Bisnis

New Policy: BPJPH antisipasi perluasan sertifikasi halal Oktober 2026

BPJPH Antisipasi Perluasan Sertifikasi Halal Oktober 2026

New Policy – Di tengah persiapan penerapan regulasi baru, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) secara aktif melakukan upaya pencegahan untuk memastikan semua produk yang memasuki pasar Indonesia sesuai dengan standar halal. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan menghadapi perluasan kewajiban sertifikasi dan pelabelan pada bulan Oktober 2026, yang akan mengubah prosedur pengawasan terhadap produk yang dijual di dalam negeri. Dalam rangka menyukseskan kebijakan tersebut, BPJPH berkolaborasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perdagangan dan Badan Karantina Indonesia, untuk memastikan sistem jaminan halal berjalan efektif.

Penguatan Regulasi dan Tanggung Jawab BPJPH

Kepala BPJPH, Haikal Hasan, atau dikenal dengan sebutan Babe Haikal, menegaskan bahwa koordinasi dengan instansi terkait menjadi prioritas dalam menjaga konsistensi penerapan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 yang mengatur penyelenggaraan bidang jaminan halal. Ia menjelaskan bahwa mulai Oktober 2026, setiap barang yang masuk ke Indonesia, baik yang dijual langsung maupun didistribusikan melalui jalur perdagangan, harus memiliki sertifikat halal atau non-halal.

“Barang (halal) yang masuk ke Indonesia, diperjualbelikan, didistribusikan, dan diedarkan wajib bersertifikat halal,” ujar Babe Haikal di Kantor Badan Karantina Indonesia, Jakarta, Senin.

Kewajiban Sertifikasi untuk Berbagai Jenis Produk

Kewajiban ini mencakup tidak hanya produk konsumsi seperti makanan dan minuman, tetapi juga obat, kosmetik, serta barang gunaan lain yang memerlukan kontrol lebih ketat. Babe Haikal menuturkan bahwa pelabelan halal menjadi bagian integral dari pengelolaan produk, baik untuk yang sudah dipastikan halal maupun non-halal. “Status produk, apakah halal atau non-halal, harus diumumkan secara jelas melalui sertifikasi dan pelabelan,” tambahnya.

Menurutnya, perluasan kewajiban pada Oktober 2026 akan mencakup sektor baru seperti meat bone meal, tekstil, dan barang yang bersentuhan langsung dengan kulit. Hal ini berarti produk-produk yang sebelumnya belum masuk dalam kategori yang diawasi kini akan diintegrasikan ke dalam sistem jaminan halal. “Masuknya ke sini sudah sesuai dengan peraturan halal yang berlaku sejak Oktober 2026,” kata Babe Haikal.

Koordinasi dengan Instansi Terkait dan Mekanisme Inspeksi

Babe Haikal menjelaskan bahwa BPJPH tidak hanya memperkuat koordinasi di dalam negeri, tetapi juga menyiapkan mekanisme inspeksi di negara asal produk. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan halal dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses produksi hingga distribusi di Indonesia. “Di negara asal, kita sedang mengembangkan sistem inspeksi dan sudah diujicobakan di beberapa negara seperti Thailand, Singapura, Malaysia, Vietnam, China, dan Korea,” jelasnya.

Dalam konteks ini, BPJPH akan terus bekerja sama dengan Badan Karantina Indonesia untuk memastikan data dan informasi mengenai komoditas yang masuk ke Indonesia terdokumentasi secara akurat. Integrasi data ini menjadi strategi utama pemerintah dalam mengawasi kualitas produk yang beredar di pasar nasional, termasuk memantau apakah barang tersebut memiliki label halal atau non-halal.

Antisipasi Temuan dan Kebijakan Labeling yang Ketat

Salah satu fokus BPJPH adalah mengantisipasi adanya temuan meat bone meal yang mengandung porcine, terutama sebagai bagian dari pengawasan terhadap komoditas yang masuk ke Indonesia. Babe Haikal menambahkan bahwa produk non-halal tetap dapat diperbolehkan masuk, tetapi wajib dilengkapi dengan label yang menunjukkan statusnya. “Semua barang boleh masuk karena Indonesia adalah negara yang bebas, asalkan halal dan non-halal diklasifikasikan dengan jelas,” ujarnya.

