Video

Imigrasi Bali ungkap 62 WNA langgar aturan keimigrasian

Imigrasi Bali ungkap 62 WNA langgar aturan keimigrasian

Denpasar, 5 Mei 2025

Imigrasi Bali ungkap 62 WNA langgar – Selama 20 hari terakhir, petugas Imigrasi Bali melakukan operasi patroli yang menemukan 62 warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian. Operasi ini menargetkan pelanggaran seperti tinggal lebih lama dari masa berlaku visa atau menggunakan izin tinggal secara tidak sah. Angka tersebut mencerminkan peningkatan kehati-hatian pihak imigrasi dalam mengawasi keberadaan pendatang asing di wilayah ini.

Kepala Kanwil Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan bahwa pelanggaran utama melibatkan overstaying dan penyalahgunaan izin tinggal. “Beberapa warga negara asing memperpanjang masa tinggal mereka tanpa mendapatkan persetujuan resmi, sementara yang lain menggunakan izin tinggal untuk tujuan yang berbeda dari yang ditetapkan,” ujar Felucia dalam jumpa pers di Denpasar, Selasa (5/5).

“Kami menemukan bahwa sebagian besar pelanggaran terjadi karena kesalahan administratif, sementara sejumlah kecil melibatkan tindakan penipuan untuk menghindari pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Felucia.

Dalam operasi tersebut, seluruh WNA yang tertangkap dikenai tindakan deportasi. Proses pencekalan ini diterapkan sebagai bentuk hukuman atas pelanggaran aturan keimigrasian. Meski jumlah yang ditangani tidak terlalu besar, tindakan ini menunjukkan komitmen imigrasi Bali untuk menjaga ketat kewarganegaraan dan kepatuhan terhadap regulasi.

Felucia menjelaskan bahwa patroli keimigrasian dilakukan secara rutin untuk mengidentifikasi individu yang tidak mematuhi aturan. “Kami fokus pada pendatang yang tinggal di Bali lebih dari 90 hari tanpa izin resmi atau mengubah status mereka secara sembarangan,” terangnya. Ia juga menyebutkan bahwa pelanggaran terbesar terjadi pada mereka yang bekerja di bidang pariwisata tanpa mendapatkan izin tinggal tempat. “Beberapa orang mengganti izin tinggal keimigrasian mereka dengan izin kerja, namun tidak semua memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.”

Deportasi terhadap WNA tersebut memerlukan proses yang memakan waktu, termasuk pemeriksaan dokumen dan koordinasi dengan instansi terkait. “Kami juga memberikan pemberitahuan kepada pelanggar agar mereka segera memperbaiki status keimigrasian,” kata Felucia. Langkah ini bertujuan untuk mencegah kekacauan di sistem pemeriksaan keimigrasian Bali, terutama seiring meningkatnya jumlah turis internasional yang datang ke pulau ini.

Menurut data yang dirilis Direktorat Jenderal Imigrasi, pencekalan terhadap WNA merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap pendatang asing. “Tindakan ini memastikan bahwa semua warga negara asing yang tinggal di Bali memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditentukan,” jelas Direktorat Jenderal Imigrasi dalam siaran persnya.

Kebijakan ini juga berdampak pada industri pariwisata Bali, yang sangat bergantung pada kunjungan wisatawan internasional. “Dengan melanggar aturan, WNA tersebut mengganggu sistem pemeriksaan dan memperbesar risiko kekacauan di sektor keimigrasian,” tambah Felucia. Ia menekankan bahwa pemerintah terus berupaya memperketat prosedur pemeriksaan, terutama di bandara dan pelabuhan utama Bali.

Bali, yang merupakan salah satu destinasi wisata terpopuler di Indonesia, memiliki jumlah pendatang asing yang cukup besar. Dalam 20 hari patroli, pihak imigrasi berhasil mengidentifikasi 62 WNA yang tidak mematuhi aturan. Felucia mengungkapkan bahwa sebagian besar dari mereka berasal dari negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand, yang biasanya memiliki tingkat kunjungan tinggi ke Bali.

Pelanggaran ini mencakup berbagai bentuk, seperti melanggar masa tinggal maksimal dan mengubah jenis izin tinggal tanpa izin. “Beberapa warga negara asing memperpanjang visa mereka secara sembarangan, sementara yang lain menggunakan izin tinggal keimigrasian untuk memperoleh akses ke lokasi tertentu,” ungkap Felucia. Ia menegaskan bahwa pihak imigrasi tidak hanya fokus pada hukuman tetapi juga memberikan edukasi kepada WNA terkait hak dan kewajiban mereka.

Kebijakan pencekalan ini berlaku untuk semua WNA, termasuk mereka yang tinggal di Bali untuk tujuan liburan atau bisnis. “Selama masa tinggal, mereka harus mengajukan perpanjangan visa atau mengubah status keimigrasian secara resmi,” jelas Felucia. Ia menyatakan bahwa keberhasilan operasi patroli ini tidak hanya tergantung pada jumlah pelanggaran yang ditangani, tetapi juga pada efektivitas pengawasan di lapangan.

Sebagai langkah pencegahan, Imigrasi Bali telah meningkatkan kegiatan patroli di sepanjang jalur masuk, seperti bandara Ngurah Rai dan pelabuhan Benoa. “Kami juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pemerintah daerah untuk memastikan semua pendatang asing mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai aturan,” tambah Felucia.

Nadia Hakim

Nadia Hakim adalah penulis yang menaruh perhatian pada aspek nilai, etika, dan tanggung jawab dalam berdonasi. Tulisan-tulisannya di atapkitadonasi.com membahas zakat, sedekah, dan amal dari sudut pandang sosial dan moral, dengan bahasa yang tenang dan informatif. Nadia berkomitmen menghadirkan konten yang mendorong kebaikan tanpa menyesatkan pembaca.