Wamen HAM: Revisi UU HAM Akan Perkuat Perlindungan Hak Digital
Latest Program – Jakarta, Senin (29/6) – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) bertujuan untuk memperkuat perlindungan hak warga negara dalam ruang digital. Ia menekankan bahwa perubahan ini merupakan respons terhadap dinamika teknologi yang terus berkembang, yang belum sepenuhnya diakomodasi oleh regulasi yang berlaku saat ini.
Perkembangan Teknologi dan Kebutuhan Adaptasi
Menurut Mugiyanto, UU HAM yang telah berlaku selama 27 tahun terakhir ini perlu disesuaikan dengan tantangan baru yang muncul. Teknologi informasi dan media sosial, khususnya, telah mengubah cara masyarakat berinteraksi dan mengakses hak-hak mereka. “UU ini disahkan pada tahun 1999 ketika teknologi digital belum merambah ke setiap lapisan masyarakat,” jelasnya. Saat ini, sebagian besar orang memiliki akses ke perangkat ponsel dan internet, yang menciptakan lingkungan siber sebagai tempat aktivitas sehari-hari.
“UU HAM yang sudah berumur 27 tahun ini belum bisa mengakomodasi perkembangan nyata terkait dunia digital. UU ini disahkan pada tahun 1999 silam saat belum semua orang punya handphone,”
Dalam wawancara di Universitas Lampung, Mugiyanto menyampaikan bahwa masih belum ada instrumen hukum HAM yang secara khusus mengatur perlindungan individu di ruang digital. “Kami ingin memastikan warga negara tetap dilindungi meski berada di dunia maya,” ujarnya. Hal ini penting karena teknologi telah membawa berbagai masalah baru, seperti pelanggaran privasi, penyebaran informasi yang tidak akurat, dan kebebasan bersuara yang terbatas di platform daring.
Isu Hak Digital dan Aktivitas Masyarakat
Mugiyanto menjelaskan bahwa revisi UU HAM akan mencakup perubahan-perubahan yang lebih relevan dengan realitas digital saat ini. Tantangan seperti penggunaan data pribadi oleh pihak ketiga, masalah cyberbullying, serta pemantauan digital oleh lembaga pemerintah menjadi fokus utama dalam penyusunan regulasi baru. “Perkembangan teknologi informasi dan media sosial telah melahirkan berbagai persoalan baru yang berkaitan dengan hak asasi manusia,” tambahnya. Beberapa contoh yang diangkat termasuk kasus mahasiswa yang terlibat dalam aksi demo online atau masyarakat yang mengalami diskriminasi karena data mereka diakses tanpa izin.
“Jadi, kami ingin memastikan perlindungan warga negara di ruang digital sehingga kami perlu atur di situ,”
Dalam konteks ini, revisi UU HAM bertujuan untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih lengkap. Mugiyanto menyoroti bahwa keberadaan ruang digital tidak bisa diabaikan, karena kini menjadi media utama dalam kehidupan sehari-hari. Dengan adanya peraturan khusus, pemerintah diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi individu, terutama dalam menghadapi risiko dari aktivitas online.
Norma Baru tentang Hak Lingkungan
Di samping perhatian pada hak digital, revisi UU HAM juga akan memasukkan norma baru terkait hak atas lingkungan yang bersih dan sehat. Menurut Mugiyanto, ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menyelaraskan hak asasi manusia dengan kebutuhan lingkungan. “Hak atas lingkungan adalah salah satu aspek penting dalam kehidupan manusia modern,” katanya. Revisi ini mencerminkan pentingnya keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan lingkungan hidup.
Proses penyusunan UU HAM yang baru ini melibatkan serangkaian uji publik di berbagai daerah. Mugiyanto menegaskan bahwa lembaga-lembaga seperti akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) turut dilibatkan untuk memastikan berbagai aspirasi dan masukan bisa diakomodasi. “Ini semua suara kami tampung dan nanti kami akan jelaskan ke publik,” ujarnya. Dengan metode ini, pemerintah memastikan transparansi dalam pembentukan regulasi.
Langkah Strategis untuk Masa Depan
Mugiyanto juga menyampaikan bahwa penguatan kelembagaan nasional HAM menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menghadapi tantangan di masa depan. Ia menekankan bahwa revisi UU HAM tidak hanya sekadar upaya menyesuaikan dengan teknologi, tetapi juga untuk memperkuat mekanisme perlindungan hak asasi manusia secara keseluruhan. “Kami ingin regulasi ini bisa menjadi dasar yang adaptif terhadap perubahan sosial dan teknologi,” kata Mugiyanto.
Revisi UU HAM dijadwalkan akan dilanjutkan ke tahap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) agar bisa disahkan tahun ini. Langkah ini diharapkan mampu memberikan solusi untuk isu-isu HAM yang muncul di tengah transformasi digital. Mugiyanto berharap bahwa peraturan baru ini bisa memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam mengelola hak-hak mereka di era digital. “Dengan adanya regulasi yang lebih modern, warga negara akan lebih yakin bahwa hak mereka terlindungi di setiap aspek kehidupan,” ujarnya.
Dalam pandangan Mugiyanto, ruang digital adalah bagian integral dari kehidupan sosial, sehingga perlindungan HAM harus meliputi berbagai aspek. Ia menambahkan bahwa revisi UU HAM juga mencakup kebijakan yang lebih inklusif, agar peran akademisi, masyarakat sipil, dan LSM tetap terlibat aktif dalam proses pembuatan hukum. Dengan demikian, kebijakan tersebut diharapkan bisa menjadi pedoman yang komprehensif dalam menghadapi isu-isu baru yang muncul akibat perkembangan teknologi.
Sementara itu, Mugiyanto menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga HAM, dan masyarakat. Ia mengatakan bahwa partisipasi publik yang bermakna menjadi kunci dalam menciptakan regulasi yang relevan dan efektif. “Kami ingin masyarakat merasa terlibat dalam menentukan aturan yang memengaruhi kehidupan mereka,” jelasnya. Dengan uji publik yang rutin diadakan, pemerintah memastikan bahwa perubahan UU HAM bisa mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat.
Revisi UU HAM ini juga diharapkan bisa menjadi langkah awal dalam menyelaraskan hukum nasional dengan standar internasional. Mugiyanto menyebut bahwa keberhasilan revisi akan menjadi dasar bagi perlindungan hak asasi manusia yang lebih kuat di masa depan. “Dengan adanya aturan yang jelas, kami bisa memastikan bahwa warga negara tidak hanya dilindungi di ruang fisik, tetapi juga di ruang digital,” pungkasnya. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan bersuara dan perlindungan hak-hak individual di dunia maya.