Aplikator Maxim siap kaji peraturan potongan 8 persen bagi pengemudi
Langkah Strategis Maxim untuk Evaluasi Kebijakan Baru
Meeting Results – Dari Jakarta, perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi Maxim Indonesia menyatakan kesiapan untuk mengevaluasi kembali aturan komisi yang akan dipangkas menjadi 8 persen. Hal ini terkait dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026, yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026, Jumat (1/5). Meski belum menyampaikan analisis lengkap, Maxim menegaskan bahwa mereka akan mempelajari rincian regulasi tersebut secara mendalam sebelum memberikan proyeksi atau pernyataan lebih lanjut mengenai dampaknya terhadap mitra pengemudi.
“Sehubungan dengan hal tersebut, pihak Maxim perlu melakukan peninjauan mendalam serta mempelajari rincian regulasi tersebut secara saksama sebelum memberikan proyeksi atau pernyataan lebih lanjut mengenai dampaknya di masa depan,” kata Dirhamsyah, Development Director Maxim Indonesia, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Komisi yang diterapkan oleh Maxim dinyatakan sebagai salah satu yang paling kompetitif dan terendah di pasar nasional. Dirhamsyah menambahkan bahwa struktur komisi maksimal 15 persen yang mereka terapkan dianggap sebagai titik keseimbangan optimal dan paling efisien dalam industri transportasi daring. “Formulasi ini secara empiris berhasil melindungi margin pendapatan mitra pengemudi sekaligus memastikan aksesibilitas tarif tetap terjaga bagi konsumen,” ujarnya.
Komitmen terhadap Kesejahteraan Mitra
Dalam upaya menjaga kesejahteraan pengemudi, Maxim juga berperan aktif dalam kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan tersebut memberikan perlindungan komprehensif kepada mitra penyandang disabilitas melalui asuransi penuh, yang dianggap sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan. Selain itu, Maxim bekerja sama dengan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera (YPSSI) untuk menyediakan santunan tambahan kepada para pekerja transportasi online. “Komitmen ini mencerminkan upaya kami untuk mendorong keberlanjutan industri serta inklusivitas bagi seluruh lapisan masyarakat,” tutur Dirhamsyah.
“Untuk itu, kami mendorong adanya tinjauan strategis secara komprehensif terhadap kebijakan tersebut, guna memastikan iklim industri transportasi daring tetap kondusif, berkelanjutan, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat,” kata Dirhamsyah.
Dirhamsyah menekankan pentingnya dialog yang melibatkan semua pihak terkait, termasuk platform layanan transportasi lainnya, dalam menyesuaikan kebijakan baru ini. Menurutnya, setiap platform memiliki model bisnis dan kapasitas operasional serta finansial yang berbeda, sehingga perlu dipertimbangkan secara khusus. “Maxim menyatakan keterbukaan untuk berdiskusi lebih lanjut dan menegaskan kesiapan penuh untuk bekerja sama secara konstruktif dengan pihak-pihak terkait,” imbuhnya.
Impak Regulasi terhadap Industri Transportasi Daring
Perpres 27 Tahun 2026 menjadi perhatian utama di sektor layanan transportasi berbasis aplikasi, karena menetapkan pengurangan komisi yang signifikan. Dengan adanya perubahan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojek daring, yang sebelumnya mengalami penurunan pendapatan akibat komisi yang lebih tinggi. Perubahan kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong persaingan yang lebih sehat di sektor layanan transportasi online.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menandatangani Perpres tersebut sebagai langkah untuk menyesuaikan kebijakan kemitraan. Regulasi ini memperkenalkan standar baru yang jauh lebih rendah, dengan tujuan meningkatkan pendapatan bersih para pelaku usaha transportasi daring. Meski demikian, perusahaan-perusahaan aplikasi transportasi harus siap mengadaptasi kebijakan ini agar tetap bisa beroperasi secara efektif di tengah dinamika pasar yang terus berubah.
Maxim menilai bahwa penurunan komisi dari 15 persen menjadi 8 persen merupakan langkah yang wajar, tetapi perlu dilakukan secara bertahap. “Kami percaya bahwa perubahan ini akan memberikan dampak positif bagi mitra pengemudi, asalkan disertai dengan mekanisme pendukung yang memadai,” jelas Dirhamsyah. Hal ini mencerminkan keberhati-hatian perusahaan dalam menghadapi perubahan regulasi yang dapat memengaruhi operasionalnya.
Dalam konteks ini, Maxim juga menyoroti pentingnya kebijakan yang seimbang antara kepentingan pelaku usaha dan pengemudi. Perusahaan tersebut berharap pemerintah memberikan kepastian lebih jauh mengenai kapan dan bagaimana implementasi aturan baru ini akan dilakukan. “Kami menghargai upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi, namun juga membutuhkan waktu untuk menyesuaikan sistem internal,” tambah Dirhamsyah.
Sebagai bagian dari proses adaptasi, Maxim menawarkan peninjauan terhadap regulasi tersebut dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan kritis. Misalnya, bagaimana pengurangan komisi akan diimbangi dengan peningkatan pendapatan mitra pengemudi, serta efisiensi operasional yang terjaga. “Kami akan memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu, tetapi juga memperkuat posisi industri transportasi daring secara keseluruhan,” pungkas Dirhamsyah.