DPR Mintai Perlindungan Korban Penyekapan di Bandung Melalui LPSK
What Happened During – Sebuah tuntutan mendesak dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengemuka setelah kisah YTR, seorang perempuan yang menjadi korban penculikan, penyekapan, dan penyiksaan selama tiga tahun di Bandung, Jawa Barat, semakin memperoleh perhatian publik. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso meminta negara, melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, serta Komnas Perempuan, segera memberikan perlindungan konkret kepada korban yang telah menderita perlakuan kejam dari pelaku selama periode yang cukup lama. Tuntutan ini disampaikan sebagai respons atas keberlanjutan trauma YTR, yang diduga mengalami penganiayaan oleh pria berinisial TH.
Korban Mengharapkan Perlindungan Hak Hukum
Dalam pernyataannya di Jakarta, Senin, Sugiat menekankan bahwa kehadiran negara harus terasa nyata bagi korban karena YTR sempat mengalami perlakuan yang mengenaskan dari pelaku penyekapan. Ia menyoroti pentingnya perlindungan, pemulihan, serta pendampingan hukum yang berkelanjutan agar YTR bisa mendapatkan keadilan. “Korban tidak boleh hanya menjadi saksi bisu, tetapi harus menjadi pusat perhatian dalam proses hukum,” ujarnya.
“Saya menghimbau pihak berwenang agar LPSK segera melakukan investigasi menyeluruh dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan korban memiliki perlindungan hukum yang memadai,” kata Sugiat.
Sugiat menambahkan bahwa lembaga perlindungan korban, seperti LPSK, harus berperan aktif dalam memastikan tidak ada celah bagi pelaku untuk melarikan diri. Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan proses hukum bergantung pada koordinasi yang terpadu antara berbagai institusi, terutama dalam memberikan perlindungan kepada korban yang berada dalam kondisi rentan. “Koordinasi ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi kunci untuk memastikan keadilan tercapai,” tegasnya.
LPSK Diminta Tindak Lanjuti Kasus dengan Cepat
Dalam upayanya memperkuat tuntutan, Sugiat mendorong LPSK untuk segera mengambil langkah konkret, seperti mengidentifikasi ancaman yang dihadapi YTR dan memberikan perlindungan fisik serta psikologis. “Korban perlu didampingi secara hukum agar proses penyidikan dan penuntutan tidak hanya cepat, tetapi juga transparan dan adil,” imbuhnya.
Persoalan YTR ini terjadi di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, di mana ia diduga menjadi korban dari TH, seorang pria yang melakukan penyekapan selama tiga tahun. Sebelumnya, penyidik Polda Jabar masih dalam proses mengejar TH, tetapi hingga saat ini belum berhasil menangkapnya. Rumi Untari, Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jabar, menyatakan bahwa tim penyidik sedang berusaha mengungkap lebih lanjut keberadaan pelaku.
“Masih proses (pengejaran),” kata Rumi di Bandung, Senin.
Dalam situasi ini, Sugiat menyoroti perlunya pemerintah tidak hanya mempercepat penegakan hukum, tetapi juga memastikan bahwa pelaku tidak memiliki tempat perlindungan yang aman untuk bersembunyi. “Negara wajib menjadi pelindung yang kuat, terutama bagi korban kekerasan yang sudah lama mengalami trauma,” tambahnya. Ia juga menegaskan bahwa tindakan penyiksaan yang dilakukan TH terhadap YTR harus menjadi bahan pertimbangan dalam upaya pemerintah menegakkan keadilan.
Peran LPSK dalam Perlindungan Korban
LPSK, yang bertugas melindungi saksi dan korban dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, dianggap oleh Sugiat sebagai salah satu lembaga yang paling relevan untuk terlibat langsung dalam kasus ini. Menurutnya, lembaga tersebut harus memastikan bahwa YTR tidak lagi terancam oleh ancaman dari pelaku. “Korban harus merasa aman, tidak hanya dalam ruang fisik, tetapi juga dalam konteks hukum yang menjamin haknya,” ujarnya.
Kasus YTR menjadi contoh nyata betapa pentingnya perlindungan korban dalam kasus kekerasan. Sugiat menekankan bahwa LPSK tidak hanya sebatas memberikan bantuan keuangan atau perlindungan sementara, tetapi juga harus aktif dalam memastikan bahwa korban memiliki akses ke hak-haknya secara penuh. “Negara wajib menjadi penjamin utama bagi korban, terutama dalam kasus yang berlangsung lama dan berdampak serius,” katanya.
Dalam konteks ini, Sugiat mengingatkan bahwa LPSK perlu bekerja sama erat dengan aparat hukum untuk mempercepat penuntutan terhadap pelaku. “Koordinasi ini harus dikedepankan agar proses hukum tidak terhambat dan korban dapat menikmati perlindungan hingga tuntutan hukum tercapai,” tambahnya. Ia juga menyoroti bahwa kasus YTR bisa menjadi titik awal untuk memperkuat sistem perlindungan korban di Indonesia.
Kasus yang Berlangsung Lama dan Tidak Terungkap
Kasus penyekapan YTR yang terjadi sejak tiga tahun lalu menjadi sorotan karena terkesan terlambat terungkap. Menurut Sugiat, keterlambatan ini berpotensi menyebabkan korban mengalami trauma yang lebih dalam. “Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi pemerintah agar korban tidak terabaikan,” ujarnya.
Direktur PPA dan TPPO Polda Jabar, Rumi Untari, menjelaskan bahwa tim penyidik masih dalam proses mengejar TH. Meski belum berhasil menangkap pelaku, ia menegaskan bahwa investigasi terus berjalan. “Penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap semua kemungkinan yang bisa mempercepat penangkapan TH,” katanya.
Dalam upayanya memberikan perlindungan, LPSK memiliki peran strategis untuk menjamin bahwa korban tidak lagi menjadi sasaran empuk. Sugiat menyatakan bahwa kasus seperti YTR menunjukkan adanya celah dalam sistem perlindungan korban, khususnya dalam kasus kekerasan oleh pelaku yang berada di lingkungan dekat korban. “Ini adalah bukti bahwa perlindungan hukum harus berpijak pada realitas korban, bukan hanya pada prosedur,” imbuhnya.
Korban penyekapan di Bandung ini menjadi salah satu dari banyak kasus serupa yang perlu mendapat perhatian serius dari lembaga-lembaga perlindungan. Sugiat menekankan bahwa langkah-langkah yang diambil sekarang adalah kunci untuk memastikan keadilan terwujud. “Kita tidak boleh menunda-nunda, karena korban sudah terlalu lama menunggu perlindungan,” katanya.
Perspektif Internasional tentang Perlindungan Korban
Dalam konteks keadilan internasional, Sugiat menyebut bahwa kasus YTR bisa menjadi contoh bagus dalam menegakkan hukum dan melindungi hak korban. Ia menyarankan agar pemerintah memperkuat kerja sama dengan Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk menjamin perlind