Bareskrim Tetapkan 287 WNA sebagai Tersangka Kasus Judol Hayam Wuruk
Key Strategy – Jakarta, 7 Mei 2026 – Unit penyidik Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum), telah menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus perjudian daring yang melibatkan jaringan internasional. Kasus ini terjadi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, dan menjadi sorotan karena skala operasional serta dampaknya terhadap masyarakat lokal.
Perkembangan Kasus dan Penyidikan
Kasus tersebut diungkap setelah penyelidikan berkelanjutan berdasarkan laporan dari masyarakat. Dittipidum Bareskrim Polri, yang dipimpin oleh Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, telah mengamankan 321 WNA dan satu warga negara Indonesia (WNI) dalam operasi tersebut. Dengan dukungan analisis digital forensik serta investigasi keuangan, penyidik memutuskan untuk menetapkan 287 orang sebagai tersangka. Sisanya, 34 WNA, masih dalam proses pemeriksaan untuk memastikan keterlibatan mereka.
“Dari total 321 WNA yang berhasil diamankan, 287 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Masih ada 34 orang yang saat ini kami telusuri lebih lanjut,” kata Wira, saat memberikan keterangan di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat.
Peran dan Posisi Tersangka
Ratusan tersangka ini memiliki peran beragam dalam menjalankan operasional perjudian daring yang berlangsung di Hayam Wuruk Plaza Tower. Wira menjelaskan bahwa 175 di antaranya berperan sebagai “customer service” yang bertugas menjaga hubungan dengan pelanggan. Selain itu, 10 orang dianggap sebagai “programmer” yang merancang sistem situs judi daring, sementara 27 orang tergolong admin pemasaran, 22 orang sebagai admin keuangan, dan sembilan orang dalam posisi peserta pelatihan (trainee) yang sudah mampu mengoperasikan platform perjudian.
Para tersangka juga dibagi berdasarkan asal negara mereka. Dari total 287 orang, sebanyak 76 berasal dari Tiongkok, tiga dari Laos, dua dari Malaysia, 15 dari Myanmar, enam dari Thailand, dan 185 orang dari Vietnam. Kombinasi ini menunjukkan bahwa jaringan perjudian daring tersebut memiliki basis yang luas dan terstruktur di berbagai negara.
Keterlibatan WNI dan Proses Penyidikan
Seorang WNI turut menjadi bagian dari operasi ini, meski hanya satu orang. Wira mengatakan bahwa penyidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri keterlibatan WNI tersebut. “Kami masih mendalami keterangan para tersangka serta hasil analisis digital forensik untuk memperjelas struktur kepemimpinan jaringan ini,” tambahnya.
Menurut Wira, beberapa tersangka awalnya hanya mengaku sebagai pekerja, tetapi melalui pemeriksaan intensif dan bukti digital, penyidik mampu mengungkap peran mereka dalam operasi. Proses “cross check” atau cek silang menjadi bagian penting dalam menentukan siapa yang bertindak sebagai pengendali atau pemimpin jaringan perjudian daring tersebut.
“Nantinya, kami akan menggunakan hasil analisis digital untuk memverifikasi peran mereka. Kami tidak hanya mengandalkan pengakuan tersangka, tetapi juga data yang diperoleh dari teknologi,” ujarnya.
Kasus Judol dan Perkembangan Penyelidikan
Kasus judol Hayam Wuruk ini merupakan bagian dari upaya Bareskrim Polri untuk menindak tegas kegiatan perjudian daring yang merugikan masyarakat. Operasi ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh informasi tentang adanya jaringan internasional yang beroperasi di sebuah perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta. Proses pengungkapan berlangsung pada 7 Mei 2026, sekaligus menunjukkan koordinasi antara penyidik dengan instansi terkait untuk mengungkap modus operasi yang kompleks.
Menurut Wira, keterlibatan WNA dalam kasus ini menunjukkan bahwa kegiatan perjudian daring tidak hanya dilakukan secara lokal, tetapi juga melibatkan partisipasi internasional. Hal ini menambah tingkat keparahan kasus dan menuntut penanganan yang lebih ketat. Selain itu, penyidik sedang mempelajari bagaimana jaringan tersebut beroperasi, termasuk alur keuangan dan mekanisme pemasaran yang digunakan.
Penetapan Tersangka dan Hukuman
Para tersangka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka juga dikenai ancaman hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang menambah beratnya konsekuensi hukum mereka.
Kasus ini dianggap sebagai bentuk tindakan ilegal yang berdampak luas, terutama karena melibatkan transaksi keuangan internasional dan pemakaian teknologi digital. Dengan menetapkan 287 WNA sebagai tersangka, Bareskrim Polri menegaskan komitmen dalam menangani kejahatan perjudian daring yang sering kali melibatkan pelaku dari luar negeri.
Keterlibatan sejumlah besar WNA dalam kasus ini juga menunjukkan adanya kekompakan dalam menjalankan operasi. Selain itu, keberhasilan penyidik dalam menangkap ratusan orang membuktikan kemampuan tim dalam mengejar pelaku yang menyembunyikan identitas mereka di balik sistem daring. Proses ini dipandu oleh teknologi modern, seperti analisis data dan tracing keuangan, yang menjadi alat utama dalam mengungkap skema jaringan.
Wira menegaskan bahwa investigasi masih berlangsung untuk mengidentifikasi siapa yang bertindak sebagai pemimpin atau pengendali utama. Dengan memperoleh bukti tambahan, penyidik harap dapat menetapkan tersangka lebih lanjut dan mengambil langkah hukum yang tegas. Kasus ini juga diharapkan menjadi contoh bagus dalam menangani kejahatan transnasional yang semakin marak di era digital.