Hukum

Pengamat dorong penyelesaian kasus investasi bodong melalui kepolisian

Keahlian Hukum dan Perbankan Ditekankan dalam Penyelesaian Kasus Investasi Palsu

Pengamat dorong penyelesaian kasus investasi bodong – Purwokerto, Jawa Tengah (ANTARA) – Seorang pengamat perbankan dari Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Ratna Setyawati Gunawan, menyarankan agar kasus dugaan investasi palsu yang melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto diselesaikan melalui mekanisme pelaporan kepada Polresta Banyumas. Menurut penjelasan yang disampaikan saat dihubungi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada hari Rabu, langkah ini dapat menjadi salah satu cara untuk melindungi hak-hak nasabah selama proses hukum sedang berjalan. Selain itu, jalur pidana, perdata, dan restitusi juga tetap dapat ditempuh sehingga penyelesaian perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ratna menjelaskan bahwa kasus penipuan yang berkedok investasi palsu ini melibatkan oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen dengan inisial N alias D, berusia 36 tahun. Ia menilai kasus tersebut merupakan salah satu bentuk internal fraud yang sangat serius. Modus yang digunakan oleh pelaku adalah memanfaatkan dokumen palsu berupa formulir Sub Account Auto Grab Fund (SA AGF) yang sudah kedaluwarsa untuk mengelabui nasabah, yang sebagian besar merupakan pensiunan. Dalam situasi seperti ini, bank berpotensi dimintai pertanggungjawaban apabila nasabah dapat membuktikan bahwa mereka telah beritikad baik, yaitu meyakini bahwa transaksi dilakukan melalui pegawai aktif, di kantor bank, dan menggunakan atribut resmi perbankan.

Mekanisme Hukum dan Tanggung Jawab Bank

Menurut penjelasan Ratna, ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Peraturan ini mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan untuk bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat kesalahan, kelalaian, atau perbuatan pegawai maupun pihak lain yang bekerja untuk kepentingannya. Kendati demikian, dalam praktiknya bank umumnya tidak langsung memberikan ganti rugi kepada korban.

Bank biasanya berpendapat bahwa produk yang ditawarkan pelaku bukan merupakan produk resmi perusahaan, melainkan produk bodong yang dijalankan di luar lingkup tugasnya.

Selain itu, keputusan mengenai penggantian kerugian lazim menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Terdapat beberapa jalur yang dapat ditempuh korban untuk memperoleh haknya, yakni melalui mekanisme penyelesaian sengketa di OJK, gugatan perdata terhadap bank berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata, maupun restitusi pidana melalui penyitaan aset pelaku apabila pengadilan menyatakan terdakwa bersalah.

Pemulihan kerugian melalui aset yang disita dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti yang sedang disidik oleh Polresta Banyumas juga harus menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, penghentian sementara angsuran kredit hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat dipertimbangkan melalui kesepakatan para pihak. Langkah tersebut dinilai dapat meringankan beban nasabah yang tetap harus membayar cicilan selama proses hukum berlangsung.

Namun, penghentian angsuran tidak dapat dilakukan secara sepihak dan perlu ditempuh melalui negosiasi atau mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia agar tetap sesuai ketentuan hukum.

Verifikasi dan Langkah Selanjutnya

Ratna juga mengingatkan bahwa jumlah korban maupun nilai kerugian dalam perkara tersebut harus didasarkan pada hasil verifikasi aparat penegak hukum dan instansi berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Oleh karena itu, nasabah yang merasa menjadi korban diimbau segera melaporkan kasus yang dialaminya kepada kepolisian sehingga dapat didata, diverifikasi, dan menjadi bagian dari proses penyelesaian hukum serta perlindungan konsumen.

Bank Mandiri Taspen secara regulasi memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk ikut menyelesaikan kerugian nasabah apabila nantinya terbukti terjadi kegagalan sistem pengawasan internal yang memungkinkan praktik internal fraud berlangsung.

Sebelumnya, Polresta Banyumas telah menetapkan N alias D sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi dan yang bersangkutan telah ditahan sejak 7 Juni 2026 serta dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Selanjutnya pada 25 Juni 2026, Polresta Banyumas menetapkan N alias D sebagai tersangka pemalsuan surat/dokumen atas kasus yang dilaporkan Bank Mandiri Taspen dan yang bersangkutan dijerat Pasal 391 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Tegar Ananda

Tegar Ananda menulis tentang isu sosial, donasi, dan peran individu dalam menciptakan perubahan positif. Melalui atapkitadonasi.com, Tegar menghadirkan konten yang mendorong kesadaran sosial tanpa klaim berlebihan. Ia percaya bahwa setiap orang dapat berkontribusi, sekecil apa pun, jika dilakukan dengan cara yang tepat.