Hukum

Bank Mandiri Taspen buka tiga posko bantu korban penipuan investasi

Bank Mandiri Taspen Buka Tiga Titik Pelayanan untuk Korban Penipuan Investasi

Bank Mandiri Taspen buka tiga posko – Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah Bank Mandiri Taspen mengambil langkah konkret untuk menangani kasus penipuan investasi yang melibatkan oknum mantan pegawai. Dalam upayanya memastikan kenyamanan nasabah, bank tersebut membuka tiga posko pengaduan di berbagai lokasi strategis. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk mendukung korban yang merasa dirugikan. Penyebab utama dari skema penipuan ini diduga berasal dari individu yang berinisial N alias D (36), seorang mantan pegawai di Kantor Cabang Purwokerto. Kasus ini telah menarik perhatian dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan regulator.

Komitmen Bank Mandiri Taspen dalam Mendampingi Korban

Menurut Distribution Head 5 (Jateng-DIY) Bank Mandiri Taspen, I Putu Agus Sinom Artawan, pembukaan tiga posko di wilayah Banyumas adalah bagian dari upaya aktif bank dalam memberikan layanan optimal kepada nasabah. “Kami mengambil inisiatif membuka tiga titik pengaduan untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan pengalaman mereka,” ujarnya saat diwawancara di Purwokerto, Kamis malam. Menurut Sinom, pihaknya ingin memastikan setiap laporan korban dapat diproses secara cepat dan transparan, sehingga keadilan bisa tercapai. Ia menekankan bahwa Bank Mandiri Taspen tidak hanya fokus pada penyelesaian masalah, tetapi juga pada penguatan kepercayaan publik terhadap layanan perbankan.

“Petugas kami akan menganalisis setiap pengaduan yang masuk dan segera memberikan respons sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Kami berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada nasabah yang terdampak,” jelas Sinom.

Lokasi dan Fungsi Tiga Posko Pengaduan

Tiga posko tersebut berada di tiga titik berbeda, yaitu Kantor Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas. Pemilihan lokasi ini bertujuan untuk menjangkau korban secara lebih efisien, baik dari segi aksesibilitas maupun kepercayaan. Sinom menjelaskan bahwa dengan adanya posko di tiga tempat tersebut, nasabah tidak perlu berpindah-pindah antar lokasi untuk mengajukan keluhan atau memperoleh informasi terkini. Ia menambahkan, posko ini juga menjadi titik koordinasi antara bank, lembaga pengawas, dan pihak kepolisian.

Untuk mendukung operasional posko, bank menurunkan 10 personel yang diberikan tugas khusus. Mereka bertanggung jawab dalam menerima pengaduan, mengumpulkan data, serta memberikan bimbingan teknis kepada korban. “Seluruh proses pengaduan akan diawasi secara ketat, mulai dari penerimaan hingga tindak lanjut. Kami berusaha memastikan setiap langkah yang dilakukan nasabah tidak terlewat,” kata Sinom. Ia menegaskan bahwa Bank Mandiri Taspen akan terus berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk mempercepat penyelesaian kasus ini.

Kasus Penipuan Investasi yang Menyebabkan Kerugian Besar

Kasus penipuan yang menjadi sorotan ini diduga melibatkan N alias D, seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto. Menurut informasi yang dihimpun, oknum tersebut menawarkan skema investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi kepada sejumlah nasabah. Skema ini dianggap menguntungkan karena kesan profesional dan jaminan kelayakan. Namun, di balik manfaat yang ditawarkan, banyak korban akhirnya kehilangan uang mereka tanpa bisa menarik kembali investasi.

Menurut Ardi Kurniawan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, hingga saat ini telah tercatat 25 orang yang melaporkan kerugian. Total dana yang hilang mencapai sekitar Rp5 miliar, meski diperkirakan jumlah korban bisa lebih dari 100 orang. “Kami sedang mengumpulkan data tambahan untuk memperluas penyelidikan. Harapan kami, seluruh korban akan melapor segera agar proses penyidikan lebih cepat selesai,” imbuh Ardi. Ia juga menyebutkan bahwa penyidik akan menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aliran dana dari skema penipuan tersebut.

Koordinasi dengan Regulator dan Aparat Hukum

Dalam penanganan kasus ini, Bank Mandiri Taspen secara aktif berkolaborasi dengan OJK dan Polresta Banyumas. Kehadiran posko di tempat-tempat tersebut bertujuan memudahkan komunikasi antara korban, bank, dan pihak berwenang. Sinom menuturkan bahwa pihaknya terus berupaya untuk mempercepat penyelesaian proses hukum, termasuk memastikan hak nasabah seperti pengembalian dana atau perlindungan hukum bisa terpenuhi. “Kami juga membuka saluran resmi agar nasabah bisa melaporkan keluhan secara langsung. Hal ini membantu mengurangi kesalahpahaman dan mempercepat tindak lanjut,” katanya.

Polresta Banyumas telah menetapkan N alias D sebagai tersangka sejak 7 Juni 2026. Perempuan berusia 36 tahun itu dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal yang diterima tersangka adalah empat tahun penjara. Sinom menegaskan bahwa Bank Mandiri Taspen akan mendukung seluruh proses penyelidikan dengan memberikan informasi yang akurat dan memastikan komunikasi terus terjalin.

Langkah-Langkah untuk Menangani Korban Penipuan

Besides membuka posko, Bank Mandiri Taspen juga mengimbau nasabah untuk melaporkan pengaduan melalui saluran resmi yang sudah disediakan. Langkah ini diharapkan mampu menghindari adanya pelaporan yang tidak terstruktur atau bahkan duplikat. “Dengan melalui saluran yang telah disetujui, kami dapat memastikan proses verifikasi dilakukan secara efektif,” tutur Sinom. Ia menambahkan bahwa personel yang bertugas di posko akan memandu korban dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan, seperti pengajuan pengaduan atau penelusuran dokumen terkait.

Kasus ini menunjukkan bagaimana perusahaan perbankan bisa menjadi mitra utama dalam melindungi nasabah dari skema penipuan. Selain itu, kehadiran posko juga menjadi bukti bahwa Bank Mandiri Taspen mendorong transparansi dalam bisnis investasi. Sinom menyebutkan, bank akan memastikan bahwa setiap korban diberikan perlindungan sebaik mungkin, baik secara finansial maupun hukum.

Progres Penyidikan dan Harapan ke Depan

Kepolisian tengah fokus pada penelusuran aliran

Aisyah Putri

Relawan aktif di berbagai program kemanusiaan, Aisyah sering membagikan kisah inspiratif dari para penerima manfaat donasi. Ia menyoroti pentingnya solidaritas dan aksi nyata dalam membantu sesama.