Plt Bupati Pati usulkan pencabutan izin ponpes di Tlogowungu
Key Discussion – Pati, Pelaksana tugas Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengajukan usulan kepada pemerintah pusat untuk mencabut secara permanen izin operasional pondok pesantren (Ponpes) yang berada di Kecamatan Tlogowungu. Usulan ini muncul setelah terungkapnya dugaan kasus kekerasan seksual terhadap santri. Dalam pembicaraan di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu, Risma menjelaskan bahwa usulan tersebut disampaikan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi selama rapat koordinasi. “Kami sampaikan usulan tersebut agar penanganan dan perlindungan terhadap para santri dapat lebih terjamin,” katanya. Risma juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kementerian PPPA atas respons cepat dalam menangani kasus yang terjadi.
“Usulan tersebut kami sampaikan kepada Menteri PPPA Arifah Fauzi saat rapat koordinasi untuk memastikan penanganan dan perlindungan bagi para santri,” ujar Risma usai menerima kunjungan Menteri PPPA di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu.
Dalam upayanya mencegah terulangnya kasus serupa, Risma menjelaskan bahwa Kementerian PPPA saat ini sedang berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait pencabutan izin operasional Ponpes tersebut. Ia menambahkan bahwa operasional pesantren sudah dihentikan sementara waktu, termasuk penerimaan santri baru. “Sementara ini, ponpes telah ditutup dan tidak menerima peserta didik baru,” tuturnya. Risma menegaskan bahwa santri kelas VI Madrasah Ibtidaiyah (MI) tetap menjalani ujian sesuai jadwal, tetapi dengan pengawasan ketat agar keamanan dan kelangsungan pendidikan tidak terganggu.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, mengungkapkan bahwa para santri kelas I hingga V diberikan dua alternatif, yaitu belajar secara daring atau dipindahkan ke madrasah lain. Selain itu, ia menyebutkan bahwa terdapat 48 siswa yatim piatu di Ponpes tersebut yang penanganannya telah dikoordinasikan dengan sejumlah yayasan di Pati dan Kajen untuk mendapatkan bantuan lanjutan. “Koordinasi dilakukan dengan lembaga-lembaga lokal agar kebutuhan para santri dapat terpenuhi selama masa penyelidikan,” katanya.
Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap pengasuh pesantren Ndolo Kusumo Tlogowungu telah ditetapkan pada 28 April 2026. Langkah ini diambil setelah penyelidikan terhadap kasus yang terjadi. “Selanjutnya, tersangka akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas Yofi. Ia menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur, dan keberadaan tersangka telah diverifikasi secara menyeluruh.
Menurut Risma, tindakan mencabut izin operasional Ponpes di Tlogowungu bukan hanya sebagai respons terhadap kasus kekerasan seksual, tetapi juga bagian dari upaya pencegahan terhadap pelanggaran serupa di masa depan. “Kami ingin memastikan bahwa lingkungan pendidikan di Ponpes ini tetap aman dan kondusif bagi para santri,” tambahnya. Selain itu, pihaknya berharap dengan evaluasi perizinan yang lebih ketat, penyelenggaraan pesantren dapat diperbaiki dan lebih transparan.
Kementerian Agama Kabupaten Pati menyatakan bahwa penyelidikan kasus ini melibatkan tim investigasi yang bekerja sama dengan pihak berwenang. Syaiku menjelaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dan pendampingan telah berjalan secara sistematis. “Kami berupaya agar para santri tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa mengganggu kenyamanan mereka,” ujarnya. Dengan adanya dua opsi pembelajaran, diharapkan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan secara efektif.
Pemerintah Kabupaten Pati juga menekankan pentingnya evaluasi perizinan Ponpes tersebut ke tingkat pusat sebagai bagian dari reformasi dalam pengawasan lembaga pendidikan non-formal. “Evaluasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat mekanisme pengendalian di seluruh wilayah,” kata Risma. Ia menambahkan bahwa selain Kementerian PPPA, pihaknya juga berkomunikasi dengan Kementerian Agama, Dinas Sosial P3AKB, serta Polresta Pati untuk memastikan kebijakan yang diambil memiliki dampak optimal.
Koordinasi lintas sektor untuk tindakan cepat
Dalam kunjungan Menteri PPPA ke Pendopo Kabupaten Pati, Risma menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya membangun koordinasi yang lebih efektif antarlembaga. “Kementerian PPPA didampingi oleh Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang memerlukan perlindungan khusus, serta Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Tengah,” katanya. Selain itu, beberapa unsur daerah seperti Penjabat Sekretaris Daerah, DPRD, dan Polresta Pati turut terlibat dalam rapat tersebut untuk memperkuat tindakan lintas sektor.
Risma menuturkan bahwa kehadiran Menteri PPPA dan timnya memberikan semangat baru bagi pihak setempat. “Kita bisa berkomunikasi langsung dengan pihak yang berwenang, sehingga solusi bisa segera diambil,” ujarnya. Ia menekankan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual di Ponpes Tlogowungu tidak hanya menjadi tanggung jawab satu instansi, tetapi memerlukan kolaborasi yang solid antarlembaga. Risma menyatakan bahwa pemerintah daerah siap mendukung langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah pusat dalam mengatasi masalah ini.
Dalam menyikapi kasus tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Pati mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan evaluasi terhadap kondisi pesantren. “Proses pengecekan dilakukan untuk memastikan bahwa sistem pengelolaan pesantren tetap memenuhi standar keamanan dan kesejahteraan santri,” kata Syaiku. Ia menambahkan bahwa pendidikan di Ponpes tidak harus terhenti sepenuhnya, tetapi harus disesuaikan dengan kebutuhan pengajar dan peserta didik.
Adapun para santri yatim piatu yang terdampak, Syaiku menuturkan bahwa mereka diberikan perlindungan khusus oleh lembaga penyantun. “Koordinasi dengan yayasan lokal dilakukan untuk memastikan kebutuhan mereka tetap terpenuhi,” ujarnya. Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap santri yang terlibat dalam kasus ini mendapatkan bantuan psikologis dan pendampingan dari pihak yang berkompeten. Risma berharap langkah-langkah yang diambil akan menjadi contoh dalam mengawasi kegiatan pendidikan non-formal di Indonesia.
Kementerian PPPA menegaskan bahwa mereka akan terus mengawasi perkembangan kasus di Tlogowungu. “Kita ingin memastikan bahwa pelaku kekerasan seksual tidak bisa bertindak tanpa hukuman, dan lingkungan belajar di pesantren tetap aman,” kata Menteri PPPA. Dalam konteks ini, pemerintah pusat juga berkomitmen untuk menerapkan standar perlindungan anak secara lebih ketat di berbagai lembaga pendidikan, termasuk Ponpes.
Sebagai hasil dari rapat tersebut, beberapa langkah konkret telah ditetapkan. Selain pencabutan izin operasional, pemerintah daerah juga mengusulkan adanya pemantauan lebih intensif terhadap kegiatan di Ponpes. “Kami ingin menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel,” ujar Risma. Ia menutup pembicaraan dengan harapan bahwa tindakan ini akan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.