“Yang halal diberi label halal, yang non-halal diberi label non-halal,” tutur Babe Haikal.

Pertumbuhan Sertifikasi dan Kuota Gratis untuk UMK

Dalam beberapa tahun terakhir, BPJPH mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah produk yang bersertifikat halal di Indonesia. Hingga 2025, total sertifikat halal yang telah diterbitkan mencapai lebih dari 9,6 juta, mencakup berbagai kategori produk. Angka ini menunjukkan bahwa kebijakan jaminan halal semakin diterima luas oleh pelaku usaha dan konsumen.

Sebagai bagian dari upaya penguatan program, BPJPH juga merencanakan percepatan sertifikasi halal, termasuk pemberian kuota 1,35 juta sertifikat gratis pada tahun 2026. Kuota ini ditujukan kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) sebagai bentuk dukungan untuk meningkatkan aksesibilitas sertifikasi bagi sektor yang kurang memiliki sumber daya.

Persiapan untuk Masa Depan

Babe Haikal menekankan bahwa persiapan perluasan sertifikasi halal tidak hanya berupa koordinasi administratif, tetapi juga melibatkan penguatan kapasitas lembaga terkait. Ia menyebutkan bahwa BPJPH telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan untuk menyelaraskan kebijakan yang akan berlaku. “Koordinasi ini memastikan semua pihak memahami peran dan tanggung jawab dalam menjaga kualitas produk,” jelasnya.

Di samping itu, BPJPH juga memperhatikan pelaku usaha yang belum siap mengikuti regulasi baru. Dengan adanya pemeriksaan sejak negara asal, mereka diberi waktu untuk menyesuaikan proses produksi dan memperoleh sertifikasi yang dibutuhkan. “Inspeksi di negara asal menjadi langkah awal untuk memastikan produk yang masuk ke Indonesia sesuai standar,” tambahnya.

Tantangan dan Strategi BPJPH

Babe Haikal mengungkapkan bahwa perluasan kewajiban sertifikasi akan memberikan tantangan bagi sejumlah sektor, terutama yang sebelumnya tidak tergolong dalam kategori halal. Untuk mengatasi hal ini, BPJPH berencana memperluas pelatihan dan pemberdayaan pelaku usaha, termasuk memberikan bimbingan teknis dalam proses sertifikasi. “Kita harus menjaga konsistensi, tapi juga memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk beradaptasi,” ujarnya.

BPJPH juga menyiapkan sistem pelaporan dan evaluasi yang lebih efisien, agar adanya temuan produk yang tidak memenuhi standar halal dapat segera ditangani. Dengan begitu, pemerintah dapat memastikan bahwa pasar Indonesia tetap menjadi tempat yang terpercaya bagi konsumen, baik dalam negeri maupun luar negeri.

Perspektif Peningkatan Kualitas Produk

Kebijakan perluasan sertifikasi halal dianggap sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas produk dalam negeri serta menarik investasi dari luar. Babe Haikal menegaskan bahwa sistem ini tidak hanya memperketat kontrol di Indonesia, tetapi juga mendorong penerapan standar halal secara internasional. “Ini bisa menjadi peluang untuk membangun kredibilitas industri dalam konteks ekspor dan impor,” katanya.

Dengan memperluas kewajiban sertifikasi, BPJPH berharap mendorong penggunaan label halal sebagai indikator kualitas, sehingga mempermudah konsumen dalam memilih produk yang sesuai dengan preferensi dan kebutuhan mereka. Persiapan ini juga mencakup peningkatan

Rina Ramadhan

Rina Ramadhan adalah penulis yang mengangkat tema zakat, sedekah, dan kepedulian sosial dengan pendekatan sederhana dan informatif. Di atapkitadonasi.com, ia berupaya menjembatani pemahaman antara kewajiban sosial dan praktik donasi yang benar. Rina berkomitmen menghadirkan konten yang ramah pembaca dan mudah dipraktikkan.