Yusril Izinkan KY dan Bawas MA Tinjau Perilaku Hakim dalam Kasus Nadiem
Latest Program – Kota Depok, Jawa Barat (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengizinkan Komisi Yudisial (KY) serta Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk mengevaluasi tindakan hakim dalam mengadili kasus Nadiem Anwar Makarim. Dalam kesempatan tersebut, Yusril menyatakan bahwa KY dan Bawas MA berhak menelusuri apakah ada pelanggaran etika yang dilakukan oleh hakim-hakim dalam proses pengadilan. Ia menambahkan bahwa hal ini menjadi wewenang lembaga pengawasan tersebut untuk memastikan kualitas penerapan hukum.
Dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Nadiem, majelis hakim dinyatakan langsung meninggalkan ruangan setelah membacakan putusan. Tindakan ini tidak memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan sikap atau menanyakan pendapatnya terkait hasil vonis. Yusril mengungkapkan bahwa dalam praktik pengadilan, biasanya terdakwa diberi kesempatan untuk merespons putusan dan menjelaskan posisi mereka. Namun, dalam kasus Nadiem, prosedur ini tidak dilakukan, sehingga memicu pertanyaan tentang keadilan dalam proses.
“Silakan kepada KY atau Bawas MA untuk menilai apakah ada pelanggaran etika dalam beracara. Mereka berhak memastikan apakah pengadilan dijalankan secara transparan,” tutur Yusril saat ditemui di Depok, Jawa Barat, Kamis.
Komentar Yusril ini muncul setelah majelis hakim memutuskan bahwa Nadiem dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman penjara. Ia menekankan bahwa jika hakim tidak memberi ruang bagi terdakwa untuk menyampaikan pendapat, maka lembaga pengawasan harus menjadi pihak yang mengevaluasi proses tersebut. “Kalau sudah ditutup dan langsung meninggalkan ruang sidang, itu wewenang KY dan Bawas MA untuk menyelidiki,” lanjut Yusril.
Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar menjelaskan bahwa tidak ada ketidakwajaran jika majelis hakim tidak meminta penjelasan dari Nadiem setelah putusan dibacakan. Menurut Firman, terdakwa tetap bisa menyampaikan sikapnya selama masa waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang. “Pada dasarnya, dalam praktek peradilan, tidak ada masalah jika hakim tidak bertanya. Asal terdakwa bisa mengambil langkah dalam batas waktu yang berlaku,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Latar Belakang Kasus Nadiem
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook dan manajemen perangkat Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selama periode 2019–2022. Nadiem Anwar Makarim, mantan menteri yang terlibat dalam program tersebut, divonis 10 tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Selain hukuman pokok, ia juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
Dalam penelusuran kasus, terungkap bahwa Nadiem menerima dana dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Uang tersebut diklaim berasal dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS. Penerimaan dana tersebut dinyatakan terjadi karena Nadiem menyalahgunakan wewenangnya dalam pengadaan perangkat teknologi pendidikan, sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp1,56 triliun.
Yusril menyoroti bahwa proses pengadilan dalam kasus Nadiem menghadirkan kritik mengenai efektivitas pemberian kesempatan kepada terdakwa. “Dalam praktek, hakim diharuskan memberi ruang bagi terdakwa untuk merespons, baik menerima putusan atau mengajukan banding. Jika tidak, maka KY dan Bawas MA harus mengevaluasi,” katanya. Hal ini menjadi bahan perdebatan terkait konsistensi prosedur dalam pengadilan di Indonesia.
Peran Nadiem dalam Skema Korupsi
Nadiem dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM. Dugaan pelanggaran ini terjadi pada anggaran tahun 2020, 2021, dan 2022, ketika pengadaan barang tidak sesuai dengan rencana awal dan prinsip pengadaan. Skema ini diduga melibatkan penyalahgunaan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi, meski awalnya dimaksudkan untuk kepentingan umum.
Kasus Nadiem juga terkait dengan tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief (Ibam), Mulyatsyah, serta Sri Wahyuningsih, yang sudah diputus dalam sidang terpisah. Salah satu dari mereka, Jurist Tan, masih menjadi buron. Yusril menekankan bahwa perbuatan Nadiem tidak hanya sebagai individu, tetapi juga bersama-sama dengan para pihak terlibat dalam skema korupsi tersebut.
Menurut Yusril, keputusan majelis hakim untuk tidak memberi kesempatan Nadiem menyampaikan sikapnya dalam sidang tersebut menjadi perhatian khusus. “Ini bisa menjadi indikasi bahwa ada ketidakseimbangan dalam proses pengadilan, terutama jika hakim mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan perspektif terdakwa,” jelasnya. Ia menyoroti pentingnya transparansi dalam setiap tahap pengadilan agar proses hukum tidak terkesan dipaksakan atau tidak adil.
Sejumlah pihak mengkritik keputusan hakim karena berpotensi mempercepat proses, tanpa memastikan terdakwa memiliki waktu untuk mengajukan banding atau menyampaikan argumen lain. Hal ini menjadi isu yang mendapat perhatian publik terutama karena Nadiem dikenal sebagai tokoh yang memiliki pengaruh besar dalam dunia pendidikan. Penyampaian putusan yang cepat bisa memicu dugaan bahwa proses penuntutan dijalankan dengan kecepatan tinggi, mungkin untuk menghindari ketidakpuasan terdakwa.
Langkah Lembaga Pengawasan
Sebagai langkah lanjutan, KY dan Bawas MA diberi wewenang untuk menelusuri apakah ada pelanggaran etika dalam tindakan hakim-hakim kasus Nadiem. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap kritik terhadap keputusan majelis hakim dalam sidang tersebut. Yusril menuturkan bahwa keputusan ini bisa menjadi bahan evaluasi untuk memastikan bahwa pengadilan berjalan secara baik dan tidak terdapat bias.
Ky dan Bawas MA akan memeriksa keputusan hakim apakah sesuai dengan standar profesional dalam beracara. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, maka lembaga tersebut bisa mengambil tindakan tegas, seperti meninjau kembali putusan atau meminta revisi prosedur. Yusril menegaskan bahwa keputusan ini tidak hanya menyangkut Nadiem, tetapi juga menggambarkan kinerja pengadilan dalam menangani kasus korupsi.
Dalam kas