Airlangga: Aturan baru Devisa Hasil Ekspor SDA berlaku per 1 Juni 2026
Official Announcement – Pemerintah telah mengungkapkan keputusan terbaru mengenai revisi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Negara Jakarta pada Selasa, 5 Mei. Ia menjelaskan bahwa perubahan kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan mekanisme penerimaan devisa dengan kondisi ekonomi yang terus berubah serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Penjelasan Mengenai Revisi Aturan
Menurut Airlangga, DHE SDA adalah instrumen yang digunakan pemerintah untuk mengatur aliran devisa dari sektor ekspor sumber daya alam, seperti minyak bumi, gas alam, dan biji logam. Kebijakan sebelumnya mengharuskan pengusaha wajib mengirimkan sebagian keuntungan ekspor mereka ke kas negara dalam bentuk devisa, sebagai bentuk kontribusi untuk pembangunan nasional. Namun, dengan revisi ini, struktur pengelolaan dana akan lebih fleksibel.
Dalam rilisnya, Airlangga menyatakan bahwa perubahan ini mencakup penyesuaian metode perhitungan devisa serta penambahan kriteria untuk menentukan pemenuhan kewajiban pengusaha. Selain itu, kebijakan baru juga memperketat proses pengawasan agar tidak ada kecurangan atau penyalahgunaan dana. “Kita ingin memastikan bahwa devisa yang diperoleh dari ekspor SDA digunakan secara optimal untuk kepentingan rakyat,” tutur Airlangga dalam wawancara yang dilakukan oleh tim Antara.
Tahapan Penerapan Aturan Baru
Penerapan DHE SDA yang direvisi akan dilakukan secara bertahap. Menurut sumber internal Kementerian Koordinator Perekonomian, proses transisi dimulai dari bulan Mei 2026, dengan pengumuman resmi berlaku pada 1 Juni. Perubahan ini diharapkan dapat mengurangi beban birokrasi bagi pengusaha sambil tetap menjaga keseimbangan pendapatan negara.
Pada 5 Mei, Airlangga juga menekankan bahwa revisi aturan ini telah melalui diskusi intensif antara pemerintah dan para pelaku usaha. “Kita telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak terhadap industri ekspor dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa kebijakan baru ini berupaya menciptakan sistem yang lebih adil dan sesuai dengan dinamika pasar global.
Impact on Ekspor SDA
DHE SDA yang diubah ini diprediksi akan berdampak signifikan pada sektor ekspor sumber daya alam. Salah satu perubahan utama adalah pergeseran dari kebijakan penarikan devisa berdasarkan volume ekspor ke sistem yang lebih berbasis pada nilai ekspor. Dengan demikian, perusahaan yang memiliki nilai ekspor tinggi mungkin akan terbebas dari beban yang lebih besar dibandingkan perusahaan kecil.
Besarnya nilai devisa dari ekspor SDA menjadi faktor penting dalam penentuan kewajiban pengusaha. Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang agar pemerintah bisa memperoleh dana yang lebih stabil, sementara pengusaha tidak dirugikan secara berlebihan. “Saya yakin ini akan memberi ruang lebih luas bagi perusahaan untuk berkembang,” tambahnya dalam sesi diskusi bersama para pengusaha.
Analisis Kebijakan
Pengamat ekonomi dari Jakarta menilai bahwa revisi aturan DHE SDA menjadi langkah strategis dalam meningkatkan daya saing sektor ekspor Indonesia. Dengan penyesuaian sistem, diharapkan adanya pendorong bagi investasi dan ekspansi usaha, terutama dalam kondisi global yang kompetitif. Namun, kebijakan ini juga memerlukan pengawasan ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan, seperti penundaan pembayaran atau penyaluran dana yang tidak tepat sasaran.
Di sisi lain, kebijakan baru ini dianggap bisa memperkuat kinerja keuangan negara. Dengan metode perhitungan yang lebih akurat, pemerintah bisa lebih mudah mengantisipasi fluktuasi harga komoditas, yang selama ini menjadi tantangan dalam pengelolaan devisa. Airlangga juga menyebutkan bahwa penerapan DHE SDA akan lebih efektif dalam mengakomodasi kebutuhan sektor pertambangan dan energi, yang berperan besar dalam perekonomian.
Peran Pemerintah dalam Kebijakan
Airlangga menegaskan bahwa pemerintah tetap berperan aktif dalam mengawasi penerapan DHE SDA yang baru. Ia mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih seimbang, terutama dalam menghadapi tantangan global seperti perubahan harga komoditas dan persaingan dengan negara-negara lain. “Kita ingin mendukung pertumbuhan ekonomi, tapi tetap menjaga keadilan antar perusahaan,” ujarnya.
Revisi aturan ini juga diharapkan bisa memperkuat kepercayaan investor dalam sektor SDA. Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan jaminan bahwa dana yang diperoleh dari devisa akan dialokasikan secara transparan, seperti untuk pembangunan infrastruktur atau program sosial. “Dengan ini, kita bisa memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat,” tutur Airlangga, yang juga menjadi penjabat Menteri Perdagangan sebelumnya.
“Kebijakan DHE SDA yang baru tidak hanya berdampak pada pemerintah, tetapi juga memberikan ruang bagi perusahaan untuk meraih keuntungan maksimal. Ini adalah langkah yang tepat untuk menghadapi tantangan ekonomi saat ini,” kata Airlangga dalam wawancara khusus dengan Antara.
Dalam konteks ini, Airlangga juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta. Ia menekankan bahwa perubahan kebijakan tidak akan berjalan lancar tanpa dukungan pengusaha. “Kita perlu menyelaraskan kepentingan pemerintah dan pengusaha, agar kebijakan ini bisa berjalan efektif,” imbuhnya.
Revisi DHE SDA ini juga menjadi bagian dari reformasi kebijakan ekonomi yang lebih luas. Airlangga menyebutkan bahwa pemerintah sedang mengoptimalkan pengelolaan keuangan negara, termasuk memperbaiki sistem penerimaan devisa yang selama ini dianggap terlalu k