Hukum

Polda Jabar ungkap perdagangan 4.000 benih bening lobster ilegal

Polda Jabar Ungkap Perdagangan 4.000 Benih Lobster Bening Ilegal

Polda Jabar ungkap perdagangan 4 000 benih – Kota Bandung, Jawa Barat, menjadi lokasi penyidikan kasus perdagangan ilegal benih lobster bening oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar. Kasus ini mengungkap praktik usaha perikanan yang tidak memiliki izin dari pemerintah, dengan total 4.000 benih lobster yang diamankan. Wakil Direktur Ditreskrimsus, AKBP Edi Rahmat Mulyana, menjelaskan bahwa keempat tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku utama dalam operasi ini. Mereka berinisial HS, HR, BL, dan AS, masing-masing memiliki peran berbeda dalam jaringan penjualan ilegal tersebut.

Peran Masing-Masing Tersangka

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa para pelaku secara sengaja menjalankan aktivitas perikanan tanpa izin usaha. HS, sebagai pemilik usaha, bertugas mengarahkan seluruh operasional. Sementara HR bertindak sebagai koordinator yang menghubungkan proses pengadaan dan distribusi benih lobster. BL, yang menjadi sopir, bertugas mengangkut bahan bakar dari tempat penangkapan ke pusat distribusi, sedangkan AS berperan sebagai kurir yang menjemput dan mengantarkan benih ke pelanggan di luar wilayah Kabupaten Pangandaran.

Kasus ini terungkap setelah tim penyidik melakukan operasi pengintaian terhadap kegiatan perdagangan benih lobster. Polisi menemukan 4.000 ekor benih yang dikemas dalam 20 balon plastik, masing-masing berisi 200 ekor. Seluruh barang bukti disita, termasuk dokumen yang mendukung kegiatan illegal tersebut. Edi Rahmat Mulyana menjelaskan bahwa para pelaku membeli benih lobster dengan harga Rp15.000 per ekor dan menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi, yaitu Rp16.000 per ekor, sehingga meraup keuntungan sebesar Rp1.000 per ekor.

Proses Operasi dan Penjualan

Dalam penangkapan, polisi juga mengungkap bahwa benih lobster ini digunakan untuk tujuan ekspor. Para tersangka mengaku menjual benih ke luar negeri agar bisa dibesarkan secara massal, kemudian dipasarkan kembali dengan harga yang jauh lebih mahal. Hal ini menunjukkan strategi bisnis yang terencana untuk memaksimalkan keuntungan dari sumber daya alam yang terbatas.

Kasus ini telah berlangsung sejak awal tahun 2024 hingga ditangkap pada 19 Mei 2026. Jumlah waktu yang lama menunjukkan bahwa praktik ini tidak hanya dilakukan secara sporadis, melainkan sudah menjadi kebiasaan yang terus-menerus. Edi mengatakan bahwa kegiatan tersebut mengancam kelestarian sumber daya perikanan, karena benih lobster bening sering kali dipanen sebelum dewasa, sehingga populasi alami menjadi berkurang.

“Mereka membeli dengan harga Rp15.000 per ekor dan dijual Rp16.000 per ekor. Jadi mereka meraup keuntungan Rp1.000 per ekor,” ujar Edi Rahmat Mulyana di Bandung, Selasa.

Dampak Lingkungan dan Pangan

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menambahkan bahwa praktik perdagangan benih lobster bening secara ilegal merupakan bentuk kejahatan lingkungan yang berdampak jangka panjang. Menurutnya, kegiatan ini mengancam ketersediaan pangan di masa depan, karena lobster bening adalah sumber protein yang penting bagi masyarakat pesisir. Populasi lobster yang terus berkurang juga berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem laut.

“Ini kejahatan lingkungan yang dampaknya jangka panjang, mengancam ketersediaan pangan dan membahayakan populasi lobster. Informasinya benih-benih ini akan dijual ke luar negeri untuk dibesarkan dan kemudian dipasarkan dengan nilai yang jauh lebih tinggi,” kata Hendra.

Perdagangan ilegal ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga menyebabkan ketidakadilan dalam pasar perikanan lokal. Masyarakat kecil yang mengandalkan lobster sebagai penghasilan sering kali terkesan oleh harga benih yang dibanderol secara ilegal, sementara mereka yang berizin menghadapi biaya produksi yang lebih tinggi. Hendra juga menekankan bahwa kegiatan ini memerlukan perizinan khusus dari pemerintah, yang bertujuan untuk mengontrol jumlah penangkapan dan memastikan reproduksi lobster tetap terjaga.

Konsekuensi Hukum

Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta peraturan-peraturan terkait perizinan usaha perikanan. Jika terbukti bersalah, mereka bisa dihukum penjara hingga delapan tahun atau denda maksimal Rp1,5 miliar. UU ini diubah beberapa kali, termasuk dalam upaya memperketat pengawasan terhadap kegiatan usaha perikanan yang merugikan sumber daya alam.

Polda Jabar menegaskan bahwa kasus ini menjadi contoh bagaimana pelanggaran hukum terhadap lingkungan bisa terjadi di bawah radar. Meski tidak memiliki izin usaha, para pelaku tetap mampu menghasilkan keuntungan besar. Hal ini menunjukkan kebutuhan akan penegakan hukum yang lebih ketat, terutama terhadap praktik bisnis yang merusak ekosistem. Edi Rahmat Mulyana menyebutkan bahwa selama

Budi Santoso

Budi Santoso merupakan kontributor yang menaruh perhatian pada transparansi, keamanan, dan praktik baik dalam dunia donasi dan amal. Di atapkitadonasi.com, ia menulis artikel informatif seputar panduan berdonasi, etika berbagi, serta edukasi publik agar masyarakat lebih cermat dalam menyalurkan bantuan. Budi meyakini bahwa kepercayaan adalah fondasi utama dalam setiap aktivitas kebaikan.