian mengalami penurunan, menunjukkan bahwa dampak musiman memainkan peran dominan,” tambahnya.

Struktur Pendapatan Pajak yang Masih Lemah

Analisis CORE menyoroti bahwa struktur pendapatan pajak belum cukup kuat, dengan sekitar 40 persen dari total pendapatan bergantung pada pajak konsumsi. Pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) menjadi penggerak utama, dengan pertumbuhan mencapai 57,7 persen. Di sisi lain, pajak yang mencerminkan pertumbuhan ekonomi nyata, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan PPh Final, hanya tumbuh 5,4 persen dan 5,1 persen, secara signifikan lebih lambat dibandingkan sektor-sektor lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa kekuatan pendapatan pajak masih terutama diimbangi oleh faktor musiman, bukan kenaikan basis pajak atau peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Kemungkinan Pendapatan Pajak Tahun 2026

Proyeksi CORE menyatakan bahwa total pendapatan pajak seluruh tahun 2026 kemungkinan hanya mencapai kisaran Rp1.880 triliun hingga Rp2.193 triliun, jauh di bawah target yang diharapkan pemerintah. “Pertumbuhan pendapatan masih tergantung pada kejadian musiman, sehingga tidak bisa diandalkan sebagai indikator keberhasilan kebijakan pajak jangka panjang,” kata Akbar. Ia menekankan bahwa peningkatan sementara ini tidak mencerminkan perluasan sumber pendapatan, seperti pengoptimalan sistem pajak atau kebijakan yang meningkatkan partisipasi wajib pajak.

Potensi Kebijakan Alternatif untuk Memperkuat Pendapatan

Untuk mengatasi potensi ketidakcukupan pendapatan, CORE merekomendasikan pemerintah mempercepat implementasi sistem Coretax. Sistem ini bertujuan menyederhanakan proses pengumpulan pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Selain itu, lembaga riset itu juga menyarankan penguatan kebijakan windfall tax, yaitu pajak tambahan yang diterapkan untuk menangkap keuntungan tak terduga perusahaan, seperti akibat kenaikan harga komoditas global. Windfall tax diperkenalkan sebagai alat untuk menutupi defisit pendapatan pajak yang mungkin terjadi karena volatilitas ekonomi.

Dampak Eskalasi Geopolitik pada Pendapatan Pajak

Menurut Akbar, lonjakan harga komoditas yang dipicu oleh eskalasi geopolitik memiliki potensi untuk memberikan tambahan keuntungan bagi pelaku usaha. Dengan demikian, pendapatan pajak tambahan dapat dijadikan alternatif untuk mengisi kekurangan anggaran. “Momentum ini bisa dimanfaatkan untuk mengembangkan sumber pendapatan yang lebih berkelanjutan, terutama dengan memperkuat penggunaan windfall tax pada sektor energi dan pertambangan,” jelasnya. Namun, ia juga mengingatkan bahwa kebijakan ini perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak merugikan produktivitas industri.

Ketergantungan pada Pajak Konsumsi

Pendapatan pajak yang didominasi oleh sektor konsumsi menunjukkan bahwa pemerintah masih bergantung pada pertumbuhan aktivitas transaksi. Jika pasar konsumen mengalami perlambatan, pendapatan pajak bisa terganggu. “Pajak PPN dan PPnBM menjadi penopang utama, tetapi mereka rentan terhadap fluktuasi ekonomi,” papar Akbar. Hal ini berarti bahwa pemerintah perlu memperluas basis pendapatan dari sektor-sektor lain, seperti usaha kecil dan menengah (UKM), untuk mengurangi risiko ketidakstabilan pendapatan.

Analisis Lebih Lanjut tentang Struktur Pendapatan

Lebih lanjut, CORE menyoroti bahwa pertumbuhan pendapatan pajak pada kuartal pertama 2026 tidak cukup menggambarkan potensi peningkatan di tahun berikutnya. “Kenaikan pendapatan terutama berdampak pada bulan-bulan tertentu, seperti Januari dan Februari, yang berdekatan dengan hari raya besar,” ujarnya. Dalam konteks ini, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan pajak tidak hanya mengandalkan faktor musiman, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang bermakna. PPh Badan dan PPh Final, yang mencerminkan aktivitas usaha yang lebih substantif, dianggap belum mampu memberikan kontribusi yang signifikan, sehingga menambah ketidakseimbangan dalam struktur pendapatan pajak.

Kebutuhan Reforms di Sektor Pajak

Perluasan kebijakan windfall tax, menurut Akbar, bisa menjadi solusi sementara dalam menghadapi penurunan kepastian pendapatan. “Kebijakan ini mampu menangkap keuntungan tambahan yang tidak terduga, terutama dalam situasi harga komoditas naik tajam,” katanya. CORE mengusulkan bahwa windfall tax bisa diterapkan untuk menutupi defisit pendapatan pajak selama 2026, sekaligus memberikan peluang bagi pemerintah untuk menstabilkan penerimaan. Namun, untuk mencapai hasil yang lebih berkelanjutan, pemerintah perlu mengembangkan sistem pend

Rachmat Razi

Rachmat Razi adalah seorang SEO content writer yang suka menulis dan membahas berbagai hal, serta berdedikasi dalam mengoptimalkan situs web untuk mesin pencari.