Hukum

Tiga terdakwa korupsi dana Pilkada Pangkep divonis bersalah

Tiga Terdakwa Korupsi Dana Pilkada Pangkep Diberi Putusan

Tiga terdakwa korupsi dana Pilkada Pangkep – Makassar, Sulawesi Selatan — Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang berasal dari anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) Pangkep 2024, tiga terdakwa telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar. Keputusan tersebut dibacakan oleh majelis yang dipimpin oleh Johnicol Richard Frans Sine, Selasa (17/12/2025), dan diumumkan melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar.

Putusan Berdasarkan Bukti yang Sah

Menurut petikan putusan, terdakwa Ichlas (ketua nonaktif Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep), Muarrif (anggota nonaktif), serta Agusalim (Sekretaris KPU Pangkep) terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan mereka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp554,4 juta, berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Menyatakan terdakwa Ichlas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan,” demikian petikan putusan yang dibacakan.

Dalam perkara nomor 130/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks, Ichlas dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 1 tahun 9 bulan. Selain itu, Ichlas juga dikenai denda Rp50 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari. Ia juga wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp28 juta, yang jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, akan diganti dengan penjara selama satu bulan.

Muarrif, dalam perkara nomor 131/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks, divonis penjara 1 tahun 6 bulan. Tuntutan JPU awalnya menuntutnya 2 tahun penjara. Selain pidana penjara, Muarrif juga dikenai denda Rp50 juta, dengan opsi subsidier 50 hari kurungan. Ia juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp175,5 juta. Jika denda dan uang pengganti tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan penjara 3 bulan.

Agusalim, dalam perkara nomor 129/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks, menerima hukuman 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayarkan, hukuman subsidier berupa kurungan 50 hari akan diterapkan. Majelis hakim juga memutuskan bahwa uang sebesar Rp32 juta yang telah dikembalikan oleh terdakwa akan dirampas untuk negara dan dihitung sebagai pengembalian keuangan negara. Selain itu, masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani oleh para terdakwa secara keseluruhan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Penetapan Tersangka dan Proses Penyelidikan

Sebelumnya, ketiga terdakwa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pangkep pada 1 Desember 2025. Penetapan tersangka terkait dugaan praktik gratifikasi dalam empat paket proyek pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana hibah Pilkada Pangkep 2024. Perbuatan mereka diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp554,4 juta, sesuai dengan laporan audit dari BPKP.

Majelis hakim menetapkan bahwa seluruh masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa, yaitu dari waktu mereka ditetapkan sebagai tersangka hingga hari ini, akan dihitung sebagai bagian dari pidana yang diberikan. Dengan demikian, para terdakwa tetap akan ditahan hingga hukuman berakhir. Meski hukumannya lebih ringan dari tuntutan JPU, keputusan ini menunjukkan bahwa ketiga individu tersebut dianggap bersalah atas penggunaan dana yang seharusnya digunakan untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara tidak transparan.

Detil Penjatuhan Hukuman

Ichlas, sebagai ketua nonaktif KPU Pangkep, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Ini merupakan penurunan dari tuntutan JPU yang mencapai 1 tahun 9 bulan. Di samping itu, ia dikenai denda sebesar Rp50 juta, serta wajib mengembalikan dana sebesar Rp28 juta. Muarrif, sebagai anggota nonaktif KPU, menerima hukuman yang sama, tetapi dengan nilai kerugian yang lebih besar, yaitu Rp175,5 juta. Agusalim, sebagai Sekretaris KPU, mendapat hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

Dalam perhitungan hukuman, para terdakwa juga diberikan opsi denda sebagai alternatif pidana kurungan. Untuk Ichlas, denda Rp50 juta akan diganti dengan kurungan 50 hari jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan. Sementara Muarrif, denda Rp50 juta akan dibayarkan atau diganti dengan kurungan 50 hari. Agusalim mengikuti skema yang sama. Majelis hakim mengingatkan bahwa apabila denda dan uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda para terdakwa dapat disita dan dijual untuk menutupi kerugian negara.

Kasus ini menunjukkan ketiga terdakwa melakukan korupsi yang terstruktur dan terencana. Mereka diduga menggunakan dana hibah Pilkada untuk kepentingan pribadi, yang berdampak pada kelancaran proses pemilihan kepala daerah. Majelis hakim menganggap bahwa perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara secara signifikan, sehingga memerlukan tindakan hukum yang tegas.

Putusan ini menjadi

Rizki Ananda

Rizki Ananda adalah kontributor yang menaruh perhatian pada literasi publik seputar amal dan donasi. Di atapkitadonasi.com, ia menyusun artikel yang bersifat informatif dan berbasis kehati-hatian, membantu pembaca mengenali praktik donasi yang aman. Rizki meyakini bahwa berbagi harus dilakukan dengan niat baik dan pemahaman yang benar.