Dua tahun buron – Terpidana narkoba diciduk saat berjualan HP di Ambon

Ads
RumahBerkat - Post

Dua tahun buron, Terpidana narkoba diciduk saat berjualan HP di Ambon

Ambon – Seorang pelaku tindak pidana narkotika, Fadila Marasabessy (33), berhasil ditangkap oleh Tim pencarian buronan Kejaksaan Tinggi Maluku. Penangkapan terjadi di konter ponsel yang berada di Pasar Mardika, Desa Batu Merah, Kota Ambon, pada Selasa (14/4) sekitar pukul 20.00 WIT. Fadila, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditemukan berada di lokasi tersebut saat sedang berjualan.

“Saya bersama tim Tabur berhasil mengamankan DPO terpidana saat sedang berjualan di counter HP miliknya,” kata Kasi V Bidang Intelijen yang juga menjadi ketua Tim Tabur Kejati Maluku, Hasan M. Tahir, di Ambon, Kamis.

Fadila telah menjadi DPO sejak 26 Februari 2026. Putusan kasasi Mahkamah Agung RI pada 16 April 2025 menetapkan bahwa ia terbukti bersalah dalam kasus narkotika golongan I yang tidak berasal dari tanaman, khususnya sabu. Pidana yang dijatuhkan adalah dua tahun penjara dan denda Rp800 juta. Putusan ini merupakan hasil dari banding yang diajukan setelah Pengadilan Negeri Ambon awalnya menjatuhkan vonis empat tahun.

“Terpidana langsung ditahan di Lapas Perempuan Ambon untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung,” ujarnya.

Hasan menegaskan bahwa Tim Tabur akan terus berupaya menangkap pelaku-pelaku kejahatan yang kabur. “Tidak ada tempat yang aman bagi para DPO. Tim Tabur akan terus melacak dan mengamankan buronan,” tambahnya.