Hari Pers Sedunia: Forum Jurnalis Perempuan Soroti Ancaman Terhadap Profesi
Hari pers sedunia – Kota Jambi menjadi tempat penyelenggaraan orasi damai yang diselenggarakan oleh Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Provinsi Jambi, dalam rangka memperingati hari kebebasan pers sedunia. Acara ini bukan hanya sekadar perayaan, melainkan bentuk upaya untuk menyoroti kondisi yang semakin mengkhawatirkan bagi para jurnalis, khususnya perempuan. Ketua FJPI Jambi, Yusnaini Rany, menyampaikan pernyataan penting selama acara tersebut, mengungkapkan tantangan yang terus mengancam dunia pers di Indonesia.
Kondisi Kebebasan Pers yang Menurun
Dalam pidatonya, Rany menekankan bahwa indikator kebebasan pers Indonesia terus menurun dari tahun ke tahun. Data dari organisasi Reporters Without Borders (RSF) menunjukkan bahwa pada 2023, negara ini berada di peringkat 108, namun di 2024 turun ke 111, dan hingga 2025 mencapai peringkat 127. Kini, di 2026, posisi Indonesia berada di angka 129 dari total 180 negara. “Angka ini memberi gambaran bahwa kebebasan pers semakin melemah, dan kita harus waspada,” ujarnya.
“Kami berdiri hari ini bukan untuk merayakan, tapi untuk memperkuat suara tentang situasi yang semakin membahayakan jurnalis,” kata Rany.
Menurut Rany, penurunan ini bukan hanya angka yang diukur dari segi kuantitatif, tapi juga mencerminkan realitas yang buruk dalam praktik jurnalisme. Tantangan ini semakin terasa berat, terutama bagi para jurnalis perempuan yang kerap menghadapi tekanan ganda—sebagai pelaku profesi dan juga sebagai individu perempuan. Ia menyoroti bahwa kebebasan pers tidak hanya tentang hak untuk menyampaikan informasi, tetapi juga tentang perlindungan terhadap keamanan dan integritas para pelaku.
Data Kekerasan Terhadap Jurnalis Perempuan
Menurut studi yang dilakukan Asosiasi Jurnalis Indonesia (AJI) pada Maret 2025, yang melibatkan 2.020 jurnalis, sebanyak 75,1 persen dari mereka mengalami kekerasan baik secara fisik maupun digital. Angka ini semakin diperkuat oleh data dari riset kolaboratif AJI dan PR2Media pada 2022, yang menunjukkan bahwa 82,6 persen dari 852 jurnalis perempuan di 34 provinsi mengaku pernah mengalami kekerasan seksual. “Kekerasan bukan hanya fisik, tapi juga melibatkan ancaman, pelecehan, serta penyebaran informasi yang merusak reputasi pribadi,” tambahnya.
Beberapa bentuk ancaman yang diungkapkan mencakup pelecehan daring, seperti komentar kasar atau pembullyan di media sosial, ancaman seksual yang terkadang bersifat terstruktur, serta doxing—penyebaran data pribadi tanpa izin. Rany menegaskan bahwa kekerasan ini tidak hanya mengganggu keamanan, tetapi juga memengaruhi kesehatan mental dan konsistensi karier para jurnalis perempuan. “Kekacauan ini membuat mereka merasa takut untuk melanjutkan pekerjaan, bahkan merasa dihina di balik layar,” ujarnya.
Pergeseran Terhadap Sensor dan Akuntabilitas
Dalam kesempatan tersebut, Rany juga menyoroti pergeseran kebijakan sensor yang semakin samar. Ia menilai bahwa sensor saat ini tidak hanya membatasi konten berita, tetapi juga menekan kebebasan ekspresi secara lebih halus. “Pembatasan ini semakin bertambah dengan kurangnya akuntabilitas dari pihak yang terlibat,” katanya. Dengan adanya kebijakan yang lebih sulit dipahami, jurnalis terkadang kesulitan menyampaikan kenyataan tanpa merasa diancam.
Berbagai tindakan sensor ini berdampak pada lingkungan jurnalis, di mana kebebasan untuk mengungkap fakta semakin terbatas. Rany menambahkan bahwa ini mengisyaratkan adanya upaya untuk mengendalikan narasi publik melalui berbagai cara, termasuk mengatur konten berita yang dianggap berpotensi menimbulkan kegundahan. “Jurnalis perempuan justru lebih rentan menjadi target karena identitas mereka sering digunakan sebagai alasan untuk menekan,” ujarnya.
Langkah Perlindungan yang Dibutuhkan
Menyadari kondisi ini, FJPI Cabang Jambi mengeluarkan beberapa pernyataan penting kepada berbagai pihak. Pertama, mereka menyerukan penghentian segala bentuk intervensi terhadap kerja jurnalis. Kedua, mencabut atau merevisi regulasi yang dianggap mengkriminalisasi praktik jurnalisme. Ketiga, menuntut pihak terkait untuk melaksanakan perlindungan nyata terhadap jurnalis perempuan, terutama dalam lingkungan kerja.
Rany menekankan bahwa media sebagai mitra jurnalis harus membangun mekanisme pencegahan serta penanganan kekerasan. “Perusahaan media wajib menciptakan lingkungan kerja yang aman, tidak hanya di lapangan, tetapi juga di ruang redaksi,” ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa kekerasan seksual di tempat kerja harus menjadi fokus utama, karena menurut data, sebanyak 85,7 persen dari 1.256 jurnalis perempuan di seluruh Indonesia pernah mengalami berbagai bentuk kekerasan.
Peran Jurnalis Perempuan dalam Masa Kini
Pada akhir pidatonya, Rany mengingatkan bahwa jurnalis perempuan tidak hanya menjadi bagian dari industri pers, tetapi juga sebagai pilar penting dalam membawa perubahan. Mereka sering kali menjadi korban diskriminasi karena gender, yang berpotensi memperparah tekanan terhadap kebebasan mereka. “Kita harus mengakui peran mereka, sekaligus memastikan mereka tidak terabaikan dalam perlindungan,” ujarnya.
Kebutuhan untuk melindungi jurnalis perempuan tidak hanya sebatas kebijakan, tetapi juga komitmen untuk memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya hak-hak jurnalis. Rany menilai bahwa dunia pers membutuhkan pengakuan lebih besar terhadap keterlibatan perempuan dalam menyampaikan informasi yang objektif dan berimbang. “Kita harus bersatu untuk melawan kecenderungan penyensoran yang mengarah pada penindasan,” tegasnya.
Harapan untuk Masa Depan
Dalam rangkaian acara peringatan hari pers sedunia ini, FJPI Jambi juga mengajak masyarakat dan lembaga-lembaga terkait untuk menyuarakan dukungan terhadap kebebasan pers. Mereka berharap bahwa langkah-langkah konkret akan diambil untuk melindungi jurnalis dari ancaman yang terus meningkat. “Kita perlu menciptakan lingkungan yang menjunjung nilai laporan yang jujur, tanpa rasa takut,” kata Rany.
Ia menutup pidatonya dengan mengingatkan bahwa jurnalis perempuan adalah bagian dari narasi nasional yang perlu dilindungi. “Setiap suara mereka berarti, dan kita tidak boleh membiarkan mereka dipaksa diam,” ujarnya. Dengan adanya perhatian yang lebih besar, Rany berharap keadaan kebebasan pers di Indonesia akan segera membaik, dan jurnalis dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut atau ketakutan.