Transformasi Sistem Pemasyarakatan di Era KUHP Nasional
Important Visit – Di Jakarta, Wakil Menteri Hukum dan Hakim Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy, mengungkapkan pergeseran dalam peran lembaga pemasyarakatan di tengah penerapan KUHP dan KUHAP Baru. Pemasyarakatan kini berorientasi pada reintegrasi sosial, di mana hukuman penjara hanya dianggap sebagai pilihan akhir. Dalam seminar nasional yang diadakan secara daring, Eddy menekankan bahwa perubahan ini menuntut keterlibatan lebih luas dari berbagai pihak dalam proses pemberlakuan hukum.
Peran Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Terpadu
KUHP dan KUHAP Baru menempatkan pemasyarakatan sebagai elemen kunci dalam sistem peradilan pidana yang terpadu. Dalam konteks ini, badan penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, dan advokat memiliki fungsi yang sejajar dengan pembimbing pemasyarakatan. Eddy mengatakan, “Pidana penjara bukanlah satu-satunya opsi, tetapi tidak berarti tugas petugas lembaga pemasyarakatan berkurang. Sebaliknya, peran mereka justru menjadi lebih penting karena fokus pada pendekatan sosial.” Menurutnya, kebijakan ini memastikan bahwa semua pihak terlibat mulai dari proses ajudikasi hingga setelah (post) ajudikasi.
“Jadi tidak ada lagi yang namanya lapas sebagai tempat pembuangan akhir. Semua berstatus setara, harus berkolaborasi sejak awal hingga akhir,” ujar Eddy.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan bahwa lembaga pemasyarakatan tidak hanya bertugas mengawasi penjara tetapi juga berperan aktif dalam membimbing terpidana kembali ke masyarakat. Hal ini sejalan dengan perubahan dalam KUHAP Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025), di mana Pasal 2 menjelaskan bahwa fungsi penyidikan, penuntutan, pengadilan, dan pembimbingan sosial harus terintegrasi dalam satu sistem. “Pembimbing pemasyarakatan bisa berperan dalam proses restorative justice, seperti membantu pemulihan hubungan antara pelaku dan korban,” tambahnya.
Alternatif Pemidanaan dalam KUHP Nasional
Menurut Eddy, penerapan KUHP Nasional memberikan ruang untuk meminimalkan penggunaan hukuman penjara. Tiga bentuk alternatif pidana yang diusulkan dalam undang-undang tersebut adalah pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan pidana denda. “Tujuan utamanya adalah menekankan pemulihan sosial, bukan sekadar balas dendam,” jelas Eddy.
Dalam praktiknya, reintegrasi sosial diharapkan mampu mengurangi kemungkinan terpidana melakukan tindak pidana berulang. Eddy menyebutkan bahwa keberhasilan ini bergantung pada kolaborasi yang harmonis antar institusi. “Kita ingin menunjukkan bahwa hukuman penjara bukanlah akhir dari segala sesuatu, tetapi bagian dari proses pemulihan,” tuturnya.
Kekhawatiran Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Wamenkum tersebut juga menyampaikan kekhawatiran terkait penerimaan masyarakat terhadap KUHP dan KUHAP Baru. Menurutnya, pola pikir masyarakat masih mengakar pada paradigma lama, yakni menganggap hukuman pidana sebagai alat balas dendam. “Saat keluarga korban ditanya tentang kasus yang menimpanya, mereka cenderung menginginkan hukuman seberat-beratnya, meski itu berarti memperparah stigma terhadap pelaku,” ujar Eddy.
Stigma ini, menurut Eddy, menjadi penyebab utama para terpidana kembali melakukan tindak pidana setelah bebas. “Orang yang pernah dihukum karena pencurian atau penipuan seringkali dihakimi secara negatif oleh masyarakat, bahkan hingga meninggal dunia,” katanya. Contohnya, seorang warga yang baru bebas dari penjara bisa jadi diberi label negatif oleh tetangga, sehingga menghalangi proses reintegrasi.
