Prabowonomics: Dari Diagnosis Menuju Kematangan Kelembagaan
Main Agenda – Setiap kepemimpinan pada akhirnya dinilai melalui konsistensi tindakannya, bukan sekadar janji-janji politik. Ketika menelusuri langkah-langkah awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, terdapat satu elemen yang sering terlewatkan oleh pengamat: kebijakan pertama yang diambil bukanlah proyek-proyek megah yang bersifat simbolis, melainkan penghapusan tunggakan kredit bagi petani dan nelayan. Tepat dua minggu setelah pelantikan pada 5 November 2024, Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 yang membebaskan produsen pangan skala kecil dari beban utang macet yang telah menumpuk selama puluhan tahun.
Langkah selanjutnya datang tiga pekan kemudian dengan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen. Angka ini merupakan peningkatan tertinggi dalam beberapa tahun terakhir, hasil dari pertemuan langsung antara Presiden dengan para pimpinan serikat buruh. Pada tahun pertama masa jabatannya, sejarah juga tercipta ketika empat juta pengemudi ojek daring menjadi penerima bonus hari raya untuk pertama kalinya. Sebelum kerangka teoritisnya dirumuskan secara utuh, keberpihakan terhadap rakyat kecil telah terbukti melalui aksi nyata.
Diagnosis Serakahnomics dan Konstitusi sebagai Mesin
Teori ekonomi yang lebih komprehensif baru diungkapkan sepuluh bulan kemudian. Seperti setiap analisis yang mendalam, titik awalnya adalah identifikasi masalah. Dalam Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025, Presiden menamai penyakit utama ekonomi Indonesia sebagai Serakahnomics, dengan gejala utamanya berupa net outflow of national wealth atau pengurasan kekayaan nasional secara bersih. Ia menggunakan analogi tubuh manusia: jika darah terus mengalir keluar, pada akhirnya organ tersebut akan berhenti berfungsi.
Undang-Undang Dasar 1945 janganlah menjadi mantra, janganlah menjadi slogan. Konstitusi adalah rancang bangun yang operasional.
Bukti konkret dari diagnosis ini cukup sederhana namun meyakinkan. Negara yang merupakan produsen sawit terbesar di dunia pernah mengalami kelangkaan minyak goreng selama berminggu-minggu. Demikian pula dengan negara yang memberikan subsidi besar untuk pupuk, irigasi, dan beras, namun harga pangan kadangkala tidak terjangkau oleh masyarakatnya sendiri. Keanehan ini bukanlah takdir, melainkan distorsi akibat Pasal 33 UUD 1945 yang diperlakukan seolah tidak relevan di era modern.
Respon terhadap masalah ini adalah kembali menjalankan rancang bangun ekonomi konstitusi secara konsisten. Bagi para ahli hukum tata negara, kontribusi terbesar terletak pada transformasi konstitusi dari sekadar mantra menjadi mesin penggerak. Hal ini dijalankan ayat demi ayat. Ayat pertama Pasal 33 yang menegaskan asas kekeluargaan, bukan konglomerasi, melahirkan 80.000 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Ayat kedua menjadi dasar izin khusus untuk penggilingan beras skala besar. Sementara ayat ketiga melindungi Perpres 5/2025 tentang penertiban kawasan hutan.
Eksekusi Kebijakan dan Pencapaian Nyata
Hingga Agustus 2025, program penertiban hutan berhasil mengembalikan 3,1 juta hektare kebun sawit ilegal kepada negara. Langkah ini juga mengeksekusi putusan berkekuatan hukum tetap yang selama 18 tahun tidak pernah dijalankan oleh aparat penegak hukum manapun. Ayat keempat yang jarang disorot menjadi fondasi efisiensi Rp300 triliun dari belanja yang rawan penyelewengan, dengan prinsip bahwa efisiensi berkeadilan adalah perintah konstitusi.
Keberanian dalam diagnosis juga tercermin dari pengakuan Presiden bahwa korupsi hadir di setiap eselon birokrasi dan BUMN. Ia bahkan memperingatkan partainya sendiri bahwa tidak akan ada perlindungan khusus bagi anggota Gerindra yang terbukti bersalah. Dalam forum yang sama, dilaporkan adanya 1.063 tambang ilegal dengan potensi kerugian minimal Rp300 triliun. Angka-angka besar lainnya terus mengalir, termasuk penyelundupan timah yang menguras sekitar Rp45 triliun setiap tahun selama beberapa dekade.
Uang pengganti korupsi ekspor CPO senilai Rp13,25 triliun diterima di Kejaksaan Agung pada 20 Oktober 2025. Presiden langsung menerjemahkan angka ini ke dalam bahasa rakyat: setara dengan 600 kampung nelayan, renovasi 8.000 sekolah, atau kehidupan layak bagi lima juta orang. Hasil-hasil ini bukan sekadar retorika, melainkan data resmi yang dapat diverifikasi publik.
Target swasembada beras yang seharusnya membutuhkan empat tahun berhasil dicapai dalam satu tahun, diumumkan di Panen Raya Karawang pada 7 Januari 2026. Data Sidang Kabinet Paripurna 20 Oktober 2025 menunjukkan produksi mencapai 31 juta ton hingga Oktober dengan nilai tukar petani sebesar 123, keduanya merupakan rekor sejarah republik. Cadangan Bulog juga menyentuh 4,2 juta ton pada Juni 2025, level tertinggi sepanjang sejarah.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengalami lonjakan dramatis dari 20 juta penerima pada Agustus 2025 menjadi 58 juta pada Januari 2026. Dalam peresmian kilang Pertamina Balikpapan pada 12 Januari 2026, Presiden menyampaikan perbandingan langsung: Brasil membutuhkan 11 tahun untuk mencapai 41 juta penerima serupa, sementara Indonesia menembus angka 58 juta hanya dalam satu tahun. Pencapaian ini menandai selangkah menuju kematangan kelembagaan yang lebih solid dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.