KSP-PB Dorong Pemerintah dan DPR Percepat Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Topics Covered – Jakarta, 30 September 2025 — Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB) memberikan ajakan kepada pemerintah dan DPR Republik Indonesia untuk mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru. Tujuannya agar RUU ini bisa diselesaikan sebelum tenggat waktu Oktober 2026. Presiden Partai Buruh dan Penasihat Khusus Presiden RI dalam bidang ketenagakerjaan serta kesejahteraan buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa RUU ini merupakan tugas yang diamanatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Menurutnya, MK meminta pemerintah dan DPR untuk mengembangkan regulasi baru di bidang ketenagakerjaan, bukan sekadar merevisi UU yang sudah ada.
Permintaan untuk Diskusi Terbuka
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, Said Iqbal menyampaikan bahwa KSP-PB mengharapkan pemerintah dan DPR mengadakan diskusi terbuka, termasuk public hearing dan rapat dengar pendapat umum. “Kami ingin menggandeng seluruh pihak untuk merumuskan RUU ini dengan memperhatikan aspirasi yang muncul dari berbagai kalangan,” ujar Said. Ia menambahkan bahwa MK telah secara tegas menetapkan pembentukan UU ketenagakerjaan baru, dengan batas waktu paling lambat Oktober 2026.
“Kami meminta kepada pemerintah dan DPR RI untuk segera membahas secara terbuka, melakukan public hearing, rapat dengar pendapat umum, menyerap aspirasi, dan menyebarkan draf-draf yang berkenaan dengan RUU Ketenagakerjaan,” kata Said dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
KSP-PB, lanjut Said, sudah menyerahkan konsep draf RUU Ketenagakerjaan ke DPR dan pemerintah sebagai masukan. Konsep ini dirancang untuk memperluas definisi pekerja agar mencakup sektor-sektor yang berkembang, seperti digital platform, kreatif, kampus, medis, dan lainnya. “Kita ingin memperluas basis yang disebut definisi pekerja atau buruh. Jadi bukan hanya buruh manufaktur, tetapi juga pekerja digital platform, media, kreatif, kampus, medis, dan sektor lainnya,” jelasnya.
Isu yang Dibahas dalam RUU
Dalam draf yang disusun, KSP-PB menyertakan 59 isu perbaikan terhadap ketentuan yang ada di UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, ada 17 isu baru yang belum diatur dalam kedua undang-undang tersebut. “Jadi 59 isu perbaikan, 17 isu baru,” kata Said Salahudin, Plt Sekretaris Jenderal Partai Buruh dan perwakilan KSP-PB.
Isu perbaikan meliputi pengaturan upah layak, metode perhitungan upah minimum, upah sektoral, perlindungan terhadap pekerja alih daya, kontrak, pemutusan hubungan kerja, pesangon, keselamatan kerja, dan batasan tenaga kerja asing. Sementara isu baru mencakup perlindungan bagi pekerja digital, pendidikan, transportasi, rumah tangga, kapal, migran, media, serta industri kreatif.
Dukungan dari Pemangku Kepentingan
Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Ilhamsyah, menyoroti pentingnya percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Menurutnya, RUU ini akan menjadi fondasi perlindungan bagi pekerja secara menyeluruh, mulai dari masa kerja hingga pensiun. “Undang-undang ini harus melindungi pekerja mulai dari sebelum dia masuk kerja, pada saat dia bekerja sampai pada saat dia pensiun,” tegas Ilhamsyah.
Dalam upaya memenuhi amanat MK, Komisi IX DPR RI telah merencanakan sejumlah rapat selama masa sidang 12 Mei hingga 21 Juli 2026. Rapat tersebut melibatkan pengusaha, organisasi pekerja, akademisi, dan pihak terkait lainnya. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh, menyatakan bahwa pembahasan RUU akan diselesaikan sebelum Oktober 2026 sesuai putusan MK. “Pembahasan RUU Ketenagakerjaan ditargetkan selesai sebelum Oktober 2026 atau sesuai amanat Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023,” ujarnya.
“Kami yakin Bapak Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR akan berpihak pada usulan-usulan perjuangan buruh dalam pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru ini,” tutur Said Iqbal.
Pada 1 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi kepada Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk menyelesaikan penyusunan RUU Ketenagakerjaan bersama DPR dalam tahun ini. Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK. Said Salahudin menegaskan bahwa konsep draf RUU yang telah disusun mencakup berbagai aspek penting, termasuk perlindungan untuk pekerja yang masih kurang diakui dalam regulasi sebelumnya.
KSP-PB berharap pembahasan RUU ini tidak hanya terbatas pada diskusi internal, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat. Dengan demikian, RUU yang dihasilkan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan menjamin hak-hak pekerja di berbagai sektor. “RUU ini harus mencerminkan kebutuhan pekerja dalam era digitalisasi dan perubahan struktur ekonomi,” imbuh Said Iqbal.
Menurut Said Salahudin, konsep draf yang diberikan mencakup 59 isu perbaikan dan 17 isu baru. Isu-isu tersebut dirancang untuk menyesuaikan dengan dinamika dunia kerja saat ini. Dengan memperluas definisi pekerja, RUU ini diharapkan dapat melindungi segala jenis pekerjaan, baik yang tradisional maupun modern. “Kita harus memastikan bahwa setiap pekerja, termasuk yang bekerja di platform digital, mendapatkan perlindungan yang sama,” ujarnya.
Seiring dengan upaya percepatan, KSP-PB juga meminta pemerintah dan DPR untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam proses ini. Hal ini penting agar RUU dapat mencerminkan aspirasi masyarakat secara utuh. Dengan begitu, kebijakan ketenagakerjaan yang dihasilkan akan lebih relevan dan mampu menjawab tantangan ekonomi serta sosial yang terjadi di masa kini.
Dalam konteks ini, RUU Ketenagakerjaan baru menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat keadilan di sektor pekerjaan. Melalui pengaturan yang lebih komprehensif, regulasi ini diharapkan bisa memastikan perlindungan hukum bagi semua jenis pekerja, termasuk pekerja yang masih tidak terakomodasi dalam undang-undang sebelumnya. “Kami yakin dengan dukungan dari pemerintah dan DPR, RUU ini bisa menjadi jembatan bagi pekerja untuk meraih kesejahteraan yang lebih baik,” pungkas Said Iqbal.