KPK Pertimbangkan Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Solution For – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengevaluasi peluang untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah ini diambil sebagai Solution For situasi ketika proses penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai berpotensi mengalami kemacetan. KPK akan merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku untuk menentukan langkah terbaik bagi penyelesaian perkara ini.
Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menyampaikan respons resmi melalui komunikasi dari Jakarta pada hari Sabtu. Ia menekankan pentingnya merujuk pada Pasal 10A dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 sebagai dasar hukum. Pernyataan ini disampaikan setelah kasus Febrie Adriansyah resmi dilimpahkan oleh Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung. Sebagai Solution For, KPK siap melakukan intervensi jika diperlukan.
Dasar Hukum Pengambilalihan Kasus
“Mohon dilihat ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 merupakan amandemen kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 yang mengatur tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 10A memberikan kewenangan khusus kepada KPK untuk mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan. Ini menjadi Solution For ketika kasus korupsi ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan namun mengalami hambatan signifikan dalam prosesnya.
Kerangka hukum ini memberikan landasan kuat bagi KPK untuk intervensi dalam berbagai situasi. Salah satu kondisi yang memungkinkan KPK mengambil alih kasus adalah ketika laporan masyarakat terkait tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti oleh institusi yang berwenang. Selain itu, KPK juga memiliki hak untuk mengambil alih jika proses penanganan kasus korupsi mengalami penundaan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Solution For ini memastikan keadilan tidak tertunda.
Kondisi-Kondisi Khusus untuk Intervensi KPK
Lebih lanjut, undang-undang tersebut menyebutkan beberapa kondisi lain yang memungkinkan KPK mengambil alih penanganan kasus korupsi. Pertama, jika penanganan kasus dinilai melindungi pelaku yang sesungguhnya dari pertanggungjawaban hukum. Kedua, jika penanganan kasus mengandung unsur-unsur tindak pidana korupsi yang tidak ditangani secara optimal. Ketiga, adanya hambatan penanganan kasus akibat campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Kondisi keempat adalah keadaan lain yang menurut polisi atau kejaksaan membuat penanganan perkara sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Semua kondisi ini memberikan fleksibilitas bagi KPK untuk melakukan intervensi sesuai kebutuhan. Dengan demikian, Solution For yang ditawarkan KPK dapat disesuaikan dengan dinamika kasus yang dihadapi.
Proses Investigasi dan Pelimpahan Kasus
Kortastipidkor Polri pada tanggal 6 Juli 2026 resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap yang berlangsung dalam periode 2018 hingga 2026. Dua hari kemudian, pada 8 Juli 2026, Kortastipidkor Polri mulai melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang terkait dengan kasus tersebut.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa penggeledahan-penggeledahan tersebut berkaitan dengan tiga kasus berbeda. Pertama, dugaan korupsi pasokan batu bara yang telah diumumkan sebelumnya. Kedua, dugaan korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya untuk periode tahun 2020-2025. Ketiga, kasus dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Respon Febrie Adriansyah dan Langkah Selanjutnya
Febrie Adriansyah, ketika masih menjabat sebagai Jampidsus, menggelar konferensi pers pada 10 Juli 2026. Dalam konferensi pers tersebut, ia mengakui bahwa sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang telah digeledah oleh Kortastipidkor Polri merupakan miliknya. Pengakuan ini menjadi bagian penting dari proses investigasi yang sedang berlangsung.
Pada dini hari tanggal 11 Juli 2026, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Febrie Adriansyah telah mundur dari jabatannya sebagai Jampidsus. Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi menerima pengunduran diri tersebut. Tidak lama kemudian, pada sore hari tanggal yang sama, Kortastipidkor Polri mengumumkan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tiga kasus yang sedang ditangani. Salah satu tersangka tersebut adalah Febrie Adriansyah.
Kortastipidkor Polri juga menyampaikan keputusan untuk melimpahkan penanganan kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan lebih efektif dan efisien. KPK kini akan terus memantau perkembangan kasus sebagai Solution For potensial jika proses di Kejagung mengalami kemacetan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengharapkan keadilan yang cepat dan tuntas dalam kasus ini.