Key Strategy: Nadiem Akan Laporkan Hakim PN Tipikor ke Bawas MA
Key Strategy – Tim hukum yang mewakili Nadiem Anwar Makarim berencana untuk mengajukan laporan resmi kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Laporan ini menyangkut empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berkedudukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya, keempat hakim tersebut telah dilaporkan kepada Komisi Yudisial (KY) pada hari Senin tanggal 6 Juli lalu. Keempat hakim yang menjadi sasaran laporan adalah Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, serta Mardianto.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Zaid Mushafi, advokat yang mendampingi Nadiem, para hakim dalam majelis tersebut dinilai belum mempertimbangkan secara optimal fakta-fakta persidangan serta bukti-bukti yang telah terungkap selama proses pemeriksaan berlangsung. Advokat ini menyampaikan pernyataan tersebut saat ditemui di Jakarta pada hari Rabu. Ia menambahkan bahwa pelaporan kepada Bawas MA diperkirakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat, yakni kemungkinan besar pada minggu ini atau paling lambat pada minggu depan. Langkah ini menjadi bagian dari Key Strategy yang telah dirancang oleh tim hukum Nadiem untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Para majelis hakim ini dalam pertimbangan-pertimbangannya itu tidak mempertimbangkan secara baik dan benar menurut fakta-fakta persidangan dan bukti yang terungkap di persidangan,” jelas Zaid Mushafi.
Dasar Hukum Pelaporan Hakim
Zaid menjelaskan bahwa secara konstitusional, pelaporan terhadap hakim kepada KY maupun Bawas MA merupakan hal yang diperbolehkan. Hal ini karena kedua lembaga tersebut memiliki fungsi pengawasan terhadap kode etik dan perilaku para hakim. Meskipun demikian, kedua lembaga ini tidak akan menilai substansi persidangan maupun aspek teknis yudisial secara mendalam. Namun, apabila terdapat bukti yang cukup kuat, maka tindakan hukum dapat diambil. Selain itu, Zaid juga menyoroti beberapa pertimbangan yang diajukan oleh majelis hakim yang dinilai kurang tepat secara kode etik untuk dijadikan dasar pengambilan putusan.
“Makanya kami melaporkan salah satu hakim anggota, kenapa? Karena melakukan imparsialitas dalam proses pemeriksaan saksi, tetapi fokusnya adalah kode etiknya,” tuturnya.
Kasus yang menimpa Nadiem berkaitan dengan dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan. Program ini mencakup pengadaan laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019 hingga 2022. Pengadilan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Selain hukuman penjara, ia juga dikenai pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari penjara. Untuk uang pengganti, nilainya ditetapkan sebesar Rp809,59 miliar dengan subsider lima tahun penjara.
Pembebanan uang pengganti kepada Nadiem didasarkan pada temuan bahwa ia telah menerima dana sebesar Rp809,59 miliar. Uang tersebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) yang disalurkan melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google yang bernilai 786,99 juta dolar AS. Dalam kasus ini, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenangnya sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,56 triliun. Key Strategy yang diterapkan dalam kasus ini menunjukkan bahwa Nadiem tidak hanya fokus pada banding, tetapi juga pada aspek pengawasan hakim.
Korupsi yang dilakukan oleh pendiri salah satu perusahaan teknologi tersebut terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Pengadaan laptop Chromebook dan CDM untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku. Perbuatan Nadiem dinyatakan dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah divonis dalam persidangan terpisah. Mereka adalah Ibrahim Arief yang dikenal dengan nama Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Selain itu, terdapat pula Jurist Tan yang saat ini masih dalam status buron.
Dengan demikian, Nadiem terbukti telah melanggar ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan tersebut telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Proses pelaporan kepada Bawas MA ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan memastikan bahwa proses peradilan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip kode etik yang berlaku bagi para hakim di Indonesia. Melalui Key Strategy ini, Nadiem berharap putusan hakim dapat ditinjau kembali secara lebih objektif.