Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan: Perayaan yang Mengakui Keberagaman dan Hak Warga Negara
Latest Program – Dalam upaya memperkuat identitas nasional dan mendorong penghargaan terhadap keberagaman, Kementerian Kebudayaan RI secara resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Keputusan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Nomor 135 Tahun 2026, yang disampaikan oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, dalam acara penyerahan keputusan di Jakarta pada Senin (6/7) malam. Perayaan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen negara terhadap prinsip toleransi dan keadilan dalam masyarakat yang heterogen.
Alasan Penetapan Tanggal 13 Juli
Fadli Zon menjelaskan bahwa penetapan 13 Juli sebagai hari istimewa bagi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan merupakan bentuk pengakuan terhadap nilai-nilai yang menjadi dasar keberadaan Indonesia. “Tanggal ini menjadi pengingat bahwa bangsa kita dibangun berdasarkan prinsip keberagaman, toleransi, dan penghormatan terhadap martabat setiap warga negara,” katanya dalam pidatonya. Ia menekankan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjamin setiap individu memiliki kesempatan yang setara dalam menjalankan keyakinannya, sekaligus melestarikan tradisi dan menghormati nilai-nilai luhur yang diwariskan leluhur.
“Negara hadir untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki ruang yang setara dalam menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, dan mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus,” ujarnya.
Dalam penjelasannya, Fadli Zon juga menyebutkan bahwa keputusan ini berakar dari sejarah pengakuan terhadap kepercayaan kepada Tuhan yang dianggap penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia menyoroti peran tokoh seperti Wongsonegoro, seorang intelektual yang menyematkan konsep kepercayaan pada tanggal 13 Juli. Menurutnya, hari tersebut memiliki makna mendalam sebagai simbol perayaan kebersamaan dan peran kepercayaan dalam membentuk identitas nasional.
Komitmen Pemerintah dan Sejarah Pengusulan
Menurut Fadli Zon, hari ini bukan hanya sekadar simbol, tetapi juga wujud komitmen pemerintah untuk melindungi dan memajukan budaya kepercayaan terhadap Tuhan di Indonesia. Ia menyatakan bahwa tanggal 13 Juli dipilih karena memiliki jejak sejarah dalam perjalanan konstitusi negara, yang menunjukkan bagaimana kepercayaan menjadi bagian dari struktur sosial dan politik bangsa ini.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, mengungkapkan bahwa usulan penetapan hari ini telah diajukan sejak tahun 2005 oleh komunitas penghayat kepercayaan serta organisasi terkait. “Keputusan ini merupakan respons terhadap keinginan masyarakat untuk memiliki hari khusus yang mengakui keberagaman agama dan keyakinan,” katanya. Ia menjelaskan bahwa proyek ini melibatkan perencanaan yang matang, termasuk koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan keberlanjutan dan makna perayaan.
“Penetapan tanggal 13 Juli selaras dengan aspirasi masyarakat penghayat kepercayaan, karena memiliki jejak sejarah dalam perjalanan konstitusi negara, sehingga menjadi simbol pemersatu bagi penghayat kepercayaan di seluruh Indonesia,” tambah Naen Soeryono, Ketua MLKI.
Naen Soeryono juga mengatakan bahwa hari ini adalah bentuk penghormatan terhadap hak-hak penghayat kepercayaan sebagai bagian dari masyarakat Indonesia. “Ini tidak hanya mengakui keberadaan kepercayaan, tetapi juga menegaskan bahwa kepercayaan tersebut layak dihargai sebagai bagian dari keragaman nasional,” tegasnya. Ia berharap, perayaan ini mampu memperkuat solidaritas antarumat beragama dan menumbuhkan kesadaran kolektif tentang pentingnya menjaga tradisi.
Peran Masyarakat dan Harapan Masa Depan
Kelompok penghayat kepercayaan, khususnya MLKI, berharap hari ini menjadi momentum untuk meningkatkan upaya pelestarian nilai-nilai leluhur dan memperkuat peran masyarakat dalam pembangunan nasional. “MLKI akan menyusun program jangka pendek, menengah, dan panjang untuk meningkatkan partisipasi penghayat kepercayaan dalam pemajuan kebudayaan dan pembangunan negara,” jelas Naen Soeryono. Ia menekankan bahwa hari ini akan menjadi titik awal untuk memperkuat eksistensi kepercayaan sebagai bagian dari identitas budaya Indonesia.
Dengan ditetapkannya 13 Juli sebagai hari kepercayaan, harapan besar diharapkan dapat terwujud. Momentum ini dianggap sebagai langkah penting dalam membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya menjaga keharmonisan antarumat beragama. Selain itu, hari ini juga menjadi sarana untuk memperkuat peran organisasi dan masyarakat dalam menyebarkan nilai-nilai kepercayaan yang dianggap sebagai fondasi kehidupan berbangsa.
Dalam pandangan Fadli Zon, keputusan ini adalah bagian dari upaya memperkuat keragaman sebagai kekuatan yang mendukung persatuan. “Dengan menetapkan hari ini, kita memberikan ruang bagi seluruh elemen masyarakat untuk merayakan kepercayaan mereka secara merata, sekaligus menegaskan bahwa kepercayaan bukan hanya pribadi, tetapi juga sosial,” ujarnya. Ia berharap, kebijakan ini mampu menciptakan ruang dialog yang lebih luas antara berbagai pihak dalam menegakkan prinsip toleransi.
Dengan ditetapkannya 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Kementerian Kebudayaan RI menegaskan bahwa keberagaman tidak hanya diakui, tetapi juga dijaga secara aktif. Perayaan ini diharapkan mampu menjadi fondasi untuk pengembangan budaya kepercayaan yang berkelanjutan, sekaligus memperkuat identitas nasional Indonesia sebagai bangsa yang inklusif dan majemuk.
Kontekstualisasi Sejarah dan Masa Depan
Menurut sejarah, tanggal 13 Juli memiliki makna khusus karena terkait dengan upaya pengak