KPK Duga Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Menggunakan Sistem Nomine
KPK duga rumah Jampidsus Febrie di Sentul – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan menarik terkait status kepemilikan sebuah hunian yang berada di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hunian yang selama ini diakui oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai kediaman pribadinya ternyata tercatat atas nama pihak ketiga. Informasi ini diungkapkan langsung oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Jakarta pada hari Jumat pekan lalu.
Menurut Aminudin, terdapat indikasi kuat bahwa Febrie memanfaatkan seseorang yang tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengannya sebagai pemilik resmi properti tersebut. “Diduga yang bersangkutan (Febrie, red.) menggunakan nomine yang tidak ada hubungan keluarga,” jelas Aminudin dalam keterangannya secara rinci. Hal ini menjadi salah satu alasan utama mengapa properti di Sentul tidak tercantum dalam dokumen resmi.
Ketidaksesuaian dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Karena alasan tersebut, rumah di Sentul tidak tercantum dalam dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan oleh Febrie. Hasil pengecekan mendalam yang dilakukan oleh wartawan ANTARA terhadap LHKPN tahun 2025 milik Febrie menunjukkan bahwa seluruh aset tanah dan bangunan yang dimilikinya hanya tersebar di tiga wilayah, yaitu Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, serta Kota Bandung.
Ketidakmunculan properti Sentul dalam daftar aset resmi ini menjadi salah satu poin penting yang mendorong KPK untuk melakukan investigasi lebih lanjut mengenai status kepemilikan hunian tersebut. Tim investigasi KPK kini tengah memverifikasi data kepemilikan properti untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi.
Klarifikasi Febrie Terkait Barang Bukti yang Ditemukan
Sebelumnya, pada hari Jumat yang sama, Jampidsus Febrie Adriansyah memberikan klarifikasi resmi mengenai penemuan sejumlah uang tunai dan emas batangan di dalam rumah Sentul. Penemuan ini terjadi setelah rumah tersebut digeledah oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortastipidkor Polri).
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Jampidsus Jakarta, Febrie secara terbuka mengakui bahwa bangunan tersebut memang merupakan kediaman pribadinya yang telah lama dimilikinya. “Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie.
Sementara itu, menyangkut uang tunai dan emas batangan yang ditemukan oleh penyidik Polri di dalam rumah, Febrie menjelaskan bahwa barang-barang tersebut bukanlah miliknya, melainkan milik seseorang. Namun, ia tidak bersedia mengungkapkan identitas pemilik barang-barang tersebut secara detail.
“Bahwa itu (uang dan emas, red.) ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Timeline Penggeledahan dan Langkah Selanjutnya KPK
Keterangan yang disampaikan oleh Febrie ini menyusul setelah tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap sebuah rumah di kawasan Sentul pada tanggal 9 Juli 2026. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut mengenai asal-usul barang-barang yang ditemukan di dalam hunian tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi penegak hukum yang bertanggung jawab atas penanganan tindak pidana korupsi. KPK diyakini akan melanjutkan investigasi untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi terkait kepemilikan dan penggunaan properti tersebut.
Hingga saat ini, belum ada keputusan final dari KPK mengenai dugaan penggunaan nomine dalam kepemilikan rumah Febrie di Sentul. Proses verifikasi dan konfirmasi data kepemilikan properti masih terus dilakukan oleh tim investigasi KPK untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset oleh pejabat publik.