“Mengapa masyarakat salah? Karena setelah seseorang keluar dari penjara, masyarakat langsung mengucapkan bahwa dia ‘mantan pencuri’ atau ‘penipu,’ padahal sebenarnya ia bisa menjadi warga yang baik jika diberi kesempatan,” ucap Eddy.
Secara umum, Eddy yakin bahwa aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, dan advokat telah siap menghadapi tantangan baru ini. Namun, ia mengakui bahwa masyarakat belum sepenuhnya adaptif. “Kita perlu mengubah cara berpikir masyarakat agar hukum pidana dianggap sebagai sarana pemulihan, bukan penghukuman yang menyiksa,” imbuhnya.
Misi Reintegrasi Sosial dalam Pemasyarakatan
KUHP Nasional yang baru berlaku diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara hak individu dan kepentingan sosial. Pemasyarakatan sekarang memiliki misi untuk menjadikan terpidana sebagai bagian dari masyarakat, bukan hanya sebagai ‘orang yang salah’. “Kami ingin menegaskan bahwa tidak semua orang di penjara adalah pelaku kejahatan, dan tidak semua orang di luar penjara adalah orang baik,” jelas Eddy.
Implementasi KUHP dan KUHAP Baru juga diharapkan mendorong keadilan yang lebih inklusif. Selama ini, lembaga pemasyarakatan seringkali dianggap sebagai tempat penyimpanan ‘orang-orang buruk’, tetapi kini mereka menjadi bagian dari sistem hukum yang lengkap. “Peran pemasyarakatan sejalan dengan visi KUHP Baru, yaitu memperkuat rekonstruksi sosial,” katanya.
Langkah-Langkah untuk Mewujudkan Transformasi
Eddy menyoroti pentingnya edukasi dan sosialisasi terhadap masyarakat agar mengerti konsep reintegrasi sosial. “Kami juga melakukan kunjungan rutin ke rutan dan lapas untuk memotivasi para terpidana, agar mereka percaya bahwa kebebasan bisa kembali kehidupan mereka dengan syarat tertentu,” katanya. Dalam setiap pertemuan, Eddy mengingatkan bahwa hukuman bukanlah akhir dari perjalanan seseorang, tetapi awal dari proses pengembangan diri.
Menurut Eddy, keberhasilan transformasi ini juga bergantung pada perubahan pola pikir dari para pengambil keputusan. “Kita perlu menghilangkan ego sektoral di antara aparat penegak hukum, sehingga semua pihak bisa bekerja sama dengan baik,” tuturnya. Dengan sistem peradilan terpadu, polisi, jaksa, hakim, dan pembimbing pemasyarakatan diharapkan bekerja dalam satu koridor yang sama, untuk menciptakan keadilan yang lebih manusiawi.
Sebagai mantan Wakil Menteri Hukum dan Hakim, Eddy memaparkan bahwa proses transformasi ini membutuhkan kesabaran dan komitmen. “Jika masyarakat dan aparat tidak siap, proses reintegrasi bisa terhambat. Tapi dengan sosialisasi yang tepat, kita bisa mengubah pola pikir masyarakat menjadi lebih terbuka,” katanya. Eddy juga menyoroti pentingnya pendekatan berbasis kepercayaan, di mana terpidana diberi kesempatan untuk membuktikan kemampuan mereka kembali ke masyarakat.
Perspektif Masyarakat dalam Pemasyarakatan
Kekhawatiran terhadap penerimaan masyarakat terhadap KUHP Nasional tidak hanya berupa stigma tetapi juga ketidakpahaman. Eddy menyebutkan bahwa masyarakat masih menggambarkan hukuman penjara sebagai bentuk penjara fisik, padahal sebenarnya itu bisa menjadi sarana pembinaan. “Kita perlu memperkenalkan bahwa pemasyarakatan tidak hanya tentang mengurung, tetapi juga tentang membimbing,” ujarnya.
Peran pembimbing pemasyarakatan menjadi semakin kritis, terutama dalam mengurangi prasangka terhadap para