Sidang Pengucapan Putusan 29 Permohonan Uji Materi oleh MK Dimulai Senin
Hari ini – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan terhadap 29 permohonan uji materi pada hari Senin. Sesuai jadwal yang diumumkan melalui situs resmi MK, sidang akan berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pukul 13.30 WIB. Sidang ini menjadi momen penting bagi warga negara yang ingin menguji keabsahan sejumlah peraturan perundang-undangan yang dianggap tidak sesuai dengan konstitusi.
Pemohon Pertama Permasalahan KLB dan Wabah dalam UU Kesehatan
Salah satu permohonan yang akan diputus adalah Uji Materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permohonan ini diajukan oleh Dharma Pongrekun, mantan wakil kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Dharma, yang juga terdaftar sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024, mengkritik ketidakterdapatannya indikator pasti mengenai kejadian luar biasa (KLB) dan wabah dalam UU tersebut. Menurutnya, ketiadaan indikator ini menyebabkan ambiguitas dalam pengambilan keputusan terkait penanganan penyakit menular.
Dharma menyatakan bahwa UU Kesehatan harus memiliki kriteria yang jelas untuk mengklasifikasikan KLB dan wabah agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda di lapangan.
Permohonan Uji Materi UU Pilkada dan Batas Usia Calon Kades
Permohonan lain yang menarik perhatian adalah nomor 195/PUU-XXIV/2026, yang menguji konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Empat mahasiswa mengajukan uji ini, menyoroti Pasal 1 angka 1 UU Pilkada. Mereka meminta penegasan bahwa pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara langsung, tanpa mengandalkan metode yang tidak diperjelas.
Sementara itu, permohonan nomor 186/PUU-XXIV/2026 menyoal batas usia calon kepala desa (kades). Dua mahasiswa yang merasa terhambat dalam maju menjadi kades mengajukan uji terhadap Pasal 33 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Mereka menuntut perubahan batas usia dari minimal 25 tahun menjadi minimal 25 tahun atau memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan atau kepemudaan setingkat desa. Permohonan ini menyoroti keterbukaan usia sebagai syarat kelayakan jabatan.
Perluasan Persoalan dalam Sidang MK
Di samping itu, MK juga menangani sejumlah permohonan uji materi terkait undang-undang lainnya. Permohonan nomor 199/PUU-XXIV/2026 menguji Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Pemohon menilai UU MD3 memberikan kewenangan yang berlebihan kepada lembaga legislatif, sehingga mengurangi keseimbangan kekuasaan.
Permohonan nomor 198/PUU-XXIV/2026 mengarah pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Pemohon mengkritik pasal-pasal yang dianggap membatasi kebebasan berserikat dan berpendapat dalam konteks praktik kebijakan pemerintah. Sementara permohonan nomor 197/PUU-XXIV/2026 menyoal UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, dengan argumen bahwa aturan mengenai penghargaan tersebut kurang transparan.
Peraturan Kepolisian dan Minyak Gas Bumi Jadi Fokus
Di antara 29 permohonan, MK juga menguji Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) melalui permohonan nomor 194/PUU-XXIV/2026. Pemohon menyatakan bahwa UU Migas belum menjamin keadilan bagi produsen minyak dalam negeri dalam kondisi pasar yang dinamis. Dalam permohonan yang sama, MK juga mempertimbangkan UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama (nomor 180/PUU-XXIV/2026), dengan kritik terhadap prosedur pengadilan agama yang dianggap membingungkan.
Permohonan nomor 196/PUU-XXIV/2026 menyangkut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pemohon mengatakan bahwa aturan tentang kewenangan advokat dalam menuntut keadilan tidak memadai, terutama dalam kasus yang melibatkan keterlibatan pihak pemerintah. Sementara itu, permohonan nomor 173/PUU-XXIV/2026 menguji UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dengan menyebutkan ketidakjelasan syarat kelayakan pailit.
Perubahan dalam UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Permohonan nomor 189/PUU-XXIV/2026 menyoal Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Pemohon menyatakan bahwa UU ini tidak cukup mengakomodasi kepentingan pekerja dalam proses mediasi. Dalam permohonan nomor 172/PUU-XXIV/2026, Dharma Pongrekun kembali menjadi sorotan karena menyangkut UU Kesehatan. Selain itu, MK juga menguji UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui permohonan nomor 181/PUU-XXIV/2026. Pemohon mengkritik ketidaksesuaian antara aturan pidana dan prosedur hukum acara.
Permohonan nomor 170/PUU-XXIV/2026 menguji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pemohon menyatakan bahwa perubahan ini mengurangi perlindungan hukum bagi pelaku kejahatan. Di samping itu, permohonan nomor 164/PUU-XXIII/2025 menyoal UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dengan kritik terhadap aturan yang dianggap kurang inklusif bagi kalangan kecil.
Keberagaman Isu yang Diperiksa MK
Sidang hari ini akan melibatkan beragam isu yang relevan dengan kehidupan masyarakat. Permohonan nomor 179/PUU-XXIV/2026 menyoroti UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan mengecam ketidaktepatan aturan administratif dalam penerapan sanksi lalu lint