Solution For Gowa: Sengketa Bupati-DPRD Diselesaikan Jalur Hukum
Imbauan Netralitas dari Lembaga Adat Kerajaan Gowa
Solution For – Makassar, Sabtu — Lembaga Adat dan Kebudayaan Kerajaan Gowa mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh komponen masyarakat agar menahan diri dalam menyikapi polemik yang sedang berlangsung antara Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa. according to the statement released by the institution, all parties are encouraged to entrust the resolution of this matter to the established legal mechanisms that are currently in place.
Andi Hasanuddin Sila, yang menjabat sebagai Sekretaris Kerajaan Gowa, menyampaikan pernyataan tersebut di Makassar pada hari Sabtu. Dalam komunikasinya, ia menegaskan bahwa lembaga adat memiliki sikap menghormati terhadap penggunaan hak angket yang dilakukan oleh DPRD Gowa. Penggunaan hak tersebut dipandang sebagai wujud nyata dari fungsi pengawasan yang menjadi salah satu tugas pokok lembaga legislatif daerah.
Meskipun demikian, Andi Hasanuddin Sila menekankan pentingnya seluruh pihak untuk mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku. Hal ini sejalan dengan prinsip negara hukum yang menjadi fondasi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Setiap permasalahan harus diselesaikan secara prosedural dan tidak boleh diselesaikan melalui cara-cara yang bersifat emosional atau politik semata.
Pentingnya Harmonisasi Pemerintahan Daerah
Menurut Sekretaris Kerajaan Gowa tersebut, hubungan yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hal yang sangat krusial. Hubungan baik ini penting untuk menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat Gowa secara keseluruhan. Ketika kedua lembaga berjalan sinergis, maka program-program pembangunan dapat terlaksana dengan optimal.
Andi Hasanuddin Sila menilai bahwa polemik yang berkembang saat ini telah menjadi perhatian luas dari masyarakat Gowa. Oleh karena itu, seluruh pihak perlu menghindari sikap-sikap yang dapat memperkeruh suasana dan berpotensi menimbulkan ketidakstabilan. Setiap tindakan dan pernyataan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kondisi sosial di masyarakat.
Terhadap isu-isu yang menyeret nama Bupati Gowa, Andi Hasanuddin Sila menjelaskan bahwa persoalan tersebut telah memasuki proses hukum. Artinya, seluruh pihak sebaiknya menghormati mekanisme yang sedang berjalan dan tidak melakukan intervensi atau memberikan penilaian sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami menghormati hak angket yang dijalankan oleh DPRD Gowa sebagai bagian dari fungsi pengawasan konstitusional. Tetapi, kami hanya ingin mengingatkan kepada semua untuk menahan diri dan menempuh jalur hukum karena ini adalah negara hukum,” ujarnya.
Netralitas Institusi Adat dalam Proses Hukum
Salah satu poin penting yang disampaikan oleh Andi Hasanuddin Sila adalah posisi netral yang dipilih oleh Lembaga Kerajaan Gowa. Institusi adat ini memilih untuk tidak masuk dalam ranah pembuktian kasus yang sedang berlangsung. Keputusan ini diambil dengan tujuan untuk menjaga netralitas dan kewibawaan institusi adat itu sendiri.
“Lembaga Kerajaan Gowa memilih untuk tidak masuk dalam ranah pembuktian kasus tersebut demi menjaga netralitas dan kewibawaan institusi adat,” katanya.
Andi Hasanuddin Sila juga menegaskan bahwa penyebarluasan isu-isu sensitif sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap hanya berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat. Isu-isu yang belum terverifikasi secara hukum dapat menimbulkan polarisasi dan ketidakpercayaan antar komponen masyarakat.
Karena itu, Lembaga Adat dan Kebudayaan Kerajaan Gowa mengajak seluruh pemangku kepentingan, tokoh masyarakat, dan elite politik untuk bersikap bijaksana. Mereka diminta untuk menahan diri, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, serta menjaga stabilitas sosial dan kondusivitas di Kabupaten Gowa. Upaya bersama ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap permasalahan diselesaikan secara adil dan proporsional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.