Rencana Khusus: KBRI Malaysia ingatkan SPLP bukan dokumen izin kerja
KBRI Malaysia Ingatkan SPLP Bukan Dokumen Izin Kerja
Kuala Lumpur – Duta Besar Indonesia di Malaysia, Raden Dato’ Mohammad Iman Hascarya Kusumo, mengingatkan para warga negara Indonesia (WNI) bahwa Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) tidak memiliki fungsi sebagai dokumen izin bekerja atau untuk memperpanjang masa tinggal di luar negeri. Dalam acara siniar yang diadakan di KBRI Kuala Lumpur, Rabu, Dubes menyatakan, “SPLP hanya berlaku selama satu tahun, dan tidak bisa digunakan sebagai izin kerja.”
Dokumen SPLP bertujuan sebagai pengganti paspor yang rusak, hilang, atau sudah habis masa berlakunya, terutama bagi WNI yang sedang berada di luar negeri. Ia juga berperan sebagai alat untuk kembali ke Tanah Air dalam satu kali perjalanan. Meskipun SPLP berlaku selama setahun, Dubes menegaskan bahwa dokumen ini tidak berfungsi sebagai izin untuk tinggal lebih lama di Malaysia. “SPLP tidak berarti mengizinkan seseorang untuk tinggal setahun lagi,” jelasnya.
Menurut Atase Imigrasi KBRI di Kuala Lumpur, Idul Adheman, durasi izin tinggal WNI di luar negeri, termasuk Malaysia, bergantung pada jenis visa atau izin masuk yang mereka peroleh saat pertama tiba di negara tersebut. “SPLP berlaku satu tahun, tetapi tidak mengizinkan WNI tinggal lebih lama di sini,” tambahnya. Jika izin tinggal sudah habis, WNI yang memiliki SPLP tetap bisa ditangkap selama razia berlangsung.
Inisiatif Program Repatriasi Migran 2.0
KBRI Kuala Lumpur menyarankan WNI yang tidak memiliki izin tinggal sah untuk segera memanfaatkan Program Repatriasi Migran 2.0 yang diterapkan pemerintah Malaysia. Program ini berlaku hingga 30 April 2026, memungkinkan individu tanpa izin memperoleh Check Out Memo (COM) dari Departemen Imigrasi Malaysia.
Dengan COM tersebut, WNI tanpa izin dapat kembali ke Indonesia tanpa melewati proses hukum, dengan biaya yang lebih rendah dibandingkan tarif biasa.
Untuk mengajukan COM, WNI harus menunjukkan paspor atau SPLP serta tiket penerbangan pulang sesuai tanggal yang ditentukan. KBRI juga menekankan bahwa SPLP tidak memiliki nilai sebagai dokumen resmi izin tinggal, sehingga penting bagi WNI untuk memahami perbedaannya.
